Oleh: Sumardi
Seseorang baik pengusaha, politisi, PNS maupun masyarakat dengan profesi apapun saat ini dimungkinkan dan terbuka kesempatan yang luas untuk mencalonkan dirinya sebagai Kepala Daerah. Baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota atapun Wakil Walikota. Demokrasi saat ini memungkinkan untuk itu semua. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sebelum era reformasi dimana hanya tentara, polisi, politisi ataupun PNS tertentu yang diperbolehkan untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah. Seorang bakal Calon Kepala Daerah jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkada harus mempersiapkan “amunisi” untuk memperlancar pencalonannya. Untuk mendapatkan tiket dari Partai Politik tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. Demikian halnya untuk keperluan rapat konsolidasi, biaya pos-pos pemenangan, kampanye dengan segala atributnya semua memerlukan biaya. Secara umum mengandalkan ketenaran nama seorang bakal calon Kepala Daerah saja belum cukup aman untuk dapat menduduki kursi orang nomor satu di suatu daerah.
Pola pembiayaan seseorang untuk maju dalam pilkadapun bermacam-macam. Beberapa bakal calon Kepala Daerah melakukan sharing pembiayaam antara dirinya dengan bakal calon Wakil Kepala Daerah. Namun ada juga yang pembiayaan ditanggung semua oleh bakal calon Kepala Daerah atau bakal calon Wakil Kepala Daerah. Hal tersebut bergantung kepada kalkulasi politik baik menyangkut elektabilitas seseorang atau faktor-faktor lainnya yang patut diperhitungkan oleh bakal calon tersebut. Bahkan terdapat juga skema pembiayaan yang semua biaya ditanggung oleh seorang cukong atau bandar dengan konsesi atau komitmen tertentu jika si bakal calon Kepala Daerah tersebut berhasil dalam perhelatan pilkada.
Sebagaimana pepatah lama yang masih sangat relevan dengan kondisi saat ini bahwa tidak ada makan siang gratis. Oleh karena itu kesediaan cukong untuk membiayai atau sharing biaya dalam pilkada tentu dia mengharapkan return di kemudian hari ketika calon yang didukung tersebut berhasil menjadi Kepala Daerah. Fenomena yang terjadi adalah si cukong mendapatkan jatah paket pengerjaan rehabilitasi jalan, jembatan atau paket pembangunan gedung perkantoran atau pasar. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka diberikan izin usaha tertentu atau diberikan alokasi untuk mengajukan PNS tertentu untuk didorong menjadi pejabat eselon IV, III dan II (Kepala Dinas/Kepala Badan atau Kepala OPD lainnya) atau Kepala Sekolah. Tentu kita faham bahwa tidak ada makan siang gratis. Pepatah Jawa pun mengatakan, “jer basuki mawa bea” atau bahwa setiap cita-cita, idealisme, kesuksesan itu membutuhkan biaya. Demikian halnya ketika seseorang mendapatkan sebuah jabatan penting di sebuah pemerintaha. Jadi kalimat idealis bahwa jabatan merupakan amanah, mohon segera dilupakan saja. Kita semua menyadari bahwa keterlibatan cukong dalam pilkada di daerah tertentu memang sulit dibuktikan kebenarannya namun aroma busuknya menyengat kemana-mana bak maaf kentut yang berasa baunya tetapi wujudnya tidak kelihatan.
Relasi antara Cukong dan Kepala Daerah ini juga dapat kita melihatnya ketika seorang Kepala Daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Anti Rasuah atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seringkali diikuti juga dengan tertangkapnya sosok seorang pengusaha atau sosok anggota tim sukses dalam pilkada. Hal ini bisa jadi memperkuat sebuah hipotesis bahwa ada hubungan antara si Cukong dengan sosok seorang Kepala Daerah. Namun demikian untuk membuktikan kebenarannya tentu menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukannya. Wallahualam Bissawab.
Matraman, 18 Juli 2021
Penulis: Praktisi Manajemen SDM Aparatur
