Birthday photo created by freepik - www.freepik.com

Hari ini anak saya dijadwalkan untuk mengikuti kelulusan dan pelepasan kelas IX secara virtual. Merespon acara tersebut, anak saya terkesan datar saja. “Nggak seru kalau wisudanya virtual,” katanya.

Betul juga, pikirku. Untuk menekan penyebaran virus COVID-19, pembelajaran tatap muka diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sudah lebih dari 15 bulan siswa mendapatkan pembelajaran secara daring. Jangankan siswa, orang tua/wali pun sudah merasa jenuh. Bahkan, sebagian orang tua/wali siswa sudah banyak yang terbawa emosi dan meminta agar anak-anak kembali sekolah.

“Saya udah nggak sanggup. Harus bekerja, mengurus rumah tangga, sekarang ditambah tugas menjadi guru sekolah daring,” begitulah curhatannya. Media sosial pun sempat ramai membahasnya.

Selain itu, ada satu hal yang cukup menggelitik. Bayangkan, baru tahun ini ada kelulusan siswa tanpa pernah ke sekolah! Cara ini ‘terpaksa’ ditempuh di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mencakup peniadaan Ujian Nasional (UN) 2021 dan kegiatan pembelajaran lainnya untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan pendidikan. Kelulusan siswa, menurut SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 202, ditentukan dari beberapa nilai sebagai berikut.

Pertama, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi ketentuan: 1) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; 2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 3) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kedua, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ketiga, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi orang tua/wali siswa, prosesnya tidak berhenti di sini. Tahap berikutnya yang sudah menanti adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan selanjutnya. Proses ini pun disesuaikan agar tetap menjaga keselamatan dan kesehatan banyak pihak. PPDB dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk daerah yang kesulitan melaksanakan PPDB, Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Oke ayah/bunda, selamat berjuang ya? []

(Visited 29 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Abah Iyan

Sosiopreneur, Writerpreneur & Book Publisher

One thought on “Lulus Sekolah Tanpa Pernah ke Sekolah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.