Kemarin sore, aku sempatkan untuk datang ke gerai salah satu provider telepon seluler. Setelah berkali-kali mendapat notifikasi tentang perlunya mengganti SIM card, akhirnya aku “menyerah” juga. Meskipun hujan, aku paksakan mampir ke Bandung Electronic Center (BEC).
“Selamat sore, Pak! Saya mau ganti SIM card.” Tanpa menunggu disapa oleh Mas Security, aku langsung ambil posisi siap di depan mesin nomor antrian.
“Atas nama Bapak sendiri? e-KTP-nya dibawa, Pak?” jawabnya.
“Iya dibawa,” jawabku pasti.
“Mari kita proses menggunakan mesin.” Mas Security mengajakku ke sisi kanan depan gerai.
“Izin Pak, e-KTP-nya?”
“Oh iya, silakan!”
Mas Security pun menempelkan e-KTP milikku di bagian card reader mesin. Entahlah, mesin apa itu. Yang pasti ada tulisan “Ganti Kartu”.
Wow, seketika aku takjub melihat mesin itu bekerja memindai e-KTP. Eh, canggih juga ternyata. Baru tahu kalau e-KTP bisa dipindai.
“Nomor teleponnya, Pak?”
Aku yang sedang melongo melihat mesin pengganti SIM card bekerja mendadak kaget dibuatnya.
“Oh iya, nol delapan satu…” Mas Security langsung membantu meng-entry nomornya di papan ketik digital
Mesin pengganti kartu terus bekerja. Tidak lama kemudian, Mas Security merogoh bagian bawah mesin dan mengeluarkan SIM card baru.
Secepat ini? Tidak harus mengantre di customer service? Tidak harus mengisi formulir? Terbayang ekspresi wajahku pasti terlihat sangat kampungan saat itu.
Canggih juga e-KTP, pikirku. Wah, ini big data… Kartu serbaguna… Pikiranku merangkai sejumlah informasi yang sebelumnya lebih sering kuabaikan.
Ingat saat Mendagri-nya Gamawan Fauzi, publik sempat heboh membahas bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi. Intinya, kalau sekadar difotokopi tidak apa-apa, asalkan jangan terlalu sering. Yang pasti, jangan di-stapler atau jangan diperlakukan seperti KTP lama. Sederhananya, perlakukanlah layaknya kartu ATM. Ini tidak lain dan tidak bukan untuk menjaga keamanan chip yang ada dalam e-KTP dari kerusakan. Itulah “nyawa” penunjang kerja kartu e-KTP.
Chip e-KTP merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes. dengan antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metode pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.
Antar muka chip e-KTP memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Chip menyimpan biodata, tanda tangan, pas foto, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman. Default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri. Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar antar muka ISO 14443 A dan ISO 14443 B.
Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometrics. Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib e-KTP, sehingga dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada e-KTP.
Untuk mendapatkan manfaat optimal dari e-KTP, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader, yang ditujukan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”.
Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kemendagri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).
Ternyata, pemanfaatan e-KTP lewat e-KTP reader memiliki keunggulan. Pertama, identitas penduduk yang tersimpan di chip dapat dipastikan benar dan tunggal. Kedua, reader dapat memastikan bahwa e-KTP itu dipegang oleh pemiliknya
Dengan fitur di atas, e-KTP akan dapat dimanfaatkan, antara lain:
Pertama, untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan.
Kedua, untuk layanan bantuan seperti Raskin, BLT, dan sebagainya verifikasi biometrics pada e-KTP reader sangat penting, karena bisa menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan.
Ketiga, bila diperlukan bukti isi e-KTP, reader dapat dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi e-KTP, atau alat koneksi untuk mengirimkan data e-KTP sebagai bukti verifikasi e-KTP bagi institusi yang mensyaratkannya.
Penggunaan kartu pintar nirkontak (contactless smart card) sebagai kartu identitas elektronik (e-KTP) merupakan langkah signifikan bagi optimalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik secara elektronik. Teknologi kartu pintar (smart card) pada e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan pemanfaatan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi yaitu dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya, kartu e-KTP dapat digunakan untuk kartu Jaminan Kesejahteraan Sosial, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debet, atau fungsi lainnya yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.
Pemanfaatan multifungsi itu sendiri bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, off-card: aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat memanfaatkan data yang sudah berada di dalam e-KTP untuk digunakan, dan tidak mengubah data apa pun yang ada di dalamnya. Konsekuensinya, pengembang aplikasi perlu menyiapkan sistem tersendiri untuk mengelola informasi atau mengkoneksikan data ke sistem mereka.
Kedua, on-card: aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menanamkan program di dalam e-KTP dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan. Pemilik aplikasi biasanya merupakan instansi pemerintah yang melakukan layanan publik.
Untuk mempersiapkan masa di mana nantinya e-KTP akan dimanfaatkan secara multifungsi, BPPT bersama Kemendagri dan lembaga terkait lainnya sudah memulai serangkaian kajian sebagai persiapan berbagai aplikasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Berikutnya, sebagaimana diberitakan tahun lalu, pemerintah akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun 2023. NIK sebagai NPWP iniakan berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, sementara untuk WP Badan masih akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID)
Baru-baru ini, pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan KTP elektronik atau e-KTP digital secara bertahap. Tujuan dibuatnya e-KTP digital atau identitas digital itu yakni untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Kemudian, dengan adanya e-KTP digital tersebut bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data. Identitas digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat, dan efisien.
Kita akan menerima e-KTP digital di ponsel masing-masing. e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan dalam ponsel. Jika sudah disimpan dalam ponsel, e-KTP digital akan melekat pada ponsel. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil. Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
Ah, teknologi semakin maju. Sekarang, semua serba mudah. Hidup kita akan sangat bergantung pada teknologi informasi dan komunikasi. Saking ketergantungan, sulit rasanya hidup sehari tanpa teknologi informasi, kan? Baiklah, sekarang saatnya mencari pengganti casing ponsel! []
