Oleh: Kharisma Andika *

Izikan memulai tulisan ini dengan mengutip salah satu pasal UUD 1945 berikut. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini mengatur tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, termasuk pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar.

Bisa jadi Adnan Prasetyo bocah umur 15 tahun dari Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes Jawa Tengah, pernah membaca atau mendengar bunyi pasal ini, sehingga bersemangat mengayun sepeda menempuh perjalanan ratusan kilometer melewati jalur Pantura menuju kota tujuan Bandung Jawa Barat, hanya untuk menemui pemimpin sebagai perwakilan negara.

Pertanyaan menarik yang mengikuti perjalan Adnan ini, kenapa bukan menemui pemimpin di daerahnya Brebes atau Jawa Tengah. Kenapa harus jauh-jauh gowes sepeda menahan lapar dan haus melintasi gelapnya malam tanpa tidur menuju kota Bandung untuk menemui Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM)? Apa ada petunjuk lewat mimpinya atau dapat wangsit hingga senekat itu? Kalaupun ada petunjuk, bisa dipastikan hanya petunjuk hatinya. Dalam hatinya tentu ia yakini bahwa hanya bapak Aing yang bisa berdamai dengan kehadirannya tanpa syarat.

Kenapa bapak Aing? Karena pintu hatinya hampir terbuka 24 jam kepada seluruh warganya, khususnya kepada kaum miskin, terlebih anak-anak. Bagi bapak Aing, investasi paling mahal yang menentukan masa depan daerah dan negara adalah investasi anak-anak yang sehat, kuat, dan cerdas.

Walaupun niat perjalanan panjangnya belum tercapai bertemu bapak Aing, tetapi Adnan yang harus putus sekolah kelas dua SMP karena tidak ada biaya ini, tanpa ia sadari telah menusuk berkali-kali rasa kemanusiaan kita, bahkan menampar beberapa pemimpin daerah yang dilewati sepanjang perjalannya. Inilah salah satu bukti bahasa batin anak-anak yang terpancar dari butiran kristal bening hatinya.

Tanpa rekayasa Adnan mengikuti keyakinannya, nama yang telah bersemayam di jiwanya untuk bisa menyelamatkan masa depannya hanya bapak Aing. Insyaallah tamparan Adnan banyak membangunkan pemimpin daerah untuk melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga. Terimakasih bapak Aing, engkau telah bersemayam dalam jiwa anak-anak Indonesia. []

*Mahasiswa Telkom University Bandung.

(Visited 19 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.