Semakin tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
A]. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas dasar-dasar hukum tata pemerintahan, termasuk struktur, fungsi, dan wewenang pemerintahan, serta hubungan antara pemerintah dan warga negara.
B]. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat:
- Memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip hukum tata pemerintahan.
- Menganalisis struktur organisasi pemerintahan pusat dan daerah.
- Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam konteks pemerintahan.
- Mengidentifikasi mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
- Mampu menyelesaikan sengketa administratif secara hukum.
Materi Pembelajaran
- Pertemuan 1: Pendahuluan Hukum Tata Pemerintahan
- Pertemuan 2: Dasar Hukum dan Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan
- Pertemuan 3: Struktur Pemerintahan Pusat dan Daerah
- Pertemuan 4: Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah
- Pertemuan 5: Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Pertemuan 6: Pengawasan dan Akuntabilitas Pemerintah
- Pertemuan 7: Penyelesaian Sengketa Administratif
- Pertemuan 8: Prinsip Desentralisasi dan Otonomi Daerah
- Pertemuan 9: Evaluasi Tengah Semester
- Pertemuan 10: Materi Pendukung dan Studi Kasus
- Pertemuan 11: Tugas Akhir Diskusi Kasus
- Pertemuan 12: Ujian Akhir
Metode Pembelajaran
- Ceramah
- Diskusi
- Studi kasus
- Presentasi kelompok
Penilaian
- Kehadiran: 10%
- Tugas Individu: 20%
- Tugas Kelompok: 20%
- Ujian Tengah Semester: 25%
- Ujian Akhir: 25%
Materi Hukum Tata Pemerintahan
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada hakikatnya menjadi perwujudan dari fungsi pelayanan, pengayoman/pengaturan, dan fungsi pemberdayaan (pembangunan). Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan hukum yang mengatur serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Hukum Tata Pemerintahan yang fokusnya adalah hukum, bukan sesuatu yang dipelajari sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Dalam konteks yang luas, Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pihak yang diperintah dalam rangka terselenggaranya kekuasaan pemerintahan ataupun terselenggaranya kerja sama dalam dalam pencapaian tujuan negara sebagaimana diisyaratkan oleh konstitusi negara.
Istilah Hukum Tata Pemerintahan
Istilah Hukum Tata Pemerintahan mungkin seperti terdengar baru di Indonesia. Padahal, materi kajian Hukum Tata Pemerintahan sebenarnya sudah dikenal sejak lama. Dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, dikenal adanya istilah administratief recht atau bestuurecht, sedangkan dalam tradisi hukum Anglo Saxon memakai istilah administrative law.
Namun, di Indonesia hingga sekarang ini belumlah terdapat suatu keseragaman tentang pemakaian istilah ini. Beberapa kalangan ada yang menyebut istilah hukum tata pemerintahan, hukum administrasi negara, hukum administrasi publik, hukum tata administrasi, hukum administrasi, hukum tata usaha pemerintahan, hukum birokrasi negara, atau hukum tata usaha negara.
Utrecht dalam bukunya mula-mula memakai istilah hukum tata usaha Indonesia (cetakan pertama), kemudian hukum tata usaha negara Indonesia (cetakan kedua). Akan tetapi, akhirnya digunakan pengantar hukum administrasi negara Indonesia.1 Seperti juga W. F. Prins dalam terjemahan bukunya, Inleiding in het Administratief Recht van Indonesia memilih istilah hukum administrasi negara.
Prajudi Atmosudirdjo, mantan ketua Lembaga Administrasi Negara, memakai istilah peradilan administrasi negara. Jauh sebelum itu, Wirjono Prodjodikoro, mantan ketua Mahkamah Agung, dalam satu karangannya dalam majalah Hukum (Tahun 1952 Nomor 1) mirip dengan bunyi Pasal 108 UUDS 1950, memakai istilah peradilan tata usaha pemerintahan. Sementara itu, Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970 adalah yang pertama kali memberi nama jenis peradilannya adalah peradilan tata usaha negara. Disusul oleh Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 10 November 2001 dan kemudian istilah peradilan tata usaha negara ini termuat dalam Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Istilah Hukum Tata Pemerintahan pertama kali dipakai dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan hingga kini dipergunakan oleh Universitas Airlangga. Istilah resmi ditetapkan dalam SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 Nomor 0198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal yang harus dipakai pada fakultas hukum serta memakai nomenklatur Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Tata Usaha Negara.
Terdapat beberapa perbedaan peristilahan bidang studi tersebut, di antaranya dapat dilihat pada Universitas Diponegoro (Fakultas Hukum dan FISIP, Ilmu Administrasi Negara), Universitas Hasanuddin (Fakultas Hukum), dan Lembaga Administrasi Negara yang memakai istilah HAN. Istilah HTP digunakan pada FISIP Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro (Jurusan Ilmu Pemerintahan), Universitas Hasanuddin (FISIP), Universitas Airlangga, dan Universitas Padjajaran. Sementara itu, istilah HTUN digunakan oleh Universitas Indonesia. Di beberapa universitas tersebut, terlihat bahwa dalam satu universitas pun terdapat perbedaan penamaan peristilahan.
Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan.
Selain itu, para pengarang buku dengan nomenklatur Hukum Tata Pemerintahan sudah cukup banyak, seperti Kuntjoro Purbopranoto dari Universitas Airlangga dengan bukunya Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Soehino, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, telah membuat sebuah buku dengan judul Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan (1984). Faried Ali, seorang dosen dari FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, membuat buku dengan judul Hukum Tata Pemerintahan
Selain buku-buku di atas yang secara langsung memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan, terdapat pula buku dengan nomenklatur lain, yaitu Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia yang dikarang oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri Martosoewignjo. Namun, dalam buku itu, Sri Soemantri secara konsisten memakai istilah Hukum Tata Pemerintahan walaupun copromotor Sri Soemantri, yaitu Crince Le Roy, memakai istilah Hukum Tata Administrasi. Menurut Sri Soemantri, istilah hukum (tata) administrasi itu sama dengan Hukum Tata Pemerintahan. Administrasi, kata Sri Soemantri, berasal dari administrare atau pemerintahan. Dengan demikian, sepanjang ruang lingkup dan objek kajiannya sama antara istilah-istilah yang berkembang sekarang ini, hal itu tidak masalah. Penulis sependapat dengan Sri Soemantri untuk tidak mempermasalahkan banyaknya istilah yang dipakai di Indonesia sekarang ini. Bahkan, nama peradilannya adalah peradilan tata usaha negara.
Selain itu, Philipus M. Hadjon dalam bukunya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan pertimbangan tidak menutup kemungkinan pada fakultas hukum untuk menggunakan istilah lainnya, misalnya Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Tata Usaha Negara. Penggunaan istilah ini juga didasari pertimbangan bertambah luasnya lapangan pekerjaan administrasi negara, termasuk pelayanan publik dan perlindungan HAM terkait dalam perlindungan hukum.
Berikut adalah beberapa materi penting dalam hukum tata pemerintahan:
Pengertian Hukum Tata Pemerintahan:
- Hukum tata pemerintahan berkaitan dengan struktur dan proses pemerintahan, serta prinsip-prinsip yang mengatur interaksi antara institusi pemerintahan dan publik.
Dasar Hukum
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
- Undang-Undang terkait, seperti Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Administrasi Pemerintahan, dan lain-lain.
Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan:
- Asas legalitas (semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum).
- Asas kepastian hukum (pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku).
- Asas transparansi dan partisipasi publik.
Struktur Pemerintahan.
- Pemerintahan pusat dan daerah.
- Organisasi dan fungsi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah:
- Kompetensi masing-masing lembaga pemerintahan.
- Pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
Hak dan Kewajiban Warga Negara:
- Perlindungan hak asasi manusia dalam pelayanan publik.
- Kewajiban warga negara dalam mendukung pemerintahan.
Pengawasan dan Akuntabilitas:
- Mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap kegiatan pemerintahan.
- Institusi pengawasan seperti Ombudsman dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Penyelesaian Sengketa:
- Proses penyelesaian sengketa administratif.
- Peran pengadilan dalam hukum tata pemerintahan.
Prinsip Desentralisasi dan Otonomi Daerah:
- Pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
- Pengaturan otonomi daerah berdasarkan undang-undang.
REFERENSI
Deliarnoor, Nandang Alamsah. 2017. Hukum Pemerintahan. Bandung: UNPAD Press.
Hadjon, Philipus M. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.Ilmar, Aminuddin. 2014. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kansil, C.S.T. 1984. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Bina Aksara. Logeman, J.H.A. 1975. Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif.
Jakarta : Ichtiar Baru-Van Hoeve.Molan, Michael T. 2003. Administrative Law. Edisi keempat. London: Old Bailey Press.Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 2. Jakarta: Rineka Cipta.Ndraha, Taliziduhu, “Pengajaran Ilmu Pemerintahan di Indonesia,” https://www.academia.edu/16612058/Pengajaran_Ilmu_Pemerintahan_ di_Indonesia, diakses pada Mei 2017.Ryaas, Rasyid. 2002. Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.
Soehino, 1984. Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan. Yogyakarta: Liberty. Soemantri M., Sri. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia.
Bandung: Alumni.Soemantri, Sri. Materi kuliah pada Pascasarjana Unpad, 22 Maret 1997.Utrect, E. 1985. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.Yuswanto, “Hukum Tata
Diberdayakan Oleh :
Dr.Sudirman,S.Pd.,M.Si.
Jika keadilan binasa, kehidupan manusia di bumi telah kehilangan maknanya