Tragedi yang menimpa Zara Qairina Mahathir merupakan satu dari banyaknya kasus pembullyan/perundungan yang lukanya sangat terasa oleh banyak anak. Zara Qairana adalah anak gadis berusia 13 tahun yang berasal dari negeri Jiran (Malaysia) yang meninggal diduga dan diyakini berhubungan erat dengan perilaku perundungan kakak-kakak kelasnya di Sekolah. Dugaan dan keyakinan tersebut bukanlah tanpa sebab, salah satu bukti rekaman pembicaraan Zara dengan Ibunya sebelum meninggal dunia, bahwa dia sedang mengalami ketakutan karena entah mengapa kakak kelasnya tidak suka padanya. Kasus ini mencuat karena ditemukan kejanggalan pada kematiannya, sehingga pihak keluarga akhirnya menuntut dilakukannya otopsi dan memicu kemarahan nasional warga Malaysia menuntut keadilan untuk Zara/JusticeForZara.
Apa yang menimpa Zara mengindikasikan masih lemahnya pengawasan terhadap perilaku perundungan. Perilaku perundungan adalah perilaku yang menyimpang dari norma hukum, agama, kesopanan, kesusilaan, dan niradab. Pelaku perundungan biasanya nampak berani dan merasa superior, padahal jiwanya kosong. Seringkali mereka melakukan perilaku tersebut untuk mempertahankan diri dari rasa takut tersaingi bahkan sebagai akibat adanya perilaku abuse di masa lalu. Anak-anak ini biasanya kurang memaknai akan ilmu agama, nirempati, dan kurang didikan yang baik. Sehingga muncul perilaku-perilaku yang tidak baik.
Di sisi lain terdapat korban yang terkesan tidak tampil percaya diri, takut akan sesuatu, dan selalu merasa inferior. Biasanya para korban perundungan merupakan anak-anak yang pendiam, tidak berani melawan, dan memiliki mindset: jika melawan akan mendapatkan kejadian buruk yang lebih parah. Anak-anak korban perundungan seringkali memiliki kekhawatiran yang berlebihan terhadap apa yang akan terjadi. Diam, menyendiri, tidak tampil, menurut, adalah kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan anak-anak korban perundungan. Tujuannya pun sebenarnya sama dalam rangka melindungi dirinya dari amukan anak superior. Sekalinya melawan, apa yang dilakukan dengan apa yang ada di otaknya tidak sejalan. Tindakannya sudah superior tetapi otaknya masih inferior, sehingga tidak sinkron, akhirnya yang ada hanyalah tindakan kekejaman yang lebih besar dari pelaku perundungan.
Mengapa dua sikap tersebut terjadi? Salah siapa? Sampai timbul kejadian perundungan. Bagi korban perundungan di sekolah, apakah salah guru, pihak sekolah yang lain, siswa lain, pemerintah, orang tua, atau siapa?. Bagi korban perundungan di luar sekolah, apakah salah anak, orang tua, lingkungan, atau teman bermain anak, atau kah pemerintah yang kurang pengawasan atau siapa?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya harus kita renungkan dan cermati bersama. Namun sebelum kita membahas salah siapa atau bagaimana seharusnya, adakalanya kita harus merenung terlebih dahulu sebagai orang yang lebih tua. Mengapa? Bukankah anak-anak itu mengikuti apa yang dilakukan oleh orang tua?. Sehingga ketika penanganannya tepat dari akar permasalahannya, diharapkan akan memperkecil kemungkinan keberlanjutan kejadian yang sama, terlebih untuk meniadakan perilaku-perilaku perundungan.
Seringkali seseorang yang sudah lebih tua dari anak-anak melakoni perilaku perundungan tanpa disadari baik secara verbal, non verbal, maupun pada tingkat yang lebih jauh secara fisik. Di lingkungan kerja, seringkali ditemukan perilaku perundungan dengan cara mengabaikan, tidak menganggap, berperilaku sinis, membuat circle tertentu dan tidak merangkul teman yang lain. Di lingkungan sosial seringkali melakukan sumpah serapah, mengecilkan pendapatan orang lain, dan sebagainya, bahkan di lingkungan keluarga seringkali mengecilkan pencapaian salah satu anggota keluarga, bahkan membandingkannya. Bagaimana anak-anak tidak melakukan perundungan, ketika para orang tua/ seseorang yang sudah lebih tua melakukan tindakan perundungan dengan frekuensi yang sering tanpa adanya perubahan.

Untuk itu, rumah pertama pendidikan untuk anak adalah orang tuanya. Tanamkan dan contohkan perilaku takut Allah, tidak memperlihatkan perlakuan kasar pada anak, mengingatkan pada anak untuk saling menghargai, menghormati, berikan pelukan, berikan suasana mengayomi, tapi jika anak salah berikan tindakan tegas yang mendidik, bukan yang menghukum. Ajak anak untuk berdiskusi, terlebih menyelesaikan masalah, berikan pujian dan penghargaan sesuai porsinya, dan hadirkan sosok orang tua yang bisa disegani namun disenangi. Tidak menghakimi dan selalu bicara solusi. Jika tidak memiliki orang tua, maka keluargalah atau lingkungan yang harus bertanggungjawab memegang peran penting tersebut. Hal-hal tersebut dilakukan supaya anak tidak menjadi pelaku perundungan.
Untuk perlakuan sebaliknya, kita bisa ajarkan anak untuk selalu berani, berpikir positif, ajarkan bahwa kita yang terlahir di dunia adalah pemenang, sehingga tidak pantas direndahkan apalagi dilecehkan. Ajarkan pula sosialisasi yang baik, menjadi anak yang supel, ceria, handling sesuatu sendiri, tidak terlampau dimanja sehingga apa-apa tidak tahu dan malas. Karena biasanya anak korban perundungan adalah anak-anak yang ketika di rumah tidak belajar apa-apa, selalu dilayani oleh orang tuanya, sementara keadaan ekonomi biasa saja, menyebabkan ketika anak berada di sekolah tidak mengerti apa pun, mengakibatkan teman-temannya kesal padanya dan dari peristiwa tersebut berpotensi terhadap adanya perilaku perundungan.
Rumah kedua pendidikan untuk anak adalah guru. Tugas guru tidak jauh berbeda dengan tugas orang tua, akan tetapi seorang guru mempunyai tugas yang lebih terbatas dari segi ikatan emosional. Tetapi mempunyai tugas penuh terhadap pengawasan anak di sekolah dengan anak lainnya/memastikan tindakan tegas apabila ada salah satu anak yang mempunyai indikasi melakukan perundungan. Di samping itu pula, guru memberikan pemahaman tentang bahaya-bahaya perundungan melalui kajian materi pembelajaran yang terkait.
Rumah ketiga adalah lingkungan, lingkungan diharapkan menjadi rangkaian dari perputaran hubungan sosial yang berdampak positif dengan meniadakan perilaku-perilaku buruk seperti penghinaan, pertengkaran, dan kekerasan. Rumah keempat adalah pemerintah yang memberikan perlindungan optimal pada korban dan memperketat aturan yang jelas mengenai sanksi perundungan yang disesuaikan dengan berat ringannya kasus dan usia pelaku sehingga diputuskan sanksi yang pantas untuk pelaku perundungan. Rumah berikutnya adalah dukungan internasional. Ketika pemerintah internasional memberikan dukungan penuh pada korban perundungan, maka akan muncul aturan yang jelas dan seragam mengenai perlindungan korban dan hukuman pelaku perundungan. Sehingga, tugas pengawasan terhadap perilaku perundungan adalah tugas bersama.
