Deskripsi Singkat Mata Kuliah PKn

Pendidikan  Kewarganegaraan    (PKn)     sebagai   Mata  Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ditetapkan melalui:

  1. Kepmendiknas No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
  2. Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
  3. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan pembelajaran kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi,  menetapkan status        dan      beban            studi     kelompok                     mata     kuliah Pengembangan Kepribadian. Bahwasannya beban studi untuk Mata Kuliah Pendidikan Agama, Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 sks.

Tidak selalu sama untuk menjadi orang baik dan warga negara yang baik.

– Aristoteles

Berdasarkan uraian di atas dapat diperoleh gambaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sebagai MPK karena PKn merupakan bagian kelompok MPK. MPK adalah suatu program pendidikan nilai yang dilaksanakan melalui proses pembelajaran di Perguruan Tinggi dan berfungsi sebagai model pengembangan  jati diri   dan   kepribadian  para    mahasiswa, bertujuan membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri, serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian termasuk Pendidikan Kewarganegaraan yang termuat dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi tahun akademik 2002-2003 dirancang berbasis kompetensi. Secara umum Kurikulum Berbasis Kompetensi selalu menekankan kejelasan hasil didik sebagai seorang yang memiliki kemampuan dalam hal;

(1) Menguasai ilmu dan keterampilan tertentu;

(2) Menguasai penerapan ilmu dan keterampilan dalam bentuk kekayaan;

(3) Menguasai sikap berkarya secara profesional;

 (4) Menguasai hakikat dan kemampuan dalam berkehidupan bermasyarakat.

Keempat kompetensi program pembelajaran tersebut dikembangkan dengan menempatkan MPK sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, yaitu sebagai pedoman dan dasar kekayaan. Seorang lulusan pendidikan tinggi diharapkan mampu menerapkan bekal pendidikannya sebagai cara-cara penemuan (a method of inquiry) dalam memerankan dirinya sebagai pencerah masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara (Hamdan Mansoer, 2004: 5). Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh hampir seluruh bangsa di dunia, dengan menggunakan nama seperti: civic education, citizenship education, democracy education. PKn memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab jawab dan berkeadaban. Menurut rumusan Civic International (1995) bahwa “pendidikan demokrasi penting bagi pertumbuhan “civic culture” untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan, inilah satu tujuan penting pendidikan “civic” maupun citizenship” untuk mengatasi political apatism demokrasi (Azyumadi Azra, 2002 : 12 ).

Tujuan Instruksional Umum

Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia menjadi tanggung jawab semua pihak atau komponen bangsa, pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga keagamaan dan masyarakat industri (Mansoer, 2004: 4). Searah dengan perubahan pendidikan ke masa depan dan dinamika internal bangsa Indonesia, program pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus mampu mencapai tujuan sebagai berikut:

  • Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moral-etika dan religius.
  • Menjadi warga negara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;
  • Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air.
  • Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan bertanggung jawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
  • Pancasila sebagai Nilai Dasar PKn untuk Berkarya Bagi Lulusan PT

Negara Republik Indonesia ini bukan milik suatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik suatu suku, bukan milik suatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke! –

Bung Karno

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan budaya demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional, serta SK dirjen DIKTI nomor 43/DIKTI/Kep/2006, mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas pendidikan agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Cakupan materi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan meliputi identitas nasional, hak dan kewajiban warga negara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, HAM dan rule of law, Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat (3) Juga mewajibkan mata kuliah Kewarganegaraan disampaikan di Perguruan Tinggi. Dalam penjelasan pasal 35 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Setiap pejuang bisa kalah dan terus-menerus kalah tanpa kemenangan, dan kekalahan itulah gurunya yang terlalu mahal dibayarnya. Tetapi biarpun kalah, selama seseorang itu bisa dinamai pejuang dia tidak akan menyerah. Bahasa Indonesia cukup kaya untuk membedakan kalah daripada menyerah.

Pramoedya Ananta Toer.

Menurut Nu’man Somantri dalam dikti (2014:7), Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh- pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah wajib nasional yang harus diambil oleh seluruh mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma maupun sarjana.

Namun demikian, Pendidikan Kewarganegaraan harus disampaikan dengan metode dan pendekatan yang bukan indoktrinasi melainkan dengan metode yang memungkinkan daya kritis mahasiswa terhadap berbagai persoalan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan diberikan agar mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, berdaya saing, disiplin dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Menurut Kurikulum Berbasis Kompetensi, PKn adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio- kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal ini, PKn berfungsi untuk mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelegence), menumbuhkan partisipasi warga negara (civic participation) dan mengembangkan tanggung jawab warga negara untuk bela negara (civic responsibility).

Warga negara yang cerdas diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi negara dan bangsanya. Melalui partisipasi warga negara akan membawa kemajuan negara, karena tidak ada satu negara pun di dunia maju tanpa partisipasi aktif dari warga negaranya. Begitu pula dengan tanggung jawab warga negara atas persoalan yang dihadapi negara dan bangsanya akan berkontribusi untuk kemajuan negara dan bangsanya.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap mata kuliah tentu memiliki tujuan agar mahasiswa memiliki sejumlah kompetensi tertentu yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, kompetensi yang diharapkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah agar mahasiswa menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Sedangkan standar kompetensi yang wajib dikuasai mahasiswa mampu berpikir rasional, bersikap dewasa dan dinamis, berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban sebagai warga negara Indonesia. Dengan berbekal kemampuan intelektual ini diharapkan mahasiswa mampu melaksanakan proses belajar sepanjang hayat (long live learning), menjadi ilmuwan profesional yang berkepribadian dan menjunjung nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan, untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Menurut UU Nomor20/2003 tentang sistem pendidikan nasional jo. Pasal 35 UU Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar peserta didik memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, menurut Abdul Azis Wahab dan Sapriya (2012:311) tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang baik. Menurut SK Dirjen Dikti Nomor43/2006, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk menjadikan peserta didik yang menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

Menurut Martini, dkk (2013:3) tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu membantu mahasiswa mengembangkan potensinya untuk menguasai ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap kewarganegaraan dan nilai-nilai yang diperlukan dalam rangka penerapan ilmu, profesi dan keahliannya serta berpartisipasi dalam kehidupan yang bermasyarakat dari komuniti setempat, bangsa dan dunia. Selain itu, membantu mahasiswa menjadi warga negara yang cerdas, demokratik berkeadaban, bertanggung jawab, dan menggalang kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.

Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan tinggi adalah (a) berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsanya. (b) dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; (c) dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan (d) terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (UU Nomor 12 Tahun 2012).

Berdasarkan beberapa kutipan tentang tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu membantu mahasiswa untuk mengembangkan potensinya untuk menjadi ilmuan yang bukan saja memiliki ilmu pengetahuan melainkan juga memiliki sikap, keterampilan dan kesadaran bernegara yang tinggi sehingga akan membawanya menjadi warga negara yang bertanggung jawab untuk berpartisipasi dan memiliki disiplin yang tinggi demi kemajuan bangsa dan negaranya.

Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Sumarsono, dkk (2002) kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab, dapat memecahkan masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan ketahanan nasional, sedangkan menurut SK Dirjen Dikri Nomor 43 Tahun 2006 Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

  • Visi Pendidikan Kewarganegaraan

Visi mata kuliah pengembangan kepribadian merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Menurut Martini, dkk (2013:2) visi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mampu untuk membawa mahasiswa melihat inti dari suatu persoalan secara lebih mendalam dengan penglihatan maupun pengamatan. Dengan melakukan hal itu secara baik, akan menjadikan kepribadian mahasiswa lebih baik. Dengan visi demikian, Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan berperan penting dalam memantapkan kepribadian manusia (dalam hal ini mahasiswa) seutuhnya, dalam arti memiliki keutuhan dan keterpaduan antara kemantapan unsur rohani dan unsur jasmaninya, sejahtera lahir dan bathin.

  • Misi Pendidikan Kewarganegaraan

Pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat melalui berbagai jalur, salah satunya adalah melalui pendidikan. Oleh karenanya, melalui Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mahasiswa dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bahkan dalam percaturan internasional sekalipun. Dengan kata lain, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai kewajiban untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya.

  • Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1)         UUD 1945 alinea kedua dan keempat, pasal 27, pasal 30 (1), pasal 31 (1)

2)         Tap MPR Nomor II/MPR/1999

3)         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

4)         Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

5)         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

6)         SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006: pelaksanaan kelompok MK. Peng Kepdi PT.

7).        Nilai-Nilai Dasar Pendidikan Kewarganegaraan

Nilai dasar Pendidikan Kewarganegaraan bersumber dari Pancasila. Pengertian nilai dasar yang harus dipahami bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan sumber orientasi pengembangan kekayaan setiap lulusan Perguruan Tinggi. Peran nilai-nilai dalam setiap Sila Pancasila adalah sebagai berikut.

Patriotisme bersifat sukarela. Itu adalah perasaan kesetiaan dan kepatuhan yang merupakan hasil dari pengetahuan dan kepercayaan. Seorang patriot menunjukkan patriotisme mereka melalui tindakan mereka, dengan pilihan mereka.

Jesse Ventura
  • Nilai Ketuhanan dalam Sila Ketuhanan YME : melengkapi ilmu pengetahuan menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irasional, antara rasa dan akal. Sila ini menempatkan manusia dalam alam sebagai bagiannya dan bukan pusatnya. Paham nilai ketuhanan dalam Sila Ketuhanan YME, tidak memberikan ruang bagi paham ateisme, fundamentalisme dan ekstrimisme keagamaan, sekularisme keilmuan, antroposentrisme dan kosmosentrisme.
  • Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Pengembangan ilmu harus didasarkan pada tujuan awal ditemukan ilmu atau fungsinya semula, yaitu untuk mencerdaskan, mensejahterakan, dan memartabatkan manusia, ilmu tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu.
  • Nilai Persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia: mengkomplementasikan universalisme dalam sila-sila yang lain, sehingga supra sistem tidak mengabaikan sistem dan sub sistem. Solidaritas dalam subsistem sangat penting untuk kelangsungan keseluruhan individualitas, tetapi tidak mengganggu integrasi. Nilai Persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia esensinya adalah pengakuan kebhinnekaan dalam kesatuan: koeksistensi, kohesivitas, kesetaraan, kekeluargaan, dan supremasi hukum.
  • Nilai Kerakyatan dalam Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa. Eksperimentasi penerapan dan penyebaran ilmu pengetahuan harus demokratis dapat dimusyawarahkan secara perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian sampai penerapan massal. Nilai Kerakyatan dalam Sila 4 ini esensinya adalah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang berkeadaban. Tidak memberi ruang bagi paham egoisme keilmuan, liberalisme dan individualisme dalam konteks kehidupan.
  • Nilai Keadilan dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menekankan ketiga keadilan Aristoteles: keadilan distributif, keadilan kontributif, dan keadilan komutatif. Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, karena kepentingan individu tidak boleh terinjak oleh kepentingan semu. Individualitas merupakan landasan yang memungkinkan timbulnya kreativitas dan inovasi.

Kelima dasar nilai tersebut sebagai pedoman dan sumber orientasi dalam penyusunan dan pengembangan substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai MPK mencerminkan pendidikan demokrasi, HAM dan persoalan kewarganegaraan lainnya berperspektif Pancasila. Jadi, meskipun setiap bangsa sama-sama menyebut Pendidikan Kewarganegaraan sebagai “civic education, democracy education, civil education” dsb, tetapi arah pengembangan kompetensi keilmuan PKn di Perguruan Tinggi Indonesia memiliki karakter sendiri.

Seseorang mencintai negara mereka, bukan karena negara itu hebat, tetapi karena itu adalah milik mereka sendiri.

Seneca

Suplemen MK.PPKn diberdayakan :

Makassar,24.05.2024

Dr.Sudirman,S.Pd.,M.Si.

Dosen PPKn

DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan nasional; Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas.

Mansoer, Hamdan. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sebagai dasar nilai dan pedoman bagi lulusan. Jakarta: Dirjen Dikti

Martini, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Hartomo Media Pustaka.

Sudirwo, Daeng. 2002. Pemahaman tentang Bangsa dan Negara dalam Rangka Otonomi Daerah. Makalah Suscadoswar. Jakarta: Dirjen Dikti.

Sumantri, Numan M. 2001. Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sumarsono,dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Suradinata, Ermaya. 2001. Geopolitik dan Geostrategi dalam Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wahab, A Azis dan Sapriya. 2012. Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Alfabeta.

(Visited 261 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

2 thoughts on “Materi Perkuliahan (1) : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.