Tidak ada salahnya memberi kritik. Terhadap sesuatu yang menjadi keresahan. Itu penting untuk menjaga ritme bernegara dan menjaga kita semua, dari kesalahan dalam bertindak dan berprilaku.
Esensi dari kritik adalah, adanya kebebasan bagi setiap orang menyampaikan kritik guna menanggapi suatu karya, sikap, maupun aktivitas yang dilakukan dengan cara memberikan tanggapan nilai baik dan buruk kepada orang lain.
Banyak pola dan metode yang digunakan untuk menyampaikan kritik. Cenderung orang-orang melakukan kritik terhadap sesuatu melalui akun sosial media Facebook, karena disitu tempat semua kalangan bisa ngalay.. Ahh begitu kata temanku. Hehehee
Terlebih forum komentar Kolaka Utara, semua kritikan tersaji disana, entah menggunakan akun bodong, akun asli. Kemudian orangnya menanggapi, orangnya sibuk menyimak, ataukah memerintahkan orang lain untuk memberikan klarifikasi. Juga menjadi ritme kritik itu tersampaikan.
Berbeda dengan kritikan yang disampaikan baru-baru ini. Wah sungguh menghebohkan. Kritikan yang dituliskan di dinding trotoar kawasan bypass. Kawasan ramai yang selalu dilalui banyak orang, baik pengendara maupun pejalan kaki. Sebuah ironi dan hal baru dilakukan.
Sebuah tindakan yang disebut vandalisme. Suatu tindakan perusakan dan penistaan terhadap segala sesuatu yang indah dan terpuji. Tindakan yang kemudian bersifat mengganggu karena disampaikan dengan kata-kata yang bertentangan dengan nilai kearifan lokal, dalam bentuk perusakan, pencacatan, graffiti, dan hal-hal lainnya.
Aksi vandalisme juga tak mengenal tempat khusus. Selalu ditempatkan pada tempat umum, dan selalu dengan cara tidak diketahui oleh orang lain.
Tembok rumah, jembatan, pertokoan, tempat wisata, batu di pegunungan, patung, tugu, bangunan bersejarah, tempat ibadah, dan sebagainya, menjadi sasaran empuk para pelaku.
Adakah sanksinya?
Pasti ada. Sebagaimana pasal 489 KUHP adalah tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam diancam penjara tiga hari atau denda Rp 200 ribu.
Sanksi yang sangat ringan, bagi pelaku yang kemudian menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Namun tidak cukup sampai disitu kawan. Jika setelah penyelidikan, polisi menemukan ada kelompok yang terlibat dan adanya kerusakan, mereka bisa dikenakan pasal 170 KUHP.
Bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Hati-hati bagi orang yang menuliskan kalimat vandalisme tersebut, apapun bisa terjadi pada anda.
Kawan. Setiap hal yang kita lakukan akan memiliki sisi positif maupun negatif. Gunakan cara-cara bijak dalam menyampaikan kritik. Kita sepaham. Bahwa sangat perlu menyampaikan kritik terhadap pemerintah, saat pemerintah dalam menjalankan tugasnya tak bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Namun, sekali lagi kawan. Dalam menyampaikan kritik, harus berdasar pada fakta, serta situasi dan kondisi yang tepat. Bukan kemudian menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian.
Kita semua, sebagai warga negara yang baik dan para netizen yang budiman. Sampaikan kritik dengan cara-cara santun. Serta dengan segala hormat. Dibutuhkan pula kearifan seorang pemimpin dalam memberikan respon dan tanggapan dari setiap kritik yang tersampaikan. Edukasi tentang kesadaran dalam menyampaikan kritik juga perlu dilakukan. Karena menghukum dan menghakimi tindakannya, juga bukan sebuah solusi yang tepat.
