Oleh: Sumardi
Pada prinsipnya seorang Pegawai Negeri Sipil mempunyai kebebasan memilih formasi karir sesuai dengan keinginannya. Sebagai contoh apakah seorang PNS akan memilih berkarir sebagai dosen, pustakawan, dan guru dan sebagainya ditentukan sejak awal ketika melamar CPNS. Dalam perjalanan karir berikutnya seorang PNS karena kompetensi dan kinerjanya dapat ditugaskan oleh atasannya untuk mengisi jabatan managerial atau jabatan pimpinan. Jabatan managerial sesuai dengan tingkatannya dimulai dari jabatan pimpinan paling rendah (eselon IV atau Jabatan Pengawas) sampai dengan jabatan tertinggi yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (eselon I atau Kepala Lembaga Pimpinan Non Kementerian) sebagai jabatan karir tertinggi seorang PNS. Terdapat sebuah prinsip dasar di lingkungan birokrasi bahwa ketika seorang PNS ditugaskan maka tidak boleh melakukan penolakan atau pembangkangan terhadap perintah atasan.
Dalam lingkungan birokrasi terdapat minimal dua jalur karir yaitu karir di jabatan fungsional serta karir di jabatan managerial atau struktural. Dua karir jabatan tersebut mempunyai karakteristik, kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Oleh karena itu wajar jika para PNS ada yang lebih menyukai berkarir di jabatan fungsional dibandingkan jabatan struktural demikian juga sebaliknya. Pada jabatan fungsional lebih ditekankan untuk bekerja secara individu dengan keahlian spesifik tertentu. Keaktifan pribadi dan inovasi menjadi ciri khas jabatan ini sehingga seorang PNS dengan jabatan fungsional dapat menikmati kenaikan pangkat/golongan lebih cepat dibandingkan pejabat struktural. Namun demikian kelemahannya adalah minimnya fasilitas kantor baik berupa kendaraan atau rumah dinas dan fasilitas kantor lainnya. Secara finansial tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) seorang pejabat fungsional relative lebih rendah dari pejabat managerial. Pada sisi lain seorang pejabat fungsional tidak diperkenankan memegang peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Penggunan Anggaran (PA). Dengan demikian seorang pejabat fungsional mempunyai akses terbatas terhadap aspek finansial.
Oleh karena seorang pejabat managerial atau struktural menerima beberapa kelebihan tersebut maka ketika mereka kehilangan jabatan atau tidak lagi memegang jabatan sangat terasa dampaknya. Namun demikian dalam realisasinya banyak pejabat managerial atau struktural yang mengundurkan diri karena alasan tidak mau terlalu sibuk memimpin sebuah unit organisasi, keinginan fokus kepada bidang tertentu, dan rencana mengambil strata pendidikan lebih tinggi (S2 dan S3) tanpa harus dibebaskan dari tugas sehari-hari atau beberapa alasan lainnya. Dalam kondisi tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menolak atau menyetujui permintaan pengunduran diri seorang pejabat struktural. Hal itu tergantung pada kondisi unit organisasi yang akan ditinggalkan oleh pimpinan PNS tersebut.
Permasalahannya adalah bukan pada mengundurkan diri dari jabatan, namun dalam banyak kasus para pejabat pimpinan di instansi pusat atau daerah diminta untuk mundur dari jabatan dengan berbagai alasan pembenar. Beberapa alasan tersebut misalnya alasan penataan organisasi, penyegaran dan percepatan atau akselerasi kinerja dalam mewujudkan visi Kepala Daerah serta masa persiapan pensiun (MPP) yang telah dekat. Berbagai alasan klise yang sering direkayasa oleh PPK itu untuk mengosongkan jabatan selanjutnya diganti dengan pejabat lain “yang dikehendakinya”. Untuk memuluskan langkah ini biasanya PPK telah menyiapkan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai yang telah diketik rapi termasuk nama pegawai dan NIP sehingga pejabat yang bersangkutan tinggal membubuhkan tanda tangan saja. Praktik ini terjadi di berbagai instansi pemerintah Kabupaten atau Kota di Indonesia yang sering menimbulkan permasalahan di kemudian hari yaitu pejabat tersebut melakukan gugatan kepada ke PTUN atau instansi terkait.
Praktik meminta PNS agar mundur dari jabatan dengan cara paksaan atau dengan cara halus adalah sebuah tindakan yang beresiko. Sebaiknya para PPK baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah tidak melakukan tindakan memaksa seorang PNS untuk mundur dari jabatannya. Biarlah semua berjalan secara alamiah. Bagi Pejabat Administrasi akan pensiun di usia 58 tahun dan Pejabat Pimpinan Tinggi akan pensiun di usia 60 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengunduran diri karena alasan mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) juga harus hati-hati karena pada prinsipnya MPP itu diusulkan oleh PNS yang bersangkutan, bukan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
Penulis : Praktisi Audit Manajemen Sumber Daya Aparatur

Luar biasa mantul pak Sumardi… Matur Nuwun Pak 🙏🏻🙏🏻🙏🏻