Oleh: Sumardi, S.E., Ak., M.Si., CA.*
Pada Rabu sore di bulan Mei 2016, penulis kedatangan tamu yang memperkenalkan diri sebagai dokter gigi yang sekaligus sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota B. Si Ibu itu menyerocos menceritakan peristiwa yang dialaminya, yaitu dibebaskan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama oleh Sang Wali Kota B tanpa diketahui sebab-musababnya. Dia merasa selama ini telah bekerja dengan baik dan berdisiplin, bahkan tidak lupa menceritakan secara runut prestasi demi prestasi yang diraihnya ketika memimpin OPD tersebut. Tidak lupa dengan lancarnya dia menunjukkan segepok piagam penghargaan yang diperolehnya dari Instansi Pemerintah Pusat sebagai bukti capaian kinerjanya. Tentu Ibu dokter gigi tadi merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil oleh Sang Wali Kota. Bahkan sampai pada angle tertentu Si Ibu tersebut menangis di hadapan penulis mengingat beban berat yang harus dihadapinya dalam membiayai beberapa putrinya yang masih kuliah, ketika tidak lagi menjabat sebagai Kepala OPD. Tentu dapat dipahami bahwa dengan memegang jabatan Eselon II terdapat benefit tambahan selain gaji pokok, yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang sangat signifikan untuk membiayai sekolah anaknya.
Pelan namun pasti, Komisi ASN melangkah dengan melakukan penelaahan dokumen dan memanggil langsung Wali Kota B untuk datang guna dilakukan klarifikasi agar diperoleh informasi yang seimbang. Bukan tidak mungkin kadang-kadang salah satu pihak melebih-lebihkan kisahnya untuk menarik perhatian. Tidak mau terjebak dalam kondisi ini, maka setiap permasalahan harus dilihat secara komprehensif. Cover booth side menjadi sebuah keharusan KASN dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh sebuah simpulan yang benar dan tepat.
Pada hari yang telah disepakati antara KASN dengan Wali Kota B dilakukan klarifikasi dan penggalian informasi secara mendalam terkait dengan pembebasan dari jabatan si Ibu dokter gigi tersebut. Akhirnya, disimpulkan oleh penulis dan tim bahwa pembebasan dari jabatan tersebut menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pembebasan dari jabatan tersebut hanyalah unsur like and dislike yang dihembuskan oleh pihak -pihak tertentu yang tidak menyukai sepak terjang dan kinerja Ibu dokter gigi tersebut. KASN akhirnya merekomendasikan agar dalam waktu 14 (empat belas) hari Wali Kota B untuk segera mengembalikan pegawai yang bersangkutan untuk diangkat kembali ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama semula.
Waktu terus berjalan. Waktu terus berlalu. Kalender pun berjalan terus menghabiskan lembaran demi lembaran. Sampailah hampir setahun Sang Wali Kota B tidak mengindahkan rekomendasi KASN. Pada sisi yang lain, Ibu dokter gigi ini juga terus menghubungi penulis melalui telepon maupun WhatsApp yang memohon bantuan untuk mendesak Wali Kota B agar menindaklanjuti rekomendasi KASN. Penulis hanya bisa menyampaikan pesan dan nasihat agar Ibu tersebut bersabar, terus berdoa, dan melakukan berbagai upaya pendekatan kepada Sang Wali Kota walaupun tidak mempedulikannya.
Alhasil, sesuai kata orang pintar bahwa doanya orang terzalimibiasanya akan terkabulkan. Dengan bantuan peran Sekretaris daerah Kota B. kira-kira tepat setahun dari surat rekomendasi Komisi ASN, si Ibu tadi mendapatkan undangan pelantikan dari Wali Kota untuk menduduki jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota B. Tangis dan linangan air mata kegembiraan tidak terelakkan mengingat perjuangan yang selama ini dia lakukan. Tentu saja penulis ikut bergembira mendengar kabar tersebut seraya menitipkan sebuah pesan agar bekerja dengan kinerja yang terbaik dan selalu support kepada Wali Kota B. Setelah resmi kembali menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, si Ibu tersebut menjawab keraguan dan cibiran banyak ASN dengan deretan prestasi. Pak Wali Kota B dan Ibu pun sering tampil untuk menerima penghargaan dari Kementerian/LPNK Pusat. Tentu Pak Wali Kota bangga sekaligus senang dengan prestasi yang ditorehkan ibu dokter gigi tersebut. Bahkan dalam sebuah kesempatan, Wali Kota menawarkan tambahan anggaran untuk membuat kemajuan pada dinas yang dia pimpin. Dia pun mendapatkan kepercayaan dari Wali Kota untuk menjadi Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit di kota tersebut, selain tugas definitifnya sebagai Kepala Dinas. Demikianlah kesabaran yang pada akhirnya berbuah manis sebuah kisah nyata dari Pemerintah Kota B.
Simpulan
Dari kisah nyata di atas, dapat dipetik sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa dalam memperjuangkan suatu hal diperlukan beberapa sikap dan perilaku sabar, pantang menyerah, dan memanfaatkan berbagai jalur dan upaya yang tidak hanya satu cara. Selain itu, penting untuk tetap menunjukkan kinerja unggul dan profesional di hadapan Pimpinan, bersedia mengalah demi kebaikan, dan tidak lupa untuk berdoa untuk kebaikan. []
*Penulis adalah pegawai BPKP dalam penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI.


Menarik kisahnya….Seorang yang berprestasi langsung dinonjobkan hanya karena rasa sentimen dari orang-orang yang dekat penguasa. Dan kejadian seperti itu banyak terjadi di daerah-daerah.