Pendidikan Anti-Korupsi adalah kunci untuk membangun generasi yang integritas dan berani melawan korupsi.

KPK

Pengantar
Pendidikan antikorupsi merupakan proses pembelajaran dan pembentukan perilaku yang berkaitan dengan pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan pada program diploma dan sarjana, baik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi:
 Permenristekdikti No.33 tahun  2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi.

Pendidikan antikorupsi wajib diselenggarakan melalui mata kuliah, baik itu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau Mata Kuliah yang Relevan, selain itu bisa dalam bentuk Kegiatan Kemahasiswaan dan/atau Kegiatan Pengkajian Untuk Kegiatan Kemahasiswaan, bisa dalam bentuk Kokurikuler, Ekstrakurikuler, dan Unit Kemahasiswaan.

Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.

Pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dan melaporkan secara berkala ke Kementerian melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan secara berkala.

Penyelenggaraan dan pelaporan pendidikan antikorupsi ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Tiem Dosen PAK.

Kompetensi :
1). Mahasiswa mampu menjelaskan arti kata dan definisi KORUPSI, serta perilaku koruptif secara tepat dan benar.
2). Mahasiswa mampu menganalisis perbuatan korupsi dan perilaku koruptif di masyarakat serta mampu menjelaskan bentuk bentuk korupsi dengan benar,
Pokok Bahasan:
Korupsi dan Integritas
Sub Pokok Bahasan
Korupsi dan perilaku Koruptif
1.Korupsi
2.Perilaku Koruptif
A. Korupsi
disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
(QS AL Maidah 42).
Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia adalah
“kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran’
(Wojowasito-WJS Poerwadarminta:1982). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta:1985.

Dalam Black law dictionary disebutkan Corruption, “is depravity, perversion, or taint, on impairment of integrity, virtue, or moral principle; esp., the impairment of a public officiali
duties by bribery“. (Bryan A. Garner, 1990 : 348).
Selanjutnya dalam The Oxford Unabridged
Dictionary, korupsi didefinisikan sebagai penyimpangan atau perusakan integritas caa
pelaksanaan tugas-tugas publik dengan penyuapan atau balas jasa (Muchlisin:2013).

Sedangkan menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.

Kata Korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian.

Kata ini kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Sementara menurut kamus lengkap Web Ster’s Third New International Dictionary, pengertian korupsi adalah ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas.


Dari beberapa pengertian tentang Korupsi, pada dasarnya menjelaskan Korupsi memiliki 5 (lima) komponen, (Zainal Abidin, 2015:12-13) :

(1). korupsi adalah suatu perilaku.
(2). Perilaku tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan,
(3). Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok,

(4). Melanggar hukum atau menyimpang dari norma atau moral,
(5). Terjadi atau dilakukan dalam publik office setting(lembaga pemerintah) maupun private office setting (korporasi swasta).

Dosen PAK

Dr.Sudirman, S. Pd. M. Si.

Bersambung….. (Ke materi 2)

(Visited 2,940 times, 18 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

18 thoughts on “Korupsi dan Perilaku Koruptif(1)”
  1. Yeah jadi tergantung deh narasinya pak.. brsambung
    Next materi alih-alih pelajari dulu ini melihat materi diatas kita harus bisa mengimplementasikan bagaimana koruptif itu yang bijak.

  2. Mantap pak terimskasih… Materi korupsi serta perilaku koruktif .. Semoga semakin lebih menambah wawasan kami

  3. Berarti yg korupsi egois yah pak?
    Mereka hanya mementingkan diri sendiri, tapi nyatanya memang beberapa dari manusia yang tidak mempedulikan perasaan orang lain. Semoga kita tidak seperti itu Amin.

  4. jika korupsi dikatakan sifat yang tidak bermoral atau perbuatan yang sangat buruk.
    kenapa masih saja orang melakukan korupsi??
    bagi saya korupsi adalah perbuatan yang sangat kotor dan tindakan yang merusak atau menghancurkan.

    1. Korupsi adalah seni mengelak dari KPK dan sorotan sosial, saya kagum dgn orang yg bisa korupsi …..kenapa…karena kita tidak bisa melakukannya

  5. Benarlah bahwa tindakan korupsi memang keinginan yang berasal dari diri seseorang yang tidak puas dengan apa yang dia dapatkan

  6. Jika kita bisa memaknai arti dan memahami dlm penjabaran yang sebenarnya korupsi, berarti tinggal pribadi diri kita sendiri yg dapat mengontrol emosi sosial dari arti korupsi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.