Indonesia adalah rumah bagi hampir semua agama dan kepercayaan yang ada di dunia. Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Cu, dan aliran kepercayaan, ada di negara ini. Bahkan yang tidak ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekalipun seperti animisme dan atheis, ada.
Pluralisme budaya didukung dengan perbedaan latar belakang sosio-kultural serta kepentingan berpotensi jadi penyebab munculnya beragam konflik keagamaan. Ini jadi salah satu momok terbesar di Indonesia yang multi budaya dan multi etnis.
Data dari Badan Penelitian, Pengembangan Litbang dan Pendidikan Pelatihan (Litbang Diklat) Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menyebutkan ada 86 kasus konflik keagamaan di Indonesia dalam kurun waktu 2019-2022.
Dari 86 kasus ini dibagi menjadi konflik intra agama sebanyak 57 kasus dan antar agama 29 kasus. Masing-masing jenis kasus dibagi lagi menjadi konflik rumah ibadah, ekpresi keagamaan dan pemaksaan atribut. Konflik rumah ibadah mendominasi dengan angka di atas 50 persen.
Amien Tohari, dkk. dalam bukunya Dinamika Konflik dan Kekerasan di Indonesia (2011: 2) menyebutkan eks pengungsi akibat konflik hingga 2007 didominasi Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah. Namun Tohari menyebut ketiganya ini bukan murni konflik keagamaan. Meski di dalamnya ada nuansa agama, dia lebih suka menyebutnya konflik etnik, sumber daya alam, ekonomi, kekerasan rutin dan antar aparat.
Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Wakaf Paramadina (2019) merilis Pola-pola Konflik Keagamaan di Indonesia tahun 1990-2008 melalui study media effects atau penelitian berdasarkan pengaruh media, dengan mengambil sampel media Kompas dan Antara, dan fokus pada studi sektarian, komunal, teroris dan moral. Hasilnya memunculkan rekomendasi bahwa kerukunan antarumat beragama perlu menjadi prioritas di wilayah Timur Indonesia, seperti di Sulawesi Tengah dan Maluku. Sementara program kerukunan intraumatberagama lebih dibutuhkan untuk wilayah Barat Indonesia, seperti di Banten dan Jawa Barat.
Undang-undang Nomor 7 tahun 12 tentang Penanganan Konflik Sosial, pasal 6 menyebutkan Pencegahan konflik dilakukan dengan upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem peringatan dini.
Di Kementerian Agama RI sendiri terdapat dua badan khusus yang ditugaskan untuk menyelesaikan konflik keagamaan. Kedua badan itu ialah Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik (BPKI-PK) dan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Yang pertama lebih fokus pada penyelesaian konflik atau masalah internal umat Islam, sementara yang kedua fokus pada konflik antar umat beragama.
Tugas BPKI-PK ialah melakukan pembinaan paham keagamaan Islam dan penanganan konflik sosial keagamaan, bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan, melalui dialog, konsultasi, dan rekonsiliasi sosial, supaya terwujud kedamaian dan kerukunan di internal umat beragama.
Ini artinya, Kemenag memiliki kewenangan besar dalam penyelesaian konflik di Indonesia, karena punya struktur jaringan dari level pusat sampai daerah. Sayangnya, Hengki Ferdiansyah, dkk. (2023: 49-50) dalam bukunya Ikhtiar Kemenag Mencipta Damai, menilai Kemenag lamban dalam merespon konflik di Indonesia.
Dia menyebutkan bahwa dari 86 kasus yang disebutkan di atas, Kemenag hanya merespon 31 kasus, atau sebesar 36 persen. Sementara 55 kasus atau 64 persen tidak mendapatkan respon. Padahal, respon yang diberikan Kemenag tidak selalu berakhir baik. Dalam beberapa kasus, respon justru berdampak pada menguatnya eskalasi politik, alih-alih meredam eskalasi konflik (Ferdiansyah, 2023: 50).
Lalu, bagaimana dengan Kalimantan? Sejarah mencatat konflik keagamaan yang lebih mengarah pada konflik etnis terbesar terjadi di Kalimantan Tengah tahun 2001. Disebut konflik etnis, karena disebabkan oleh perbedaan budaya dan adat istiadat antara kedua suku.
El Fitrah, dkk. (2025) menulis jurnal berjudul Kemanusiaan dalam Perspektif Sila ke 3: Analisis Teori Konflik Sosial pada Perang Sampit, menyatakan bahwa konflik ini merupakan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kerukunan dalam keberagaman.
Setelah itu, alhamdulillah, mereka yang berkonflik perlahan-lahan mulai menata kembali kehidupan yang lebih baik. Kedua suku yang bertikai mencapai perjanjian damai. Untuk memperingati perjanjian tersebut, di Sampit dibangun sebuah tugu perdamaian.
Dan setelah itu pula, alhamdulillah lagi, tidak ada konflik sebesar itu di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur. Setidaknya dalam 25 tahun terakhir, atau 2001-2025, konflik itu tidak ada, baik sektarian, komunal, atau simbolik.
Konflik dengan skala kecil yang terjadi di Kalimantan Timur, biasanya antar pribadi, pernah juga sesekali antar suku. Jadi jika berbicara tentang konflik keagamaan, masih kurang pas untuk menjadikan Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Paser sebagai lokus.
Lalu, dengan kenyataan ini, apakah Kabupaten Paser benar-benar nihil kasus konflik keagamaan. Kasat mata, memang tidak ada. Karena riak-riak konflik yang selama ini kerap muncul langsung ditebas saat masih berbentuk tunas. Jadi belum sempat meluas, belum sempat tercium media, sudah diselesaikan dengan paripurna. Datanya ada di Kemenag, FKUB, dan juga di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Agar konflik-konflik kecil itu tetap aman, tidak usah dibeberkan di sini, karena tulisan ini bukan untuk memaparkan kasus konflik keagamaan, namun membahas apa yang dilakukan pemangku kepentingan di Paser agar suasana kondusif selalu terjaga.
Untuk informasi, meski warga Paser mayoritas beragama Islam, semua agama yang disebutkan di awal tulisan ini, ada di Paser. Ditambah satu lagi, yang disebut kaharingan. Ini adalah kepercayaan asli suku Dayak sejak dulu yang menekankan hubungan antara manusia, alam dan leluhur. Paser yang merupakan sub etnis Dayak, maka kaharingan tentu saja eksis di Paser.
Terkait konflik keagamaan, Kabupaten Paser sampai saat ini lebih fokus pada pencegahan. Kantor Kementetrian Agama Kabupaten Paser, yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Rusmadi, yang menggandeng para stakeholder (pemangku kepentingan) untuk duduk bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) penanganan konflik untuk merumuskan peta konflik keagamaan. Pertemuan digelar di Ruang Pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Rabu (23/7/2025).
Mereka yang hadir adalah pemerhati dan penggiat keagamaan di Kabupaten Paser. Di antaranya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag M. Syahrul Mughni, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abu Bakar Syam, Ketua MUI Slamet Arif, mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) yang kini jadi mustasyar (penasihat) NU Khoirul Huda, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Suhrawardi, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ibnu Rusyd Dr Abdan Rahim, juga pimpinan sejumlah organisasi dan lembaga keagamaan.
Dari penuturan peserta FGD, kelihatan bahwa memang konflik keagamaan ada di Paser dengan skala kecil, di level grass root (akar rumput), dan sejauh ini FKUB bersama pemerintah desa masih bisa menanganinya, hingga tidak perlu sampai ke Kecamatan, apalagi Kabupaten.
Maka, yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser sejauh ini, adalah meningkatkan praktek-praktek baik, seperti membuka ruang dialog, melibatkan penyuluh sebagai agen resolusi konflik, mengeluarkan pernyataan konflik, menggandeng mitra lokal, dan tentu saja melibatkan peacekeeping.
Aktor utama pada ruang dialog dilakukan oleh FKUB yang merupakan organisasi mitra Kementerian Agama dalam penanganan semua masalah-masalah keagamaan. FKUB mendorong dan menfasilitasi masyarakat untuk bertemu, berdialog dan membicarakan banyak hal. Ini merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Bab III tentang FKUB, pada pasal 8-12.
Langkah selanjutnya, melibatkan penyuluh sebagai agen resolusi konflik. Fakta menunjukkan bahwa penyuluh hadir di seluruh kecamatan di Indonesia. Peran mereka seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) di TNI, atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polri. Karena tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka yang biasanya paling pertama dalam mendapatkan informasi sosial sekecil apapun di desa-desa.
Kemudian untuk pengambil kebijakan, dalam hal ini Kepala Kemenag juga Ketua FKUB, harus rajin-rajin melakukan interaksi sosial dengan mengeluarkan pernyataan kepada publik. Mereka harus bisa bicara di depan media tentang apa yang terjadi dan bagaimana deteksi awal untuk penanganannya. Pengambil kebijakan juga harus jeli melihat isu mana yang perlu mendapatkan pencerahan, agar tidak menimbulkan efek samping berupa bola panas atau blunder yang justru bisa jadi bumerang.
Selain FKUB sebagai organisasi ‘wajib’, Kemenag juga harus bisa menggandeng mitra lokal lainnya. Organisasi seperti NU dan Muhammadiyah berikut underbow (organisasi sayap) perlu dilibatkan untuk memberikan masukan terkait kondisi terkini. Juga organisasi berbasis kampus seperti HMI, PMII, IMM, atau KAMMI. Isu-isu sensitif bisa diredam dengan melibatkan mereka, duduk bersama. Tidak harus di ruang kantor yang ber-AC, di warung kopi pun jadi.
Khusus untuk umat Islam, Prof Made Saihu dalam bukunya Merawat Pluralisme Merawat Indonesia (2021: 65) menulis, dalam upaya menanggapi berbagai konflik sosial (termasuk konflik keagamaan) yang terjadi di Indonesia, umat Islam seyogianya memiliki konsep resolusi yang jelas sebagai pengejawantahan dari Islam yang damai atau rahmatan lil ‘alamin.
Lalu di mana posisi aparat keamanan? Mereka, para peacekeeping di Kabupaten Paser selama ini selalu hadir dalam setiap masalah kecil tentang konflik. Bersifat preventif, kehadiran mereka penting untuk menjaga situasi yang kondusif, dan sejauh ini, cukup berhasil.
Gayung bersambut, hampir bersamaan dengan FGD oleh Kemenag, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan safari di lima kecamatan, sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006, dipimpin Wakil Bupati.
Last but not least, kerukunan umat beragama adalah modal utama dalam menjaga situasi intra dan antar agama tetap kondusif. Nihil konflik keagamaan tidak boleh membuat lengah, justru jadi tantangan untuk bisa mempertahankan situasi sampai kapanpun. Wallahu a’lam bishawab.
Paser-Kaltim, 26 Juli 2025
