Oleh: Sumardi
Pada akhir-akhir ini setiap instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah berlomba-lomba untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebuah opini level tertinggi atas hasil audit laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap instansi pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terdapat empat opini BPK atas hasil audit laporan keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Beberapa opini tersebut adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, dan Opini Tidak Wajaratau adversed opinion, serta pernyataan menolak memberi opini atau disclaimer of opinion.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan serta kecukupan pengungkapannya atau adequate disclosures. Selain itu juga kesesuaian dengan kriteria kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta sejauh mana efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan oleh instansi pemerintah itu sendiri.
Sebuah laporan keuangan instansi pemerintah yang telah diaudit oleh BPK dan memperoleh opini WTP atau unqualified opinion berartibahwa laporan keuangan tersebut telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion berarti bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan sebagaimana dalam laporan opini audit BPK.
Adapun untuk laporan keuangan instansi pemerintah yang telah diaudit oleh BPK dan memperoleh opini Tidak Wajar atau adversed opinion, berarti bahwa laporan keuangan tersebut tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Selanjutnya opini paling rendah derajatnya adalah menolak memberikan opini atau disclaimer of opinion atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Opini ini diberikan ketika ruang lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat sebuah opini.
Keempat jenis opini audit BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos Laporan Keuangan dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Dengan opini WTP Instansi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para pemangku kepentingan atau stakeholdernya. Namun demikian masyarakat juga harus memahami bahwa diperolehnya opini WTP oleh sebuah instansi pemerintah sama sekali tidak menjamin di sebuah instansi tersebut bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi jika perolehan opini WTP dilakukan dengan cara-cara yang tidak terpuji maka sesungguhnya WTP tidak bermakna apa-apa bagi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good government and clean government. Penyalahgunaan wewenang serta kolusi antar berbagai pihak berkepentingan yang berujung kepada tindak pidana korupsi seringkali tidak terdeteksi “hanya” dengan audit laporan keuangan. Untuk memastikan atau membuktikan ada atau tidaknya perbuatan tindak pidana korupsi maka dapat dilakukan dengan audit dengan tujuan tertentu atau audit investigative.
Jadi janganlah seorang pejabat pemerintah membanggakan diri dengan capaian telah memperoleh Opini WTP berkali-kali. Pada dasarnya Opini WTP berkaitan dengan kewajaran penyajian pos-pos Laporan Keuangan dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bukan sebuah pernyataan jaminan bahwa instansi pemerintah tersebut benar-benar telah bebas dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu penting kiranya setiap instansi pemerintah mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern yang handal sebagai bentuk dari upaya preventif melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Matraman, 15 Juli 2021
Penulis: Praktisi Manajemen SDM Aparatur
