Politik lebih sulit daripada fisika.

Albert Einstein

PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
(Persiapan dan Kesiapan)*
[Materi disampaikan pada Kegiatan Sekolah Pendidikan Politik di Partai Golkar Kabupaten Gowa] Hotel JL. Star Makassar. November2022


• DASAR HUKUM
1). UUD 1945
BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 6A ayat 1 dan 2 :
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E Pasal 1 s.d 5
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

2). UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional

(6) Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.

PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024
DASAR HUKUM
UU No. 6 Tahun 2020
Pasal 201 ayat
(8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Desain Pemilu Serentak
Pemilu serentak (concurrent elections) secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sistem pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu waktu secara bersamaan (Benny Geys, 2006, dalam Naskah Akademik RUU Penyelenggaraan Pemilu).

Mahkamah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pemilu yang konstitusional adalah pemilu yang dilakukan secara serentak sebagaimana pengaturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Berkenaan dengan permohonan pemohon terkait dalil pasal 201 ayat (8) masa jabatan kepala daerah.

Mahkamah menilai, pembatasan terhadap masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut adalah dalam kerangka mencapai tujuan yang akan dicapai oleh negara, yaitu penyelenggaraan pemilihan umum serentak secara nasional sebagai desain baru proses pemilihan kepala daerah.

Lagipula, pada tataran praktis, masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada tahun 2020 telah mengetahui bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih nantinya akan menjabat sampai dengan tahun 2024.

Pembatasan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada masa transisi tersebut juga tidak sama sekali mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan memperoleh kesempatan yang sama pula dalam menikmati perkembangan pembangunan daerahnya (Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021).

Dari kedua dasar hukum di atas, keberhasilan Pemilu dan Pemilihan tentu sangatlah berpengaruh terhadap keberlangsungan pembangunan nasional, mengingat hasil Pemilu yaitu pimpinan di level eksekutif maupun legislatif, merupakan aktor penting dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, penyelenggaran Pemilu yang jujur dan adil, tentu diharapkan dapat menghasilkan pimpinan yang berkualitas, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada keberhasilan pembangunan nasional.

Tahapan Pemilu Yang Dilaksanakan Pada Tahun 2022
Terdapat 3 tahapan Pemilu yang dilaksanakan pada Tahun 2022, yaitu:

  1. Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan partai politik peserta pemilu;
  2. Tahapan Penataan dan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu;
  3. Tahapan Penyerahan dukungan calon Anggota DPD;

Di samping itu, untuk memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan ketentuan, maka di tahun 2022 juga dilakukan persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Dengan persiapan yang lebih awal, diharapkan proses Pemilu yang jujur dan adil dapat terwujud pada tahapan tersebut yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Politik adalah perang tanpa pertumpahan darah, sedangkan perang adalah politik dengan pertumpahan darah.”

Mao Zedong

• CATATAN PENTING PEMILU 2024
1) Nomor Urut Partai Politik Tetap (Sesuai Nomor Urut Pemilu 2019)
2) Jumlah Dapil & Anggota DPRD RI Piileg 2024: 84 Dapil & 580 Anggota
3) Jumlah Anggota DPRD Provinsi Piileg 2024: 2.347 Anggota
4) Jumlah Anggota DPRD Kab/Kota Piileg 2024:17.340 Anggota
5) 14 FEBRUARI 2024 :Pemungutan Suara Pilpres & Pileg 2024
6) 10 November 2023 : Penetapan DCT Anggota DPR dan DPRD
7) 27 November 2024 (Berkemungkinan September 2024) :Pemungutan Suara Pilkada
8) 20 Agustus 2022 – 2 September 2023: Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR dan DPRD
9) 10 November 2023 : Penetapan DCT Anggota DPR dan DPRD
10) 28 November 2023 –10 Februari 2024 : Masa Kampanye Pemilu (75 hari).

Diolah dari berbagai sumber untuk diberdayakan dalam pendidikan politik*

*KPU & BAWASLU

Pemateri diruang Ketua PG. Gowa

Demikian materi tentang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, semoga bermanfaat bagi kita semua.Sukses selalu,

Sesungguhnya politik itu mulia. Maka berpolitiklah, untuk memastikan ritual bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tetap terjaga baik.


Salamaqi pada to salama.

Dr. Sudirman, S. Pd. M. Si.
|Kepala Sekolah Pendidikan Politik Masyarakat [SPM]|Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) Pusat.

(Visited 114 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.