“Hukum adalah alat untuk mengatur masyarakat, tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan.”

– Émile Durkheim

A.Kompetensi mata kuliah Sosiologi Hukum

Berikut beberapa kompetensi yang diharapkan dapat diperoleh oleh mahasiswa setelah menempuh mata kuliah Sosiologi Hukum:

  • Kompetensi Utama
  1. Memahami konsep-konsep dasar Sosiologi Hukum: Mahasiswa dapat memahami konsep-konsep dasar Sosiologi Hukum, seperti hukum sebagai sistem sosial, peran hukum dalam masyarakat, dan konsep-konsep dasar sosiologi.
  2. Menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat: Mahasiswa dapat menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk peran hukum dalam mengatur masyarakat dan pengaruh masyarakat terhadap hukum.
  3. Memahami proses pembentukan dan penerapan hukum: Mahasiswa dapat memahami proses pembentukan dan penerapan hukum, termasuk peran lembaga-lembaga hukum, proses legislasi, dan penerapan hukum dalam masyarakat.
  • Kompetensi Khusus
  1. Menganalisis peran hukum dalam mengatur konflik sosial: Mahasiswa dapat menganalisis peran hukum dalam mengatur konflik sosial, termasuk strategi hukum untuk mengatasi konflik sosial.
  2. Memahami pengaruh hukum terhadap perubahan sosial: Mahasiswa dapat memahami pengaruh hukum terhadap perubahan sosial, termasuk peran hukum dalam memfasilitasi atau menghambat perubahan sosial.
  3. Menganalisis kritik terhadap hukum dan lembaga-lembaga hukum: Mahasiswa dapat menganalisis kritik terhadap hukum dan lembaga-lembaga hukum, termasuk kritik terhadap hukum sebagai alat penindasan atau diskriminasi.
  • Kompetensi Soft Skill
  1. Kemampuan analisis dan kritis: Mahasiswa dapat menganalisis dan mengevaluasi konsep-konsep dan teori-teori Sosiologi Hukum.
  2. Kemampuan berpikir kreatif: Mahasiswa dapat berpikir kreatif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang terkait dengan Sosiologi Hukum.
  3. Kemampuan berkomunikasi efektif: Mahasiswa dapat berkomunikasi efektif dalam menyampaikan gagasan dan konsep-konsep Sosiologi Hukum kepada orang lain.

B.Definisi Sosiologi Hukum

Berikut beberapa definisi Sosiologi Hukum menurut ahli:

Definisi Sosiologi Hukum

  1. Émile Durkheim: Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum dalam mengatur masyarakat.
  2. Roscoe Pound: Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai sistem sosial yang berfungsi untuk mengatur masyarakat.
  3. Satjipto Rahardjo: Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik, serta bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
  4. William M. Evan: Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta peran hukum dalam mengatur konflik sosial.
  5. Stuart Henry: Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan ekonomi, serta bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok.

Ciri-Ciri Sosiologi Hukum

  1. Mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat
  2. Mempelajari peran hukum dalam mengatur masyarakat
  3. Mempelajari bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik
  4. Mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok

C.Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum

Berikut adalah sejarah lahirnya Sosiologi Hukum:

Periode Awal (Abad ke-19)

  1. Pengaruh Pemikiran Sosialis: Pemikiran sosialis seperti Charles Fourier, Robert Owen, dan Pierre-Joseph Proudhon mempengaruhi perkembangan Sosiologi Hukum.
  2. Karya Émile Durkheim: Émile Durkheim menerbitkan “The Division of Labor in Society” (1893) yang membahas tentang peran hukum dalam masyarakat.

Periode Pembentukan (Abad ke-20 Awal)

  1. Pengaruh Pemikiran Fungsionalisme: Pemikiran fungsionalisme seperti Émile Durkheim dan Talcott Parsons mempengaruhi perkembangan Sosiologi Hukum.
  2. Karya Roscoe Pound: Roscoe Pound menerbitkan “The Spirit of

D.Materi Pokok Sosiologi Hukum

Berikut adalah materi yang biasanya dibahas dalam mata kuliah Sosiologi Hukum:

Materi 1: Pengantar Sosiologi Hukum

  1. Definisi Sosiologi Hukum
  2. Sejarah perkembangan Sosiologi Hukum
  3. Objek kajian Sosiologi Hukum

Materi 2: Konsep-Konsep Dasar Sosiologi Hukum

  1. Hukum sebagai sistem sosial
  2. Peran hukum dalam masyarakat
  3. Konsep-konsep dasar sosiologi, seperti struktur sosial, institusi, dan proses sosial

Materi 3: Teori-Teori Sosiologi Hukum

  1. Teori fungsionalisme (Émile Durkheim)
  2. Teori konflik (Karl Marx)
  3. Teori interaksionisme simbolik (Herbert Blumer)
  4. Teori postmodernisme (Michel Foucault)

Materi 4: Hukum dan Masyarakat

  1. Hubungan antara hukum dan masyarakat
  2. Peran hukum dalam mengatur masyarakat
  3. Pengaruh masyarakat terhadap hukum

Materi 5: Hukum dan Kekuasaan

  1. Hubungan antara hukum dan kekuasaan
  2. Peran hukum dalam mempertahankan kekuasaan
  3. Pengaruh kekuasaan terhadap hukum

Materi 6: Hukum dan Perubahan Sosial

  1. Peran hukum dalam perubahan sosial
  2. Pengaruh perubahan sosial terhadap hukum
  3. Strategi hukum untuk menghadapi perubahan sosial

Materi 7: Penelitian Sosiologi Hukum

  1. Metode penelitian sosiologi hukum
  2. Desain penelitian sosiologi hukum
  3. Analisis data penelitian sosiologi hukum

Materi 8: Kritik dan Alternatif Sosiologi Hukum

  1. Kritik terhadap sosiologi hukum
  2. Alternatif sosiologi hukum
  3. Pengembangan sosiologi hukum di masa depan.

E. Tokoh Berpengaruh Sosiologi Hukum

Berikut beberapa tokoh yang berpengaruh dalam bidang Sosiologi Hukum:

Tokoh Klasik

  1. Émile Durkheim (1858-1917): Sosiolog Perancis yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.
  2. Max Weber (1864-1920): Sosiolog Jerman yang mempelajari hubungan antara hukum dan birokrasi.
  3. Karl Marx (1818-1883): Filsuf dan sosiolog Jerman yang mempelajari hubungan antara hukum dan kapitalisme.

Tokoh Modern

  1. Roscoe Pound (1870-1964): Sosiolog hukum Amerika yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.
  2. William M. Evan (1919-2000): Sosiolog hukum Amerika yang mempelajari hubungan antara hukum dan struktur sosial.
  3. Stuart Henry (1949-): Sosiolog hukum Amerika yang mempelajari hubungan antara hukum dan ekonomi.

Tokoh Kontemporer

  1. Austin Sarat (1947-): Sosiolog hukum Amerika yang mempelajari hubungan antara hukum dan keadilan.
  2. Susan Silbey (1948-): Sosiolog hukum Amerika yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.
  3. John Braithwaite (1951-): Sosiolog hukum Australia yang mempelajari hubungan antara hukum dan keadilan.

Tokoh Indonesia

  1. Satjipto Rahardjo (1932-): Sosiolog hukum Indonesia yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.
  2. Mahfud MD (1957-): Sosiolog hukum Indonesia yang mempelajari hubungan antara hukum dan keadilan.
  3. Jimly Asshiddiqie (1956-): Sosiolog hukum Indonesia yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.

Referensi Rujukan

Berikut beberapa pustaka yang dapat digunakan sebagai referensi untuk Sosiologi Hukum:

Buku

  1. “Sosiologi Hukum” oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo (2013)
  2. “Hukum dan Masyarakat” oleh Émile Durkheim (1893)
  3. “The Spirit of the Common Law” oleh Roscoe Pound (1921)
  4. “Social Structure and Law” oleh William M. Evan (1962)
  5. “The Hidden Economy” oleh Stuart Henry (1981)

Jurnal

  1. “Jurnal Sosiologi Hukum” (Universitas Indonesia)
  2. “Jurnal Hukum dan Masyarakat” (Universitas Gadjah Mada)
  3. “Jurnal Sosiologi” (Universitas Padjadjaran)
  4. “Law and Society Review” (American Bar Foundation)
  5. “Journal of Law and Society” (Cardiff University)

Artikel

  1. “Sosiologi Hukum: Sebuah Pengantar” oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo (2013)
  2. “Hukum dan Masyarakat: Sebuah Analisis” oleh Émile Durkheim (1893)
  3. **

Penutup

Demikian materi Sosiologi Hukum ysng diperuntukan sebagai suplemen khusus mata kuliah ini agar mshasiswa dapat memanfaatkannya dengan mudah melalui link web. Bengkel Narasi.

Semoga bermanfaat, Selamat membaca

Salam literasi

Makassar, 11.02.2025.

Diberdayakan Oleh

Dr.Sudirman, S. Pd. M. Si.

“Hukum harus mempertimbangkan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat, bukan hanya kepentingan individu.”

– Roscoe Pound

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. dikenal Sudirman Muhammadiyah ( Jenderal Sdm) Mengenal denting suara di
Cennoe, Soppeng, 31 Desember 1970. Istri : Hj. Wahida Rahim, S. Pd., Gr.
Anak :
Raihan Ilmi Sastra Gibran
Ravika Ressova Sastra Raihanuun.
Alamat. Jl. Hukum1 Nlok. E No. 85 Komp. Unhas Makassar.
Pendidikan :
SDN 83 Cennoe, Soppeng(1984 )
SMP Muhammadiyah Belo Soppeng (1989).
SMAN. 2 Soppeng (1990)
S1. PMP PIPS FKIP UVRI (1994).
S2. SosiologiUnhas (2001)
S3 Sosiologi UNM (2015).
Skripsi : Hukuman Mati dan Relevansinya Teehadap HAM di Indonesia (1994).
Tesis : Peranan Elit Adat dalam Perkembangan Partai Politik di Sulawesi Selatan Pasca Orde Baru (2001).
Disertasi: PERILAKU POLITIK ELIT LOKAL (Study Fenomenologi Elit Adat pada Pilkada Kabupaten Soppeng (2015)
Diklat Pengembangan Karier
1). Pengembangan Ketrampilan Dasar Teknik Instruktusuonal (PEKERTI), Jakarta, 11 September 2000
2). Pelatihan Applied Approach (AA). Makassar, 10 Desember 2015.
3). Diklat Asessment Komputerisasi, Jakarta, 5 Oktober 2010.
4).Studi Orientasi Kesejahteraan Sosial ( Singapore, Malaysia dan Thailand) 4-10 April 2010.
5). Sertifikasi Dosen Sosiologi, Univ. Brawijaya, Malang, 19 Desember 2012.
5). Assesor Dosen Sosiologi, Jakarta, 23 November 2021.
6).Reseach Collegium ( Trilogi Metodologi Sosial Berbasis Sertifikasi). Makassar, 2-3 November 2019.
Karya Ilmiah :
MEMBACA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERADABAN BARU ISBN :9786022631859 Terbit 1 Maret 2021
2).STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI PENDEKATAN HUKUM DAN SOSIAL ISBN :62-486-1418-677 : Terbit 1 November 2024.
3).Narasi Merdeka: Terbit 1 Agustus 2024.
4).Budaya Politik Politik Budaya: Filosofis, Sosiologis, dan Empiris Terbit :17 Juni 2024.
5).OEMAR BAKRIE NARASI BUKU (buku chapter) Terbit : 1 November 2024.
Pembicara (Narsum).
1). SEMINAR NASIONAL (Perkembangan Teknologi di Era Revolusi Dunia Usaha dan Dunia Industri Makassar, 6 Januari 2025.
2). DIMENSI SOSIOLOGIS MASYARAKAT BUGIS DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA DAN EKOLOGI, 28 Desember 2024.
3). Kondisi Perguruan Tinggi di era milineal, 19 September 2024
4).PILKADA SERENTAK DALAM ANCAMAN KLAN POLITIK, 3 Agustus 2024.
5).Merdeka Belajar atau Belajar Merdeka di Dunia Pendidikan.
Kegiatan Lokakarya, 11 Juli 2024.
6).Menyikapi Prilaku Politik Masyarakat di Tahun Politik 2024, 1 Mei 2024.
7).DIALOG KEBANGSAAN (Menggugat UUD NRI 1945 Melalui Amandemen,Adendum atau Dekrit Presiden
Prodi PPKn FKIP, 24.Januari 2023.
Pengampu Mata Kuliah Ganjil/Genap:
Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Pengantar Sosiologi.
PKn
Pendidikan Pancasila.
HTN
HTP
ILMU NEGARA
Sosiologi Pendidikan
Sosiologi Politik
Sosiologi Hukum
Fildafat Pancasila
Filsafat Hukum
Filsafat Pendidikan
Filsafat Ilmu
Magister S2:
1). Isu isu Aktual Sosiologi Kontemporer
2). Psikologi Pendidikan
3). Desain Media Promkes.

(Visited 2 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.