Oleh: Sumardi

Tidak perlu waktu lama setelah dilantik sebagai Bupati Y di sebuah Pemerintah Kabupaten di  Indonesai Timur, melakukan gebrakan nekad dan cenderung serampangan dalam ranah birokrasi. Gebrakan yang dilakukan adalah mengganti hampir semua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) sampai level Camat (eselon III) dari Sekretaris Daerah sampai Camat tanpa proses dan argumentasi hukum yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan. Para pejabat yang diparkir tersebut lalu digantikan oleh para Pelaksana Tugas yang berasal dari dari Kabupaten Y itu sendiri, Kabupaten tetangga dan dari Pemerintah Priovinsi bahkan PNS dari Provinsi lain serta juga dari institusi perguruan tinggi yang semestinya ikut menjunjung tinggi profesionalisme dan marwah hukum yang berlaku. Birokrasi di Pemerintah Kabupaten Y guncang, gaduh dan  penuh ketidakpastian. Sebuah pertunjukan gratis sekaligus miris dipertontonkan kembali oleh seorang Kepala Daerah produk buruk dari reformasi politik berupa pilkada langsung yang terjadi di Indonesia.

Paling tidak terdapat  6 (enam) dugaan keras pelanggaran  yang dilakukan oleh Bupati Y dalam penggantian para pejabat tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang didalamnya menyatakan: “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”. Semestinya sebelum melakukan penggantian pejabat di pemerintahannya, Bupati Y meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Berbekal surat persetujuan Menteri Dalam Negeri itulah baru dapat dilalukan penggantian atau mutasi para pejabat di lingkunga Kabupaten tersebut.  

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan pada ayat (1) ketentuan tersebut bahwa wewenang Pejabat Pemerintahan itu dibatasi oleh masa atau tenggat waktu, wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan cakupan bidang atau materi wewenang.  Adapun dari ketentuan ayat (2) ketentuan yang sama dkemukakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang telah berakhir masa atau tenggang waktu wewenang sebagaimana disebutkan sebelumnya tidak dibenarkan mengambil keputusan dan/atau tindakan. Dalam kasus Bupati Y, tindakan mengganti para pajabat di pemerintahannya dalam waktu tiga sampai empat hari setelah pelantikan adalah sebuah pelanggaran/penyimpangan terhadap Undang-Undang 30 Tahun 2014. Dalam pandangan penulis dalam kurun waktu tersebut sampai dengan enam bulan sejak pelantikan,  Bupati Y secara nyata tidak berwenang untuk mengambil tindakan/keputusan mengganti Pejabat.  

Ketiga, pelanggaran terhadapketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nonor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sesuai Pasal 52 (1) disebutkan bahwa syarat sahnya Keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; dibuat sesuai prosedur; dan substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. Penulis berpandangan bahwa minimal dua persyaratan pertama terbitnya keputusan tersebut tidak terpenuhi yaitu Keputusan Pemberhentian para pejabat tersebut dilakukan pada saat Kepala Daerah tidak berwenang mengambil tindakan penggantian pejabat. Kemudian prosedurnya juga bermasalah. Bupati Y dalam memberhentikan para pejabat tanpa melalui prosedur yang sah yaitu tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagai persyaratan awal. Jika penggantian tersebut karena alasan pelanggaran disiplin tentu saja juga harus diproses dan dijalankan mekanisme Peraturan PemerintahnNomor 53 Tahun 2010 yaitu dipanggil, diperiksa dan baru dijatuhi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan. Nah, mekanisme atau prosedur ini juga tidak diindahkan oleh Pejabat yang bersangkutan.  Tidak terpenuhinya salah satu dari tiga kriteria tersebut menjadikan Keputusan Bupati Y tidak sah.

Keempat, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Selanjutnya pada ayat  (2) ketentuan yang sama adalah adanya larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang; larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Dalam konteks tindakan Bupati Y mengganti para pejabat di Pemerintah Kabupaten tersebut penulis berpendapat bahwa tindakan Bupati dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang (karena pada periode waktu tersebut Bupati belum mempunyai wewenang), sekaligus Bupati bertindak sewenang-wenang tarhadap para pejabat yang dibawahinya (karena tanpa proses pemanggilan, pemeriksaan terlebih dahulu).

Kelima, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  Sahnya Keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Beberapa azas tersebut sebagai berikut kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik. Penulis berpendapat bahwa dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian terhadap para pejabat di Pemerintah Kabupaten tersebut menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi pejabat yang bersangkutan. Masyarakat dan penyelenggaraan birokrasi bingung dalam menyikapi mana pejabat yang sah dan tidak sah serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat dalam pelayanan publik.

Keenam, pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Nomor: 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Dalam kasus ini diduga keras banyak Pelaksana Tugas (Plt) yang diperintahkan oleh Kepala Daerah untuk mengisi sementara jabatan yang sengaja dikosongkan, ternyata tidak mempunyai jabatan definitif.

Gambaran di atas adalah sebuah potret peristiwa hangat yang dialami oleh rekan-rekan PNS dan masyarakat di sebuah Kabupaten di belahan Indonesia Timur. Tak pelak kondisi ini menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian dalam kehidupan birokrasi disana yang tentu saja berdampak kepada kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan masyarakat menjadi terganggu dan pemerintahan lokal menjadi goyah serta pembangunan untuk mewujudkan masyarakat agar lebih makmur dan mengejar ketertinggalan juga semakin jauh dari harapan. Inilah sebuah potret Pemerintah Kabupaten yang dikelola semaunya sendiri bagaikan perusahaan pribadi atau perusahaan keluarga. Padahal mengelola Pemerintahan itu dikawal dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan harmoni dan kepastian hukum. Sampai kapan negeriku terjebak dalam urusan seperti ini. Kondidi ini semakin memelas, jauh dari produktivitas yang ada adalah saling mambalas…..

Multi Karya III, 18 Juni 2021

Penulis: PNS di Jakarta

(Visited 26 times, 3 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.