Oleh: Hildayanti yunus, SE

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi persoalan besar Indonesia pada 2026. Di tengah musim kemarau dan pengaruh El Niño, api kembali muncul di berbagai wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Kondisi karhutla Indonesia sampai awal September 2026 masih serius. Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) yang dikutip dalam laporan terbaru menunjukkan sekitar 202.010,96 hektare areal terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026. Jumlah kejadian pada Januari–Juni juga disebut melonjak 366% dibanding periode yang sama 2025. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan areal terbakar terbesar, sekitar 38.310,86 ha, disusul Papua Selatan 25.838,53 ha. Khusus Kalimantan Selatan, BPBD mencatat hingga 25 Agustus 2026 terdapat 1.903 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak 9.088,75 hektare.

Mengutik Artikel https://mongabay.co.id/ Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba.

Perempuan bukan sekadar kelompok terdampak

Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.

Karhutla juga menambah pekerjaan domestik yang umumnya masih dibebankan kepada perempuan. Mereka harus lebih sering membersihkan rumah dan mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap. Pada saat bersamaan, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara.

Beban ekonomi keluarga ikut bertambah karena kebutuhan membeli masker dan obat-obatan. Jika sumber penghidupan terganggu, perempuan juga kerap harus mencari cara agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi. Namun, suara mereka masih minim dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi karhutla. Karena itu, dampak karhutla terhadap perempuan tidak cukup diukur hanya dengan jumlah perempuan yang masuk rumah sakit. Ada beban perawatan, kehilangan waktu kerja, kehilangan pendapatan, tekanan psikologis, hingga meningkatnya pekerjaan domestik yang tidak dibayar.

Lebih jauh lagi, kelompok perempuan hamil, ibu menyusui, perempuan dengan pekerjaan luar ruang, serta perempuan yang tinggal di wilayah dengan akses layanan kesehatan terbatas dapat menghadapi risiko yang berbeda. Sayangnya, dalam banyak laporan karhutla, data korban belum secara konsisten disajikan berdasarkan jenis kelamin, usia, kondisi kehamilan, maupun kelompok rentan. Akibatnya, beban khusus perempuan sering tidak terlihat.

Anak-anak membayar harga dari krisis yang bukan mereka ciptakan

Anak-anak juga menjadi kelompok yang sangat rentan. Asap karhutla dapat mengganggu kesehatan pernapasan dan aktivitas sehari-hari. Pada 2026, dampaknya bahkan telah mengganggu proses pendidikan di sejumlah wilayah. Laporan Reuters menyebut ribuan sekolah memindahkan pembelajaran secara daring akibat kabut asap di wilayah terdampak.

Ini bukan sekadar persoalan “sekolah diliburkan”.

Anak kehilangan waktu belajar, kesempatan bermain di ruang terbuka, interaksi sosial, dan dalam keluarga berpenghasilan rendah, pembelajaran daring juga tidak selalu mudah karena membutuhkan perangkat dan akses internet.

Dengan demikian, karhutla berpotensi memperbesar ketimpangan pendidikan. Di sinilah karhutla menjadi persoalan keadilan antargenerasi.

Generasi sekarang menikmati manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam, sementara generasi berikutnya harus menghadapi udara yang semakin buruk, kerusakan ekosistem dan perubahan iklim.

Kita tidak boleh hanya sibuk memadamkan api

Ada persoalan yang lebih mendasar: mengapa api terus berulang? Pemadaman memang penting. Water bombing penting. Satgas penting. Masker dan pelayanan kesehatan penting. Tetapi semuanya merupakan respons setelah risiko muncul.

Pemerintah juga harus serius menyelesaikan persoalan di hulu: tata kelola gambut, pembukaan dan pengeringan lahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, pembakaran untuk pembukaan jangan sampai setiap tahun kita mengulangi pola yang sama:

api muncul → asap menyebar masyarakat sakit sekolah terganggu pemerintah memadamkan hujan turun masalah dianggap selesai.

Padahal ketika musim kemarau berikutnya datang, persoalan yang sama kembali muncul.

Dalam logika kapitalisme ekstraktif, tanah dan hutan cenderung dipandang sebagai sumber daya ekonomi yang harus terus menghasilkan nilai. Pembukaan lahan dalam skala besar untuk perkebunan, pertambangan, maupun berbagai proyek pembangunan dapat meningkatkan tekanan terhadap ekosistem, terutama ketika pengawasan lemah dan biaya kerusakan lingkungan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang memperoleh keuntungan.

Ketika hutan dan lahan dibuka secara masif, terutama pada wilayah gambut yang rentan terbakar, risiko ekologis ikut meningkat. Ketika kebakaran terjadi, keuntungan

dari pemanfaatan lahan dapat dinikmati oleh segelintir pihak, sementara biaya sosial dan ekologisnya justru ditanggung masyarakat luas.

Di sinilah persoalan karhutla menjadi persoalan keadilan ekologis. Siapa yang mendapatkan keuntungan dari eksploitasi lahan, dan siapa yang harus membayar ketika lingkungan rusak?

Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi. Negara harus berani mengevaluasi tata kelola perizinan, penguasaan lahan, pembukaan kawasan rentan terbakar, kepatuhan korporasi terhadap kewajiban lingkungan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Islam: Hutan Bukan Komoditas yang Bebas Dieksploitasi

Dalam perspektif Islam, alam bukan sekadar komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa batas demi mengejar keuntungan. Manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi untuk menjaga keseimbangan dan tidak melakukan kerusakan.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Islam juga melarang segala tindakan yang menimbulkan mudarat. Prinsip “la dharar wa la dhirar” menegaskan bahwa tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Dalam perspektif ekonomi Islam, terdapat konsep al-milkiyyah al-‘ammah (kepemilikan umum) terhadap sumber daya tertentu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, sumber daya yang menjadi kebutuhan publik tidak semestinya dikuasai secara eksklusif oleh segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan akses dan manfaatnya.

Jika alam adalah amanah dari Allah, maka merusaknya demi keuntungan bukan

sekadar persoalan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga persoalan tanggung jawab moral di hadapan Allah. Wallaualam Bissahawab.

(Visited 27 times, 27 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.