Oleh: Muhammad Sadar*

Pangan adalah strong-energi yang memberi keberdayaan kehidupan kepada manusia di alam ini. Segenap komponen pemerintahan di dunia tetap konsen dalam sistem produksi pangan di negaranya. Pangan telah menjadi fokus penentu stabilitas nuansa berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, pangan akan memicu instabilitas jika urusannya tidak normal pada sisi penyediaan, pasokan, harga dan distribusinya. Oleh karena itu, pangan sangat penting sebagai isu-prioritas pembangunan setiap rezim pemerintahan di belahan dunia manapun.

Sudah tak diragukan lagi dan diciptakan tema agenda prioritas pembangunan nasional bahwa intensifikasi pangan khususnya komoditas beras harus diraih dalam program swasembada pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berbagai upaya dan terobosan program yang dilakukan pemerintah baik dari sisi perangkat lunak berupa legislasi dan perundangan kebijakan, dukungan secara fisik yaitu SDM dan penganggaran, kerjasama lintas sektoral hingga pembentukan satuan tugas.

Dalam republik ini, telah dibentuk beragam gugus tugas apapun namanya seperti satuan tugas atau satgas bidang spesifik tertentu demi kepentingan negara. Pembentukan satgas bertujuan untuk lebih mengoptimalkan capaian suatu program prioritas. Pengawalan dan pendampingan kegiatan sangat detail, intensif, dan koordinatif dalam pelibatan setiap unsur yang memiliki kewenangan terkait.
Tim satgas biasanya direkrut dari lintas sektor dan kinerjanya terukur serta memiliki efek berantai dalam pemantauan kegiatan hingga ke medan penugasan.

Pada sektor pangan dikenal beberapa unit penugasan, yakni mulai Gugus Tugas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan oleh tim Polri serta Satgas Swasembada Pangan yang terdiri atas Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI-AD) dari pusat hingga daerah. Struktur satgas tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 73/Kpts./OT.050/M/02/2025 Tentang Satuan Tugas Swasembada Pangan Reguler.

Regulasi tersebut diatas sebelumnya telah diawali Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 607/KPTS/HK.210/M/11/2024 dan Nomor 2982/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Swasembada Pangan. Selanjutnya Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 04/MoU//HK.230/M/12/ 2023 dan Nomor NK/30/XII/2023/TNI Tentang Dukungan Pelaksanaan Pembangunan Pertanian.

Dalam uraian instrumen Kepmentan Satgas Swasembada Pangan Reguler tahun 2025, dijelaskan bahwa program swasembada pangan merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan memaksimalkan pemanfaatan lahan yang ada serta memperluas cakupan sawah untuk mendukung pencapaian swasembada pangan. Untuk mencapai swasembada pangan, dilakukan upaya peningkatan produksi dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya lahan yang tersedia dan dukungan sumber daya manusia yang kompeten.

Pelibatan berbagai pihak pada program swasembada pangan nasional utamanya unsur TNI didalamnya memberikan gambaran nyata bahwa sektor pangan sangat vital untuk dikuasai. Pangan akan menjadi obyek situasional ketahanan nasional yang juga merupakan bagian ranah tugas fungsi TNI. Oleh karena itu, sah-sah saja dan legal ketika SDM tentara berperan maupun turut serta melakukan pengawalan dan pendampingan kegiatan-program swasembada pangan nasional yang tergabung dalam tim satgas.

Susunan keanggotaan Satuan Tugas Swasembada Pangan Reguler sebagaimana lampiran Kepmentan Nomor 73 tahun 2025 terdiri atas Tim Pengarah yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian; dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Penanggung Jawab dipegang oleh Wakil Menteri Pertanian; dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Ketua Pelaksana dijabat oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; Asisten Teritorial Kasad; dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PU.
Wakil Ketua Pelaksana yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dan Wakil Asisten Teritorial Bidang Wanwil dan Kermater. Sedangkan Pengawasan dan Evaluasi masing-masing Inspektur Jenderal; Kementerian Pertanian dan TNI Angkatan Darat.

Tim Sekretariat terdiri atas Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanian, Kementerian Pertanian; dan Staf TNI-AD pada Bidang Wanwil Sterad meliputi Paban VI dan para pejabat staf Spaban VI. Sedangkan Tenaga Pendamping berasal dari Denmabesad Abit Sesko TNI. Tim humas AD dihandling oleh Dispenad, sedangkan bagian hukum oleh Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat.

Satgas Swasembada Pangan dilengkapi beberapa divisi antara lain Divisi Sarana Produksi, Divisi Alat dan Mesin Pertanian, Divisi Pengairan, dan Divisi Pasca Panen. Personil divisi diisi oleh para pejabat eselon II terkait pada Kementerian Pertanian maupun Kementerian PU, Direktur Pemasaran PT. Pupuk Indonesia (Persero), Direktur Utama PT. PLN (Persero) dan Pa Mabesad Abit Sesko TNI,Pabandya-1,2,3, Paban VI/Spaban V, VI/Wanwil Sterad. Sedangkan Koordinator Pelaksana Wilayah dijabat oleh para Panglima Daerah Militer di setiap Kodam yaitu Pangdam I/BB hingga Pangdam XVIII/Ksr; Pangdam Jaya; Pangdam IM; dan Direktur/Kepala Balai Besar lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Ditambah satuan tugas wilayah provinsi dan kabupaten/kota hingga pelaksana lapangan.

Implementasi kinerja tim satgas selanjutnya melakukan pemantauan program di lapangan atau di wilayah pelaksanaan kegiatan. Kunjungan kerja monitoring dan evaluasi Tim Satgas Swasembada Pangan, Kementerian Pertanian dilakukan di Kabupaten Barru pada tanggal 19 Juni 2025 dipimpin oleh Brigjen TNI Wawan Erawan, S.E., M.M., selaku Koordinator Oplah dan CSR wilayah Sulawesi yang didampingi oleh Pengawas LTT Padi Pusat Kolonel Donovan serta Pj. LTT Padi Sulawesi Selatan.

Kunjungan kerja monev tim satgas swasembada pangan diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Barru, Abu Bakar, S.Sos.,M.Si (mewakili Bupati Barru) dan turut dihadiri oleh Dandim 1405 Parepare, Asisten II, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, segenap pimpinan OPD terkait, BPS, Pinca Bulog Parepare/Barru, Sekretaris dan para Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barru, Danramil, Camat dan para Koordinator Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Barru, Babinsa serta organik Dinas Pertanian Kota Parepare.

Setelah melalui rangkaian prosesi penerimaan oleh Plt. Sekretaris Daerah dan penyampaian laporan progres capaian LTT Padi Kabupaten Barru oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barru, Ir.Ahmad, M.M., serta laporan Dandim 1405 Letkol Kav. S.Simanjuntak, S.I.P., terkait dukungan Kodim 1405 terhadap pelaksanaan program swasembada pangan di wilayah teritorial Parepare/Barru, dilanjutkan pengarahan oleh Ketua Tim Brigjen TNI Wawan Erawan, S.E.,M.M. Pada pengarahannya disampaikan tujuan kunker monev adalah untuk berkoordinasi dalam memastikan target LTT Padi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian di Kabupaten Barru tercapai. Selain hal tersebut untuk meyakinkan bahwa pendukung usaha pertanian seperti saprodi, alsintan, SDM, irigasi semuanya terpenuhi tanpa masalah.

Selanjutnya mantan Dan Yonif Para Raider 433/Julu Siri Kostrad tersebut, mengurai pentingnya swasembada pangan harus dicapai karena implikasi dari ketidakpastian global seperti krisis pangan dunia. Keadaan ini dipengaruhi oleh terjadinya perubahan iklim sebagai pemicu lahirnya El Nino dan La Nina yang kerap kali menggagalkan masa panen komoditas pertanian. Lalu kebangkitan pasca Covid-19 yang melanda negara-negara di dunia sehingga pemulihannya terus digerakkan untuk melakukan proses produksi pangan. Faktor geopolitik yaitu peperangan antar negara seperti perang Rusia vs Ukraina, India vs Pakistan sebagai salah satu penyebab berkurangnya pasokan pangan yang diperdagangkan karena tingginya biaya produksi dan terbatasnya mobilitas barang ekspor-impor dari negara produsen.

Pati Mabesad Brigjen TNI Wawan Erawan terus menjelaskan bahwa bagaimana swasembada pangan bisa diraih? Pertama, negara harus hadir mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program. Monev kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari sistem manajemen swasembada. Kedua, adanya lompatan teknologi yang harus disesuaikan dengan dinamika kegiatan pertanian di lapangan. Era teknologi pertanian terkini akan mengantarkan pada proses produksi pangan berbasis mekanis dan mengurangi tenaga manual. Ketiga, rekayasa benih yang berumur genjah. Penggunaan benih padi genjah diharapkan untuk meningkatkan indeks pertanaman dan perluasan areal tanam dari penanaman satu kali menjadi dua hingga tiga kali tanam dalam setahun. Keempat, kerja sama baik dalam model komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar elemen bangsa.

Lebih lanjut mantan Danrem di Papua Brigjen TNI Erawan, terakhir menyampaikan term of reference dan amanah dari Tim Pengarah Satgas adalah agar di daerah sebagai lokasi sasaran produsen beras sekiranya sawah tidak dialihfungsikan kepada sektor non pertanian seperti pembangunan infrastruktur jalan, kompleks perumahan, pabrik dan sebagainya. Kemudian alih fungsi komoditi di sawah sedapat mungkin tidak dilakukan karena spot sawah khusus untuk padi bukan untuk komoditi lain.

Dalam Kepmentan Satgas Swasembada Pangan Reguler tahun 2025 turut ditetapkan target luas tanam padi secara nasional seluas 17.005.187 hektare. Sasaran luas ditanam tersebut di breakdown terhadap 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota atau 15 wilayah kodam, 47 korem dan 333 kodim di seluruh Indonesia.
Khusus rincian target luas tanam ke Provinsi Sulawesi Selatan seluas 1.437.760 hektare yang dibagi kedalam 24 kabupaten/kota.

Kabupaten Barru memperoleh alokasi seluas 31.086 hektare dengan dukungan luas baku sawah 16.144 hektare. Penetapan luas tanam baik skala nasional, provinsi hingga kabupaten merupakan target tanam reguler selama tahun 2025 hingga tahun-tahun mendatang. Pemenuhan rencana luas tanam diatas penting dilakukan melalui intensifikasi berbagai jenis lahan termasuk penggunaan lahan sawah hasil kegiatan cetak sawah rakyat, optimalisasi lahan sawah tadah hujan, lahan kering dan lahan rawa.
Pemanfaatan sarana benih padi genjah, ketersediaan pupuk dan operasional alsintan pra panen dan pasca panen modern yang kesemuanya untuk menghemat timing budidaya serta memenuhi alokasi waktu tanam dan panen dalam setahun secara proporsional.

Penugasan satgas swasembada pangan nasional secara hirarki menerapkan fungsi- fungsi manajemen modern untuk menguatkan konsolidasi program dari pusat hingga ke daerah. Yang tak kalah pentingnya adalah pemahaman visi negara dalam asta cita pemerintahan untuk meraih swasembada pangan nasional penting juga ditularkan kepada petani sebagai pelaku utama sekaligus aktor produsen padi di lapangan termasuk para perangkat pemerintahan desa, pers/media dan pemangku kepentingan lainnya.

Satgas Swasembada Pangan sebagai representasi negara sangat patut bertanggungjawab dalam capaian target luas tanam dan produksi padi nasional. Rasionalisasi, dinamika dan tantangannya wajib diselesaikan untuk menjamin faktor pembatas kegiatan berlangsung aman dan lancar. Satgas
menjadi tumpuan perantara untuk menyelesaikan permasalahan sistem produksi pangan di negeri ini dalam meraih swasembada pangan nasional.

Barru, 23 Juni 2025

*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru.

(Visited 63 times, 6 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.