Jelang siang hari Selasa (29/06) aku meluncur tenang setelah menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara membayar pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT Jalan Pajajaran. Saat ini, bepergian di dalam Kota Bandung lebih praktis menggunakan kendaraan beroda dua sehingga bisa mencari celah-celah di antara kepadatan lalu lintas Kota Kembang.

Bermaksud untuk membeli beberapa packaging materials, aku pun belok ke Jalan Gardujati. Melihat ada mobil barang parkir di depan toko yang aku tuju, aku pun memarkirkan motorku di belakangnya. “Sebentar saja, kok!” pikirku.

Ternyata ada bahan yang tidak tersedia di toko tersebut. Aku pun berjalan ke toko lain, masih di sisi jalan yang sama. Masih tidak menemukan bahan yang kuperlukan, akhirnya aku menyeberang jalan ke toko langgananku lainnya.

Saat menunggu bahan yang kubeli disiapkan, tiba-tiba tukang parkir menghampiriku. “Itu motor Bapak?” ucapnya sambil menujuk ke arah seberang jalan. Oalah, motorku sedang dinaikkan ke mobil derek Dishub!

“Karena Bapak memarkir kendaraan sembarangan, kami beri sanki sesuai peraturan daerah,” jelas seorang petugas.

“Aduh, cuma sebentar kok, Pak… Tadi belanja di toko ini tapi ada yang kurang, makanya saya ke seberang.” Aku berharap tidak jadi kena pelanggaran.

“Ya sudah, kunci motornya mana? Kami turunkan motornya, tapi Bapak tetap dapat bukti pelanggaran. Silakan selesaikan di kantor di Terminal Leuwipanjang.”

“wah, jajan lagi nih…” pikirku.

Sebelumnya aku sudah pernah melihat penertiban parkir di ruas jalan Kota Bandung. Tetapi, aku tidak menyangka akan kena juga hari ini.

Pemerintah Kota Bandung memang telah menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang parkir kendaraan di tempat seharusnya (parkir liar). Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan, Pemerintah Kota Bandung menerapkan sanksi derek terhadap pelanggar parkir. Anda dapat mengunduh berkasnya di sini.

Informasi tentang sanksi derek parkir ini sebenarnya sudah tersedia di aplikasi android SIMDEK (Sistem Informasi Derek) Kota Bandung. Tetapi, fitur-fiturnya masih sederhana. Menurutku masih sangat mungkin untuk ditingkatkan.

Selepas Zuhur, aku pun meluncur ke Leuwipanjang. Mobil derek sudah nongkrong di tempat parkir. Sejumlah motor masih ada di atas bak mobil. Setelah sejenak menunggu, petugas memanggilku masuk ke Ruang 2.

“Bapak ambil STNK ya?”

“Iya, Pak. Motornya mah nggak jadi naik mobil derek.”

“Bapak mau bayar di sini atau transfer bank?”

“Bayar di sini saja, Pak”

Petugasnya memperlihatkan surat bukti pelanggaran yang sebelumnya saya kumpulkan di loket.

“Nggak ada diskon nih, Pak? Tadi saya nggak niat parkir lama, tapi ternyata harus cari barang di toko seberang.”

“Nggak bisa, Pak. Berkasnya sudah masuk.”

“Oh gitu…”

Ternyata sanki pelanggar parkir di Kota Bandung lumayan menguras isi dompet. Biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga sebesar Rp245.000/tindakan. Belum biaya inap kendaraan sebesar Rp136.000/hari. Biaya-biaya tersebut lebih tinggi lagi bagi kendaraan roda empat atau lebih. Jadi, lebih bijak dalam berkendara ya? Termasuk memarkirkan kendaraan pada tempatnya.

(Visited 49 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Abah Iyan

Sosiopreneur, Writerpreneur & Book Publisher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.