Oleh: Gusnawati Lukman
Jalan terindah dari kehidupan adalah mensyukuri apa yang telah kita jalani setiap hari, tanpa ada penyesalan diri.Bersyukurlah apabila kamu tidak tahu sesuatu. Karena itu memberimu kesempatan untuk belajar. Tak henti-hentinya kuucapkan syukur atas segala rahmat dan hidayah yang telah Engkau berikan. Bahagia dan bersyukur sekali bisa terpilih di antara sekian banyak guru penggerak di Kabupaten Soppeng untuk mengikuti Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Penggerak Angkatan II yang berlangsung mulai tanggal 28- 31 Maret 2022. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Siapa yang tidak bangga bisa belajar hukum dari pakar-pakar hukum kenamaan sekelas YM Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. DR Jimly Asshidiqie, serta narasumber-narasumber yang luar biasa di bidang hukum seperti Ibu Rizki Amalia, S.H., M.H, Dr. Radian Salman, S.H, LL.M., Pan Mohamad Faiz Kusuma W., S.H., M. C.L., Phd, Dr. Fajar Laksono, S.Sos., M.H., dan narasumber hebat lainnya dari Mahkamah Konstitusi RI.
Dengan hadirnya para pakar hukum tersebut, memberikan warna tersendiri bagi kami dalam memahami hukum bagi warga negara dengan segala seluk beluknya. Pengetahuan dan pemahaman kami semakin bertambah. Materi yang diberikan begitu padat dan setiap peserta ditekankan untuk disiplin penuh serta mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan. Penyajian materi yang menarik, lugas, membuat para peserta begitu antusias mengikuti kegiatan ini.
Berikut materi serta narasumber Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Penggerak Angkatan II :
| Nomor | Judul | Pemateri | |
| 1 | Sistem Informasi Perkara Elektronik | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi | |
| 2 | Template Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang | Mahkamah Konstitusi | |
| 3 | Soal Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang | Mahkamah Konstitusi | |
| 4 | Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 | Rizki Amalia, S.H., M.H. | |
| 5 | Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945 (REVISI) | Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. | |
| 6 | Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 | Pan Mohamad Faiz Kusuma W., S.H., M.C.L., Ph.D. | |
| 7 | Sistem Penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 | Dr. Fajar Laksono, S.Sos., M.H. | |
| 8 | Reaktualisasi dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila | YM Hakim Konstitusi – Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. | |
| 9 | Penjelasan Teknis | Mahkamah Konstitusi | |
| 10. | Penjelasan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Peserta Langsung dan Transparan (SIMULTAN) | Mahkamah Konstitusi | |
| 11 | Panduan Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Guru Penggerak Angkatan II | Mahkamah Konstitusi | |
Sebagai guru penggerak yang terpilih mengikuti kegiatan ini, saya berharap agar kedepannya kegiatan ini bisa melibatkan semua guru penggerak lainnya di semua angkatan. Banyak ilmu yang bisa dipetik dan dijadikan referensi untuk pengembangan diri khususnya pengetahuan tentang hukum.
Sekian
Watansoppeng, 9 Maret 2022
