Oleh: Sumardi, S.E., Ak., M.Si., CA.*
Di Negeri Sakura, mundur dari sebuah jabatan merupakan hal biasa atau lumrah terjadi. Bahkan, mundur dianggap sebagai langkah terakhir demi menjaga muruah sebagai seorang pemimpin. Hal yang jarang dilakukan pemimpin di Indonesia.
Banyak sebab yang membuat orang-orang penting di Jepang memutuskan mundur, tanpa harus diminta. Tidak sedikit orang-orang penting di Jepang yang mundur dalam sejarah karena dianggap gagal memenuhi janji hingga terbelit skandal korupsi atau skandal moral lainnya. Budaya yang biasanya disertai dengan gerakan membungkuk sebagai permintaan maaf yang mendalam ini memang seakan menjadi ciri khas di Negara Matahari tersebut. Sudah tidak terhitung berapa pejabat, politisi, hingga pemimpin perusahaan yang memutuskan mundur.
Jika ditelusuri dari sejarah, budaya mundur dari jabatan ini tentu mengarah pada budaya malu yang memang telah tertanam kuat di tengah masyarakat Jepang. Jika lebih dalam lagi ditelusuri, budaya malu ini berhubungan erat dengan tradisi hara-kiri, yaitu menusuk perut sendiri dengan belati hingga mati.
Selanjutnya bagaimana praktik mengundurkan diri bagi pemimpin di lingkungan birokrasi di Indonesia? Menurut pandangan penulis, mundur karena ketidakmampuan memimpin, kegagalan memimpin, dan tidak mampu memenuhi target kinerja atau janji politik kepada stakeholder belum menjadi budaya di lingkungan birokrasi Indonesia. Bahkan, sudah menjadi tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi pun saja masih enggan untuk melepas kursi jabatannya.
Kursi jabatan nampaknya memang selalu menawarkan gula-gula yang manis. Selalu saja ada pembenar yang menjadi alasannya mulai dari asas praduga tak bersalah, belum ada keputusan incracht dari majelis hakim, dan menghormati hak-hak pribadi orang yang bersangkutan walaupun di mata masyarakat pejabat publik tersebut sudah cacat reputasinya.
Pengunduran diri dari jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) belakangan ini marak terjadi. Penyebab terjadinya pengunduran diri para ASN tersebut beragam. Sangat mungkin alasannya adalah karena masalah kesehatan pejabat bersangkutan yang terus memburuk, kegagalan atau ketidakmampuan dalam memimpin unit kerja, atau menghindari tekanan kerja yang berat dengan memilih jalur fungsional serta alasan-alasan lainnya.
Dalam kondisi saat ini, dengan terbukanya kesempatan untuk berkarier di level Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka, semakin membaiknya reward bagi para pejabat publik. Tentunya pengunduran diri ASN dari jabatannya menjadi sebuah kontradiksi dan mengundang banyak pertanyaan publik.
Pengunduran diri para ASN dari jabatan sesungguhnya juga merugikan keuangan negara/daerah karena mereka dipilih melalui sebuah seleksi dengan menghabiskan APBN/APBD untuk melakukan seleksi dengan biaya yang tidak sedikit. Apalagi kemudian dalam jarak waktu yang dekat harus dilakukan seleksi terbuka lagi untuk mengisi jabatan lowong.
Kondisi ini mengingatkan penulis pada pengalaman menarik di sebuah pemerintah kabupaten di Pulau Sumatera. Di awal tahun 2016, terjadi pengunduran diri besar-besaran para Pejabat Pimpinan Tinggi yang berujung kegaduhan yang luar biasa pada saat itu. Setelah dikulik lebih jauh, ternyata sang bupati melakukan upaya rekayasa dengan membujuk para Pimpinan Tinggi Pratama di pemerintah kabupaten tersebut bersedia mengundurkan diri dengan membuat pernyataan di atas kertas bermaterai. Tentu saja dengan sebuah janji mereka tetap akan diposisikan kembali ke Jabatan Pimpinan Tinggi setelah dilakukan restrukturisasi organisasi. Setelah beberapa bulan kemudian, ternyata janji tinggal janji, tidak pernah ditepati oleh pejabat politik tersebut. Bukannya dikembalikan ke Jabatan Pimpinan Tinggi, tetapi justru posisi jabatan kosong tersebut malah diisi oleh ASN lain.
Dengan memperhatikan fenomena belakangan ini yang sering terjadi, penulis pun bertanya apakah fenomena pengunduran diri ASN dari jabatan itu sebuah hal biasa atau hal yang luar biasa? Apakah para ASN tersebut memang benar-benar mengundurkan diri atau sengaja dimundurkan oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan dengan jabatan tersebut. Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan sebuah kajian komprehensif. Berdasarkan kajian tersebut, diharapkan akan dapat menghasilkan sebuah simpulan dan rekomendasi perbaikan tata kelola SDM aparatur di masa yang akan datang. Hasil kajian pun sekaligus menjadi bahan untuk menjawab pertanyaan publik sebagai pemangku kepentingan. []
*Penulis adalah pegawai BPKP dalam penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI.

