Oleh: Sumardi

CAT dalam judul di atas sesungguhnya bukan merupakan kucing yang merupakan jenis binatang jinak dan disukai oleh sebagian manusia. Namun CAT disini adalah singkatan dari Computer Assisted Test yang merupakan suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. CAT secara substansi diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Selanjutnya juga diamanatkan juga dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejarah panjang lahirnya CAT dimulai sejak tahun 2004-2005 yang ditandai dengan pengkajian dan penelitian tentang sistem rekruitmen berbasis kompetensi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Kemudian dilanjutkan dengan kajian penilaian kompetensi PNS di tahun 2006. Lalu di tahun 2007 BKN melakukan studi literature dan studi banding baik di dalam maupun di luar negeri terkait dengan sistem rekruitmen berbasis kompetensi. Tahun 2008 dilakukan rekrutmen pegawai pengelola bank soal CAT dan penyiapan aplikasi CAT serta sarana prasarana pendukungnya. Tahun 2010 CAT digunakan dalam tes CPNS pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian yaitu Arsip Nasional. Beberapa tes jabatan analis kepegawaian dan jabatan struktural pada Kementeria /Lembaga dan Pemda juga sudah mulai memanfaatkan CAT. Baru pada tahun 2013 secara nyata CAT digunakan dalam seleksi CPNS di 73 instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Indonesia. Sampai dengan tahun 2021 CAT menjadi tools wajib dalam rekruitmen CPNS bahkan digunakan juga untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penggunaan tools CAT dalam rekruitmen CPNS menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat di awal penerapannya. Bagi pihak-pihak yang tidak setuju menyatakan alasannya bahwa Indonesia belum saatnya menggunakan tools CAT karena disparitas antar wilayah yang cukup besar di Indonesia. Kemampuan peserta seleksi antara Indonesia Bagian Barat (Jawa, Sumatera dan Bali) berbeda dengan para peserta seleksi di Indonesia Timur. Kemudian alasan belum tersedianya perangkat komputer yang tersambung dengan jaringan internet di beberapa wilayah di Indonesia sehingga dikhawatirkan kontinuitas jaringan ini dapat merugikan para peserta seleksi CPNS.  Bagi pihak-pihak yang mendukung implementasi CAT juga mempunyai argumentasi yang juga tidak kalah kuat. Misalnya Indonesia harus segera memulai sebuah sistem yang transparan dan obyektif dalam pelaksanaan penerimaan CPNS sehingga diharapkan dengan penggunaan tools tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan kongkalikong atau nepotisme antara peserta dengan panitia seleksi CPNS.  Penggunaan tools CAT diharapkan dapat menghasilkan CPNS yang kompeten bukan karena titipan dan bukan juga karena rekomendasi atau “katabelece” dari pihak-pihak tertentu.       

Penulis sebagai pribadi yang pernah terlibat aktif  dalam rekruitmen CPNS mempunyai pengalaman tersendiri terkait tools CAT yang mempunyai beberapa keunggulan. Pertama, tidak memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk menitipkan peserta agar lolos seleksi. Hal ini disebabkan lulus tidaknya seorang peserta ditentukan oleh nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diperoleh melalui CAT.  Kedua, tes dilakukan di depan komputer masing-masing peserta dan nilai langsung keluar saat itu juga atau real time. Ketiga, nilai masing-masing peserta seleksi CPNS dapat disaksikan langsung oleh siapapun juga termasuk keluarga peserta sehingga peserta seleksi yang telah keluar dari ruangan dapat juga langsung mengetahui nilainya masing-masing. Keempat, pergerakan atau perubahan nilai terus berjalan seiring dengan pengerjaan soal oleh peserta seleksi dan dapat disaksikan di layar yang dipasang di luar ruang seleksi atau di controll room. Kelima, soal antara peserta satu dengan peserta yang lain berbeda karena nomor soal diacak sehingga tidak memungkinkan bagi para peserta untuk saling kerjasama. Dengan alokasi waktu yang tersedia para peserta konsentrasi dengan persoalan masing-masing. Dengan demikian transparansi dan obyektifitas benar-benar terjaga dan dapat terpenuhi dengan metode CAT ini.       

Bagi sebagian pihak seleksi penerimaan CPNS melalui CAT ini dianggap kejam dan cenderung kaku. Para pejabat penting tidak bisa lagi menitipkan anak atau saudaranya untuk diterima sebagai CPNS. Bahkan anak seorang pejabat yang membidangi sumber daya manusiapun juga tidak mampu berbuat banyak untuk memasukkan anaknya menjadi CPNS walaupun dia sendiri bertindak sebagai Ketua Panitia Seleksi CPNS. CAT benar-benar efektif menangkal “katabelece” dari Pejabat Tinggi atau Pejabat Penting sebuah instansi untuk menitipkan anak atau saudaranya menjadi CPNS. Tentu saja hal ini berbeda jika masih menggunakan Lembar Kertas Jawaban (LKJ) yang penuh dengan intrik dan kolusi pada zamannya. Tidak aneh jika kemudian penggunaan CAT mampu menjaring adik-adik generasi muda kompeten untuk berkiprah membangun Indonesia lebih baik. Tidak aneh juga jika kemudian penggunaan CAT dalam seleksi CPNS panen pujian dari berbagai lembaga dan pihak-pihak yang concern dengan penerapan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola birokrasi di Indonesia. Melalui CAT kita optimis birokrasi di Indonesia akan diisi oleh orang-orang yang mempunyai potensi dan kompetensi hebat dalam membangun Republik Indonesia di masa depan. Para CPNS saat ini pada saatnya nanti akan mengisi jabatan-jabatan strategis di Republik ini.

Matraman, 21 Juli 2021

Penulis: Praktisi Manajemen SDM Aparatur

(Visited 38 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.