Oleh: Sumardi
Sebagaimana kebiasaan praktik beberapa tahun belakangan ini pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kalangan akademisi banyak dilibatkan dalam proses rekrutmen dan evaluasi kinerja para pejabat pimpinan tinggi di berbagai daerah. Bahkan di tingkat Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural serta lembaga tinggi demikian juga adanya. Sebagian akademisi selain melakukan proses belajar mengajar dan pengabdian masyarakat, ada juga yang laris manis menjadi anggota panitia seleksi atau anggota panitia evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi di instansi pemerintah. Honornyapun lumayan untuk mengisi dompet kosong. Di sebuah instansi pemerintah honor sebagai Panitia Seleksi atau Panitia Evaluasi berkisar jumlahnya antara 10 juta sampai dengan 25 juta rupiah sekali sebagai anggota tim. Bahkan honor tersebut bisa lebih banyak lagi jumlahnya dalam hal Pemerintah Daerah tersebut kaya-raya yang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) yang besar.
Akademisi merupakan orang terpelajar dan ilmuwan yang terbiasa menggunakan nalar dan logika dalam mengambil sebuah keputusan. Akademisi merupakan pendidik anak bangsa. Tentu saja seorang akademisi secara teori menguasi ilmu pengetahuan yang digelutinya secara baik. Selain itu akademisi umumnya juga mempunyai sikap kritis dan memegang nilai-nilai profesionalisme, independensi dan obyektifiktas. Untuk itulah ketika sebuah permasalahan terjadi dalam praktik di pemerintahan, maka salah satu kiblat pilihan yang diambil adalah pemikiran-pemikiran dari dunia kampus. Para akademisi umumnya masih berfikir jernih dan memegang teguh nilai-nilai luhur integritas dan kebenaran.
Demikian halnya sebuah harapan besar para ASN tertumpu kepada para akademisi yang ditunjuk sebagai anggota Tim Pansel atau Tim Evaluasi agar pelaksanaan seleksi atau evaluasi dapat berjalan secara adil dan obyektif. Namun harapan tersebut ternyata jauh panggang dari api sebagaimana kisah nyata di sebuah Pemerintah Kabupaten di Pulau Jawa ini. Seorang akademisi bergelar Doktor yang ditunjuk untuk sebagai anggota Panitia Seleksi terbuka ternyata telah mempunyai tendensi sejak awal untuk memenangkan tiga peserta untuk mengisi tiga jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat lama karena telah memasuki usia pensiun. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan nilai hampir maksimal (di atas 90) bahkan memberi nilai 100 pada sesi uji makalah dan wawancara kepada tiga peserta tersebut. Adapun peserta seleksi yang lain (tidak dikehendaki oleh Bupati) diberikan nilai di bawah 60. Walaupun pada kenyataannya berdasarkan hasil klarifikasi para peserta tersebut mempunyai kompetensi yang lebih baik dibandingkan dengan tiga peserta tersebut. Sebuah langkah tidak populer dilakukan oleh seorang akademisi yang kehilangan nilai-nilai jati dirinya yaitu obyektifitas dan indepedensi selanjutnya mempertukarkannya dengan kemauan sang pejabat politik yang sisa jabatannya tersisa bayi dalam kandungan.
Adapun kisah berikutnya adalah masih terjadi di sebuah Kabupaten di Pulau Jawa yang mengadakan perhelatan evaluasi kinerja terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten. Oleh karena Sekretaris Daerah Kabupaten merupakan pejabat ASN tertinggi di Kabupaten tersebut maka dilakukanlah evaluasi kinerja yang anggota tim evaluasinya adalah dua orang dari Pemerintah Provinsi salah satunya seorang Doktor dan satu lagi bergelar Master. Adapun satu anggota lain adalah seorang guru besar atau professor dari sebuah perguruan tinggi negeri ternama di ibukota provinsi tersebut. Tentu dengan bekal Keputusan Bupati mereka dengan senang hati menerima penugasan tersebut. Honornyapun dapat ditebak pasti lumayan untuk mengisi saku baju atau celana tiga orang tersebut.
Sebagai kaum terpelajar sekaligus ilmuwan dengan deretan gelar panjang, mereka juga melakukan tindakan yang jauh dari obyektifitas dan tatanan perundang-undangan yang semestinya difahami sejak awal. Beberapa kejanggalan muncul sebagai berikut, pertama, mereka melakukan evaluasi kinerja Sekda dengan cara mewawancarai ASN untuk berkomentar atau berpendapat tentang kinerja Sekretaris Daerah. Lalu dari hasil wawancara tersebut Tim Evaluasi memberi nilai kinerja Sekretaris Daerah. Metodologi penilaian yang digunakan oleh Tim Evaluasu ini tentu saja rentan terhadap bias. Hal ini sama saja kalau penulis meminta pendapat kepada seseorang untuk menilai apakah seorang gadis berbaju merah itu cantik atau tidak cantik. Kemudian dari pendapat itu penulis menyimpulkan dan memberi nilai tentang kecantikan gadis tersebut. Penulis sulit memahami metode ini diadopsi dari teori atau literatur mana sehingga sampai dengan saat ini belum ditemukan jawabannya.
Kedua, beberapa ASN yang diwawancarai adalah orang yang telah lama pensiun. Tentu saja orang yang telah pensiun sudah tidak lagi aktif dalam kedinasan sehingga pengetahuan mengenai perilaku, sikap dan kinerja Sekretaris Daerah menjadi minimalis. Pada sisi lain penilaian kinerja seorang ASN lazimnya menggunakan periodisasi waktu. Oleh karena tentu saja jawaban yang dihasilkan oleh ASN yang telah pensiun diragukan hasilnya. Bukan obyektifitas yang muncul namun penuh dengan kalimat katanya, kata si A, berdasarkan informasi orang lain sehingga tendensinya menuju ke arah subyektifitas. Jawaban yang dihasilkan oleh ASN tersebut diragukan validitasnya.
Ketiga, beberapa ASN yang diwawancarai oleh Tim Evaluasi adalah bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah. ASN yang bukan bawahan langsung Sekretaris Daerah tentu saja tidak tahu persis kiprah, effort, dan kinerja seorang Sekretaris Daerah. Oleh karena jawaban yang diberikan dapat dipastikan akan misleading dan berbahaya jika digunakan untuk bahan pengambilan keputusan oleh Tim Evaluasi.
Keempat, tiga anggota Tim Evaluasi kinerja memberikan penilaian secara menyeluruh walaupun satu atau dua orang dalam sebuah kesempatan tertentu tidak berada di tempat wawancara. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan besar dari mana anggota tim evaluasi kinerja dapat memberikan nilai padahal pada saat tertentu yang bersangkutan tidak berada di tempat untuk mewawancarai ASN. Tidak berlebihan jika pemberian nilai untuk wawancara ASN tertentu dilakukan hanya dengan perkiraan saja. Sungguh jauh dari obyektifitas dan profesionalitas serta menciderai nilai-nilai integritas diri.
Kelima, dari sisi regulasi model evaluasi dengan mewawancarai bawahan langsung dan ASN lain tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Periode evaluasi kinerja Sekretaris Daerah tahun 2020 semestinya masih menggunakan ketentuan tersebut. Model evaluasi kinerja yang dilakukan Tim tersebut baru berlaku di tahun 2021 dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Penerapan regulasi sebelum waktunya ini merupakan sebuah tindakan cacat secara hukum yang semestinya dipahami oleh Tim Evaluasi dengan sederet gelar di depan dan belakang namanya. Ternyata semua kembali atas nama kepentingan sesaat yang seharusnya tidak boleh terjadi kalau saja mereka peduli dengan peningkatan sumber daya aparatur di bumi pertiwi ini.
Multi Karya, 22 Juni 2021
Penulis: PNS tinggal di Jakarta
