Oleh: Sumardi
Tidak dapat dipungkiri oleh kita semua bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Negara kepulauan sekaligus negara maritime yang wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke terdiri atas 34 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil kajian citra satelit yang dilakukan oleh Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) pada tahun 2002, disebutkan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 18.306 pulau. Sebuah kekayaan berlimpah dan luar biasa yang harus senantiasa dijaga, dipelihara dan didayagunakan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.
Wilayah teritorial pemerintahan yang luas dan banyak dalam bentuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota sampai dengan Kecamatan dan Desa tentu saja membawa konsekuensi banyaknya Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai PNS dan jabatan dalam pemerintahan tidak terkecuali Jabatan Pimpinan Tinggi di Indonesia. Berdasarkan sumber data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (2019) saat ini terdapat kurang lebih 4,286 juta Pegawai Negeri Sipil yang tersebar di 73 Kementerian/Lembaga, 98 Lembaga Non Struktural, dan di 34 Pemerintah Provinsi serta 514 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Digulirkannya Otonomi Daerah sebagai akibat dari tuntutan masyarakat pada era reformasi membawa praktik baru dalam tatanan pemerintahan daerah di Indonesia. Otonomi daerah yang ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah juga membawa tatanan praktik kehidupan baru dalam kelembagaan dan PNS. Pemerintah mengambil garis tegas yang menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diberi otonomi untuk mengatur daerahnya masing-masing. Urusan keuangan, pertahanan, agama, luar negeri, statistik, hukum, dan peradilan menjadi urusan Pemerintah Pusat. Adapun urusan pendidikan, perindustrian dan perdagangan, tenaga kerja dan transmigrasi, pekerjaan umum, kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, sosial, koperasi, pariwisata dan lainnya menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah untuk urusan kelembagaan adalah dihapuskannya Kantor yang merupakan representasi Pemerintah Pusat berupa Kantor Wilayah Departemen yang berkedudukan di Provinsi dan Kantor Departemen yang berada di Kabupaten/Kota misalnya untuk urusan pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, perindustrian, koperasi, pariwisata, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, serta pekerjaan umum. Sektor tersebut akhirnya menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah yang langsung dipimpin oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota.
Perubahan besar yang terjadi dalam hal urusan dan kewenangan tersebut mempunyai dampak yang signifikan terhadap status kepegawaian para PNS di daerah. Para PNS yang sebelumnya merupakan pegawai pusat yang ditugaskan pada Kantor Wilayah Departemen di Provinsi dan Kantor Departemen di Kabupaten/Kota diberikan pilihan untuk menjadi Pegawai Pusat atau Pegawai Daerah. Dengan demikian pegawai pusat yang ada di daerah hanya yang benar-benar representasi dari urusan yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat seperti pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan BPS, BPKP, BKN dan Kementerian Pertahanan serta Kementerian/Lembaga lainnya.
Dampak lainnya yang sangat signifikan adalah terjadinya kenaikan eselonering jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah dari yang sebelumnya seorang Kepala Kantor adalah eselon III naik menjadi eselon II. Dampak dari kenaikan eselon ini mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan kenaikan tunjangan jabatan dan tambahan fasilitas kedinasan bagi para pejabat eselon II. Dengan demikian semakin bertambah banyak jumlah pejabat struktural eselon II yang saat ini dikenal sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi.
Pada sisi lainnya muncul faham “egoisme putra daerah” seiring dengan bertambahnya jabatan di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Egoisme tersebut realitanya adalah memberikan prioritas kepada putra asli daerah untuk menduduki jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor di suatu daerah. Bagi PNS yang berasal dari daerah lain atau pegawai pusat bahkan telah lama mengabdi pada daerah tersebut serta mempunyai kompetensi, kualifikasi serta kinerja yang bagus belum tentu memperoleh kesempatan untuk duduk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi. Dikotomi pegawai pusat dan pegawai daerah seringkali mengemuka dalam setiap pembicaraan di warung kopi, diskusi, seminar atau kegiatan lainnya. Nah, kondisi ini dapat mengakibatkan terhambatnya kemajuan daerah dan terganggunya persatuan dan kesatuan mengingat banyak ragam suku bangsa di Indonesia yang sangat heterogen.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menurut pendapat penulis cukup dapat memfasilitasi pemecahan permasalahan dikotomi di atas. Sesuai dengan Pasal 10 huruf c ketentuan tersebut disebutkan bahwa fungsi pegawai ASN antara lain sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Lalu berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut Pasal 11 huruf c disebutkan bahwa tugas ASN antara lain mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks tugas dan fungsi menjaga persatuan dan kesatuan tersebut maka seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menjadi salah satu cara atau solusi pemecahan problem tersebut.
Dalam pelaksanaan seleksi terbuka peserta atau pelamar dari manapun asal daerahnya dipersilahkan untuk mendaftar dan mengikuti proses tahapan seleksi. Pansel dilarang membatasi peserta dari luar daerah untuk mengikuti seleksi sepanjang semua persyaratan dapat terpenuhi. Pansel juga tidak dibenarkan membuat kriteria yang mengarah kepada pembedaan antara peserta dari luar daerah dengan dari dalam Pemda. Indikator yang menentukan keberhasilan seleksi adalah persaingan sehat dalam hal kompetensi, kinerja, dan kualifikasi melalui serangkaian tahapan tes atau pengujian oleh Panitia Seleksi. Demikian halnya ketika seleksi terbuka dilakukan di instansi Pemerintah Pusat, siapapun ASN juga boleh mendaftar baik ASN dari Pemerintah Pusat itu sendiri maupun ASN dari daerah. Semua peserta diperlakukan sama tanpa terkecuali.
Jika independensi, obyektifitas dan keadilan dalam proses pelaksanaan seleksi terbuka dapat dijaga dengan baik maka Pemerintah Pusat/Daerah akan diuntungkan karena mendapatkan sosok profil ASN sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi yang sesuai dengan harapan kita bersama untuk memajukan bangsa ini. ASN yang duduk dalam JPT adalah mereka yang mempunyai kapabilitas baik secara teknis maupun secara managerial tanpa mempermasalahkan asal mereka dari daerah atau pusat. Dengan demikian berbaurnya ASN dari berbagai daerah juga dari pusat pada sebuah instansi akan semakin meningkatkan rasa memahami dan toleransi antara satu dengan yang lain serta rasa persatuan dan kesatuan diantara bangsa Indonesia dapat terjaga. Kiranya tidaklah berlebihan bahwa ASN merupakan pemersatu bangsa.
Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI
