Oleh: Muhammad Sadar*
Dahulu, rencana pembangunan nasional Republik Indonesia pada era orde baru tertuang dalam Repelita dan digariskan melalui GBHN. Pembangunan sektor pertanian sangat jelas arah dan tujuannya untuk mencapai kesejahteraan petani dan keadilan sosial. Program dan kegiatan agribisnis dan pertanian industrial atau agroindustri dijalankan mulai dari hulu hingga di hilir menjadi prioritas pembangunan.
Walaupun para ahli menilai bahwa kebijakan pembangunan ekonomi era orde baru yang mengandalkan intervensi utang luar negeri dan investasi asing maupun industri manufaktur tergolong lemah.
Namun pemerintahan pasca orde baru telah menyadari bahwa pembangunan nasional di negeri ini harus kembali kepada khittahnya yaitu menggerakkan kembali sektor pertanian sebagai landasan utama bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan. Titik berat pembangunan di sektor pertanian sebagai suatu keharusan untuk diterapkan dan dikelola. Limpahan sumberdaya domestik sebagai negara agraris menjadikan negeri ini pensuplai bahan baku untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menggerakkan sektor industri maupun jasa lainnya.

Krisis ekonomi pada tahun 1998 dan collapsnya berbagai industri-perbankan disertai darurat kepemimpinan nasional pada masa tersebut, memberikan nilai atau daya tawar yang tinggi bahwa energi pertanian tetap survive menjadi penopang hidup rakyat Indonesia khususnya petani yang membudidayakan tanaman pertanian baik komoditas perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perikanan. Semua hasil produksi subsektor tersebut menjadi bumper kehidupan pada masa runtuhnya sistem perekonomian melanda dunia.
Pada pemerintahan Republik Indonesia, dimasa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua, 2009-2014 menetapkan sebuah konsep Strategi Induk Pembangunan
Pertanian 2013-2045 sebagai sebuah peta jalan menuju pencapaian cita-cita nasional di bidang pertanian secara umum. Rute yang diciptakan adalah role model yang harus dijalani untuk mencapai harapan bangsa berdasarkan konstitusi negara.
Latar Belakang
Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) 2013-2045 disusun sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan Indonesia yang Bermartabat, Mandiri, Maju, Adil dan Makmur paling lambat pada tahun 2045 yakni, setelah 100 tahun-satu abad Indonesia Merdeka yang dipandang sebagai momentum dalam membangkitkan semangat dan memobilisasi sumber daya nasional guna mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SIPP merupakan kesinambungan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Selama pasca kemerdekaan NKRI, Pemerintahan Indonesia belum pernah menyusun rencana atau strategi induk pembangunan jangka panjang sektor pertanian.
SIPP disusun sebagai arahan sekaligus acuan bagi seluruh komponen bangsa sehingga seluruh upaya pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi dalam satu pola sikap dan pola tindak dalam mewujudkan konsensus, visi, misi, dan arah pembangunan, khususnya pembangunan pertanian.

Tujuan Penyusunan SIPP mencakup:
- Menyediakan bahan acuan dalam penyusunan seluruh dokumen rencana pembangunan nasional maupun daerah;
- Menghasilkan instrumen untuk melakukan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi rencana pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis;
- Membangkitkan energi politik untuk mewujudkan suatu konsensus nasional rencana pembangunan pertanian jangka panjang;
- Mendorong diskursus nasional prihal arah dan peta jalan pembangunan pertanian jangka panjang yang paling sesuai bagi Indonesia; dan
- Menyediakan bahan acuan bagi teknokrat, ilmuan, pendidik dan masyarakat.
Arah dan Landasan Konseptual
Sebagai bagian integral pembangunan nasional maka pembangunan pertanian harus diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan konstitusi, yaitu mewujudkan Indonesia mandiri, bermartabat, adil dan makmur. Sejalan dengan itu, maka SIPP disusun dengan perspektif Pertanian Indonesia yang Bermartabat, Mandiri, Maju, Adil dan Makmur sebagai arah ideal jangka panjang pembangunan sektor pertanian.
Pertanian yang bermartabat dengan tingkat harkat kemanusiaan petani Indonesia yang memiliki kepribadian yang luhur, harga diri, kebanggaan serta merasa terhormat dan dihormati sebagai petani.
Pertanian mandiri mencakup kemerdekaan dan kedaulatan negara maupun petani dalam segala hal berkenaan dengan pembangunan pertanian.
Pertanian maju tercermin dalam penerapan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang paling baru pada masanya dan memiliki keunggulan khususnya di bidang pertanian tropika.
Pertanian yang adil berkaitan dengan pemerataan dan keberimbangan kesempatan berusahatani, politik, dan jaminan penghidupan secara horizontal, spasial, sektoral, bidang pekerjaan dan sosial.
Pertanian yang makmur dicirikan oleh kehidupan seluruh petani yang serba berkecukupan terbebas dari ancaman rawan pangan dan kemiskinan, yang merupakan resultante dari pertanian yang bermartabat, mandiri, maju dan adil.
Kerangka konseptual yang dipandang paling sesuai untuk mewujudkan arah pembangunan tersebut ialah:
- Pada tataran nasional pembangunan ekonomi berdasarkan paradigma pertanian untuk pembangunan; dan
- Pada tataran sektoral pembangunan sistem pertanian- bioindustri berkelanjutan berdasarkan paradigma biokultura.
Paradigma pertanian untuk pembangunan (Agriculture for Development) menyatakan bahwa pembangunan perekonomian nasional dirancang dan dilaksanakan berdasarkan tahapan pembangunan pertanian dan menjadikan sektor pertanian sebagai motor penggerak pembangunan. Penempatan kedudukan sektor pertanian dalam pembangunan nasional merupakan kunci utama keberhasilan mewujudkan Indonesia Bermartabat, Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur.
Tahapan pencapaian dan road map transformasi struktural merupakan landasan untuk menetapkan posisi sektor pertanian dalam pembangunan nasional. Transformasi yang esensial dalam mendesain rencana jangka panjang pembangunan pertanian mencakup; transformasi demografi, transformasi ekonomi, transformasi spasial, transformasi institusional, transformasi tata kelola pembangunan, dan transformasi pertanian. Transformasi pertanian merupakan poros penggerak transformasi pembangunan nasional secara komprehensif. Dengan paradigma ini, proses transformasi pembangunan nasional dikelola terpadu, sinergis, selaras dan berimbang dengan proses transformasi pertanian.
Paradigma pertanian untuk pembangunan menekankan pembangunan pertanian mengemban sepuluh fungsi sebagai berikut:
- Pembangunan sumber daya insani;
- Ketahanan pangan;
- Penguatan ketahanan penghidupan keluarga;
- Basis (potensial) ketahanan energi (pengembangan bioenergi);
- Pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan;
- .Jasa lingkungan alam;
- Basis (potensial) untuk pengembangan bioindustri;
- Penciptaan iklim kondusif bagi pembangunan;
- Penguatan daya tahan perekonomian (economic resilient); dan
- Sumber pertumbuhan berkualitas.
Paradigma pertanian untuk pembangunan berada dari pandangan tradisional yang menilai peranan sektor pertanian dari sisi kontribusi langsung pertanian dalam penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan penerimaan devisa negara yang menurun seiring dengan kemajuan pembangunan ekonomi, sehingga keliru dalam menyimpulkan bahwa tidak layak dijadikan motor penggerak dan prioritas pembangunan. Perubahan prasyarat mutlak dalam perumusan SIPP.
Bahan fosil diperkirakan akan semakin langka dan mahal serta akan habis di awal abad 22, sehingga perekonomian setiap negara harus ditransformasikan dari yang selama ini berbasis sumber energi dan bahan baku asal fosil menjadi berbasis sumber energi dan bahan baku baru dan terbarukan utamanya bahan hayati. Era revolusi ekonomi dan teknologi informasi berbasis bahan fosil telah berakhir dan digantikan bioteknologi dan bioengineering yang mampu menghasilkan biomassa sebesar- besarnya untuk diolah menjadi bahan pangan, energi, obat-obatan, bahan kimia, dan beragam bioproduk lain secara berkelanjutan. Tindakan progresif dan menyeluruh sangat dibutuhkan dan perlu segera diintensifkan untuk mengurangi ketergantungan pasokan energi dan bahan baku industri dari bahan fosil.
Disamping penghasil utama bahan pangan, sektor pertanian juga dituntut menjadi penghasil bahan non-pangan pengganti bahan baku hidrokarbon yang berasal dari fosil bagi industri. Teknologi Revolusi Hijau yang selama ini berbasis pertanian harus ditransformasikan menjadi Revolusi Hayati (Biorevolution).
Pembangunan bioindustri yang terpadu dengan sumber biomassa sesuai konsep biorefinery merupakan langkah awal strategis untuk meningkatkan nilai hasil pertanian dari energi fosil melalui pemanfaatan limbah pertanian sebagai sumber energi untuk pengolahan.
Keunggulan pembangunan pertanian Indonesia dalam kancah global haruslah didasarkan pada kesadaran diri yang tinggi dalam memahami potensi pertanian tropika untuk menghasilkan biomassa dan dijadikan sebagai basis keunggulan komparatif serta memiliki daya saing dalam bioekonomi. Pembangunan pertanian tropika dilandasi keunggulan kawasan tropika yang secara alami merupakan area dengan efektifitas dan produktivitas tertinggi di dalam pemanenan dan transformasi matahari melalui proses budidaya dan bioegineering nabati, hewani dan mikroorganisme untuk menghasilkan biomassa dan bentuknya energi siap pakai serta landasan bagi berkembangnya sektor-sektor ekonomi lainnya secara berkelanjutan.
Pencapaian keunggulan pertanian tropika dilandaskan pada penguasaan dan penerapan inovasi teknologi yang unggul serta kelembagaan dalam mengelola limpahan sumberdaya lahan, air dan maritim yang cocok bagi Indonesia ialah pembangunan sistem pertanian bioindustri berkelanjutan berdasarkan paradigma biokultura, yakni kesadaran, semangat, nilai budaya, dan tindakan (sistem produksi, pola konsumsi, kesadaran akan jasa ekosistem) memanfaatkan sumberdaya hayati bagi kesejahteraan manusia dalam suatu ekosistem yang harmonis.
Peta jalan sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan sebaiknya dimulai dengan “sugar platform” yaitu industri berbasis pati, melalui pengembangan industri yang sudah ada dan tersebar di berbagai daerah di pulau Jawa dan Sumatera. Keterpaduan antara pertanian penghasil pati dan bioindustri
sugar platform yang dirangkai dengan keterlibatan biogas platform sebagai penghasil energi dari dekomposisi limbah biomassa, akan dapat meningkatkan perekonomian dan keberlanjutan usahatani dan pertanian ekologis pendukungnya.
PRINSIP DASAR, VISI, MISI, SASARAN, PILAR DAN PRASYARAT
SIPP dirancang dan dilaksanakan dengan sembilan prinsip dasar sebagai berikut:
- Tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance);
- Pembuatan kebijakan dan program yang baik ( Good Policy Making Process );
- Pembangunan inklusif berkelanjutan;
- Paradigma pertanian untuk pembangunan;
- Paradigma pertanian berkelanjutan berbasis masyarakat, lingkungan alam, dan pelaku bisnis;
- Pembangunan pertanian berorientasi pengembangan usaha pertanian rakyat;
- Berbasis sumber daya lokal;
- Lingkungan pemberdaya biobisnis (biobussines enabling environment ) sebagai infrastruktur publik;
- Sistem pasar bersaing sehat dan berkeadilan.
VISI pembangunan pertanian Indonesia 2013-2045 dirumuskan sebagai berikut:
“Terwujudnya sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan yang menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi dari sumberdaya hayati pertanian dan kelautan tropika”
MISI pembangunan pertanian untuk mewujudkan visi tersebut adalah:
- Mengembangkan penataan ruang dan reforma agraria sebagai landasan pembangunan Sistem Pertanian- Bioindustri Berkelanjutan;
- Mengembangkan sistem usahatani pertanian tropika agroekologi terpadu bioindustri;
- Mengembangkan kegiatan ekonomi input produksi, informasi, dan teknologi dalam sistem pertanian bioindustri berkelanjutan;
- Memperluas dan memperdalam pasca panen, agro-energi dan bioindustri perdesaan;
- Mengembangkan sistem pemasaran dan pengolahan rantai nilai produk-produk pertanian;
- Membangun sistem pembiayaan pertanian;
- Mengembangkan sistem penelitian untuk pembangunan pertanian- bioindustri berorientasi inovasi pertanian spesifik lokasi, pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk peningkatan kapasitas entrepreneur pertanian dan penguatan modal sosial;
- Membangun dan memelihara infrastruktur pertanian dan perdesaan untuk memperlancar proses transformasi pertanian dan perekonomian;
- Menyelenggarakan proses legislasi, regulasi dan manajemen imperative dalam pembangunan sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan. [Bersambung]
Barru,12 Juni 2025
*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru.