Hakim Bambang merapikan toganya yang sedikit miring.

Di luar ruang sidang, suara azan berkumandang merdu dari masjid agung seberang jalan. Bambang menghela napas, ia teringat istrinya tadi pagi berpesan, “Pak, ingat dosa, hidup cuma sebentar.”

Namun, begitu ia duduk di kursi empunya keadilan, ia melihat tumpukan berkas yang isinya lebih rumit dari sekadar urusan dosa dan pahala.

Sidang Pertama: Kasus Ayam Tetangga

Terdakwa hari ini adalah Pak Tejo, seorang kakek yang dituduh mencuri seekor ayam pelung milik juragan tanah terkaya di desa.

“Pak Tejo,” ujar Hakim Bambang berwibawa, “Anda tahu mencuri itu haram?”

“Tahu, Pak Hakim. Di pengajian Ustaz Mansur dibilang potong tangan kalau di hukum Islam,” jawab Pak Tejo gemetar.

Hakim Bambang berdeham keras. “Nah, beruntung bagi Anda, kita ini negara hukum yang menjunjung tinggi administrasi. Di sini tidak ada potong tangan. Adanya potong masa tahanan kalau Anda berkelakuan baik, atau potong biaya perkara kalau… ah, sudahlah.”

Jaksa penuntut umum bangkit, “Izin, Yang Mulia. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, Pak Tejo terancam lima tahun penjara.

Meskipun ayam yang dicuri harganya tidak seberapa dibanding biaya sidang kita hari ini.”

Pak Tejo bingung. “Tapi Pak, ayam itu masuk ke kebun saya dan memakan tanaman sawi saya sampai habis. Saya cuma mau minta ganti rugi.”

“Hukum kita tidak melihat sawi Anda yang habis, Pak Tejo,” sela sang Jaksa. “Hukum kita melihat ayam yang berpindah tangan tanpa izin tertulis.”

Sidang Kedua: Korupsi Berbalut Doa

Setelah Pak Tejo divonis satu tahun (lebih lama dibanding pertumbuhan ayam itu sendiri), masuklah terdakwa kedua: Seorang pejabat daerah berinisial “R” yang diduga menilep dana bantuan sosial.
Si pejabat datang dengan baju putih bersih, peci hitam tinggi, dan tasbih di tangan yang tak berhenti berputar.

Aura religiusnya memancar, kontras dengan angka miliaran yang hilang dari kas negara.
“Saudara Terdakwa,” tanya Hakim, “Anda menyesal?”

“Saya menyerahkan semuanya kepada Allah, Yang Mulia,” jawab si Pejabat dengan suara bergetar puitis. “Ini adalah ujian bagi hamba-Nya yang beriman.

Harta hanyalah titipan, dan kebetulan titipannya mampir ke rekening pribadi saya karena kesalahan teknis perbankan.”

Penonton sidang berbisik, “Subhanallah, tawakal sekali koruptor kita ini.”

Dalam hukum kita yang unik, si pejabat hanya dituntut dua tahun penjara.

Mengapa? Karena ia sopan selama persidangan dan rajin menyumbang ke yayasan (menggunakan uang yang entah dari mana).

Kontradiksi di Kantin

Selesai sidang, Hakim Bambang duduk di kantin bersama Jaksa. Mereka memesan soto ayam.

“Lucu ya,” ujar Jaksa sambil memeras jeruk nipis. “Negara kita ini isinya orang beriman semua. Kalau ada film dihina sedikit, demonya berjuta-juta.

Tapi kalau soal aturan main, kita lebih suka pakai warisan kolonial yang bikin pusing tujuh keliling.”
Hakim Bambang tersenyum getir. “Ya begitulah.

Kalau kita pakai hukum Islam, Pak Tejo mungkin cuma disuruh ganti rugi sawi, tapi si Pejabat itu mungkin sudah kehilangan tangan kanannya.

Tapi kalau itu terjadi, siapa nanti yang mau isi draf anggaran pembangunan gedung baru kita?”
Mereka tertawa pelan.

Di televisi kantin, seorang ahli hukum sedang berdebat tentang “Keadilan Restoratif” dengan istilah-istilah bahasa Inggris yang mentereng, sementara di luar, rakyat masih bingung kenapa mencuri ayam lebih berat hukumannya daripada mencuri masa depan bangsa.

Hukum di sini ibarat memesan nasi goreng di restoran Italia: Menunya terlihat modern dan kebarat-baratan, kokinya orang lokal yang taat ibadah, tapi rasanya tetap bikin sakit perut kalau kebanyakan bumbu “prosedur”.

(Visited 21 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.