Di Negara kita Indonesia, pemerintah mengakui 6 agama yang secara resmi dianut oleh lebih dari 200 juta penduduk. Meskipun sebenarnya ada bermacam macam agama dan kepercayaan yang ada, namun yang 6 inilah yang diakui oleh Negara. Keenam agama tersebut adalah : Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Namun dalam kehidupan sehari hari, banyak kepercayaan lain yang dilakoni oleh masyarakat, baik yang secara terang-terangan maupun secara sembunyi sembunyi. Salah satu agama yang ada di Indonesia namun tidak (atau belum) diakui oleh pemerintah adalah agama Bahai.
Pertama kali saya mengetahui adanya agama Bahai yaitu ketika saya bermukim di Sydney, Australia. Disana, ada tempat ibadah khusus penganut agama Bahai, yang konon kabarnya 1 diantara hanya 7 rumah ibadah Bahai di seluruh dunia. Di kampus kami pun di University of New South Wales (UNSW) kampus Kensington, ada perkumpulan mahasiswa penganut Bahai. Pada saat masa orientasi mahasiswa baru, anggota perkumpulan mahasiswa ini pun mempunya satu stand di halaman kampus untuk memperkenalkan agama mereka. Mereka membagi bagi brosur dan merchandise lainnya terkait kepercayaan Bahai.
Menurut infomasi dari Wikipedia, Bahai adalah agama yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Agama Baha’i lahir di Persia (sekarang Iran) pada abad 19. Pendirinya bernama Bahá’u’lláh. Pada awal abad kedua puluh satu, jumlah penganut Bahá’í mencapai sekitar enam juta orang yang berdiam di lebih dari 200 negera di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Foto dibawa ini adalah ketika saya bersama teman kuliah berkunjung ke Kuil (Rumah Ibadah) para penganut Agama Bahai di Mona Vale, Sydney bagian utara. Rumah ibadah Bahá’í dinamakan “Mashriqu’l-Adhkár” (“Tempat-terbit pujian kepada Tuhan”), yakni tempat untuk berdoa, meditasi dan melantunkan ayat-ayat suci Bahá’í dan agama-agama lain. Ya, tempat ibadah ini, memang tidak dikhususkan untuk penganut Bahai saja. Muslim kalau mau shalat, dibolehkan. Orang Kristen, Hindu atau Budha kalau mau berdoa juga dibolehkan semua.

Rumah ibadah Bahá’í ini terbuka bagi orang-orang dari semua agama. Rumah ibadah Bahá’í bertemakan ketunggalan: harus mempunyai sembilan sisi dengan sebuah kubah di tengahnya. Sampai sekarang di seluruh dunia ada tujuh Rumah ibadah Bahá’í—di New Delhi, India; Kampala, Uganda; Frankfort, Jerman; Wilmette, Illinois, Amerika Serikat; Panama City, Panama; Apia, Samoa Barat; dan Sydney, Australia.

Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878, dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam situs resmi agama Baha’i di Indonesia, dijelaskan, agama Baha’i adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Namun, berapa jumlah pemeluk Baha’i di Indonesia hingga saat ini tidak diketahui dengan pasti. Pada tanggal 24 Juli 2014 lalu, Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin menegaskan melalui akun Twitternya bahwa ia tengah mengkaji Baha’i apakah bisa diterima sebagai agama baru di Indonesia atau tidak. Sekarang menteri agama sudah berganti, entah bagaimana kelanjutan kajian Menteri Agama tersebut. Kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri,waktu itu, Gamawan Fauzi mengirimkan surat yang mempertanyaan perihal Baha’i ini. (disarikan dari beberapa sumber diantaranya : Wikipedia)


