5 Juni 2021 memulai pagi ini dengan sedikit sesi curhat.

Harusnya kemarin saya Update coretan One Day One Note, tapi itu tidak terealisasi. Sehingga saya harus menuliskan dua kisah berbeda hari ini, untuk menghapus utang tulisan dihari kemarin.

Seperti biasanya subuh hari bakda salat subuh, tadarrusan, siram bunga menjadi agenda rutin. Setelah itu lanjut dengan duduk didepan Laptop mencari sedikit ide di sosial media maupun poto-poto dan catatan-catatan kecil untuk mulai menarasikan setiap tulisan serta merampungkan penelitian yang saat ini tengah berjalan.

Tapi duduk didepan Laptop tidak saya lakukan, karena seberes salat subuh saya langsung, menuju rumah sakit RSUD Djafar Harun Kolaka Utara guna menepati janji kepada seorang sahabat untuk menjenguknya.

Tidak sempat mengunjunginya bakda isya malam tadi, sehingga saya janji akan mengunjunginya bakda salat subuh Insyallah. Begitu yang kusampaikan kepada sahabatku itu. Sepulang dari RS, saya disibukkan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan. Surat kuasa dan gugatan yang harus terselesaikan karena klien sudah janji akan berkunjung kerumah pada pagi hari, dan selanjutnya penandatanganan kuasa khusus dilanjutkan dengan pendaftaran perkara via ecourt. Belum lagi pagi hari saya dikabari dari mahasiswa bahwa hari ini adalah jadwal perkuliahan. Aduh saya benar-benar kelabakan mengatur jadwal.

Pukul 8.00 hingga 9.00 Wita dengan menggunakan Aplikasi Zoom, saya dan mahasiswa banyak berdiskusi soal bagaimana proses terbentuknya peraturan perundang-undangan, karena kebetulan kuliah kami pada hari itu adalah Hukum Peraturan Perundang-Undangan. Mulai dari Tahap Perencanaan dalam bentuk Prolegnas (program legislasi nasional), Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan baik dari DPR maupun Pemerintah, Pembahasan, Pengundangan, dan Penyebarluasan, kami ulas poin per poin. dan yang tatkala penting kuingatkan kepada mahasiswa bahwa kelak, Ketika satu diantara kalian ada yang telah memegang jabatan tertentu, baik itu di pemerintahan maupun DPR maka perhatikan beberapa hal dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan agar sekiranya produk hukum yang dilahirkan tersebut menjadi produk hukum yang membawa kemanfaatan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Diantaranya adalah: Adanya kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, kedayaguaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan, harus menjadi hal yang benar-benar kalian perhatikan.

Seberes kuliah, kembali duduk didepan Laptop, bercengkrama dengan surat gugatan yang masih perlu perbaikan karena beberapa bagian yang typo. Sugguh hari yang melelahkan, hingga sore hari untuk menuntaskan tulisan One Day One Note akhirnya tidak terlaksana. Tapi itu bukan soal, tulisan pasti tetap ada, cuman mungkin waktu upload yang agak terlambat.

Saat ini, saya tengah memacu diri untuk tetap komitmen dan konsisten dalam program One Day One Note, semoga kelak bisa menerbitkan buku, mencontoh para senior-senior yang ada dan memberikan buku tersebut kepada sahabat sebagai Perwujudan Kado Buku untuk Sahabat serta menjadikan Buku sebagai Tanda Pengenal. Mohon doanya

(Visited 26 times, 1 visits today)
One thought on “One Day One Note yang Tertunda”
  1. Salut Dinda Akbar…. Ditengah kesibukannya msh sempatkan diri menulis untuk BN….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: