Oleh: Sumardi

Kebenaran sering dikalahkan oleh sebuah kekuasaan. Demikian pernyataan sahabat saya seorang birokrat di sebuah Pemda di sebuah kesempatan. Saya cukup kaget dengan pernyataan tersebut tapi dengan cepat saya mencoba  memahaminya. Politik saat ini sedang mendominasi kehidupan birokrasi, pernyataan tersebut tidak salah. Seorang Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dapat dipungkiri adalah pejabat politik yang tentu saja akan memainkan peran kekuasaannya. Dia penentu kebijakan pemerintahan di masing-masing wilayahnya sekaligus sangat mungkin menentukan tata kelola personil di bawah kendalinya.      

Kebenaran dalam konteks tulisan ini dibagi dalam dua hal yaitu kebenaran formal prosedural dan kebenaran substansial. Kebenaran formal prosedural indikator dan ukurannya yaitu sejauh mana ketaatan terhadap regulasi atau norma yang telah ditentukan sebelumnya baik oleh pemerintah lebih tinggi atau pemerintahan di bawah kekuasaannya. Dalam praktik tata kelola pemerintahan seringkali terjadi bahwa kebenaran formal yang berbasis pada regulasi diterabas begitu saja oleh pejabat politik yang penting tujuan tercapai. Praktik yang tidak selaras dengan regulasi banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Celakanya lagi tidak setiap regulasi selalu disertai dengan sanksi ketika terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Oleh karena itu kekuasaan  yang dipegang pejabat politik dapat mengalahkan kebenaran formal atau prosedural ketika sang penguasa mempunyai kemauan dan keinginan melanggar yang penting tujuan dapat diraihnya. 

Adapun kebenaran substansial mengarah kepada hakikat sebuah permasalahan itu sendiri dibandingkan dengan praktik terbaik atau the best practice  dan kelaziman dalam tata kelola pemerintahan. Kebenaran substansi sangat potensial diartikan berbeda antara dua pihak yang saling berhadapan misalnya antara ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian atau antara Atasan dengan Bawahan, dan sebagainya. Cara pandang yang berbeda ini akan menjadi permasalahan serius ketika terjadi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN, akan tetapi ASN itu sendiri tidak merasa bahwa hal itu adalah sebuah pelanggaran. Hal yang sering terjadi adalah kebenaran substansi menurut bawahan belum tentu benar menurut atasan langsungnya. ASN dan bawahan selalu di pihak yang kalah. 

Adapun kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang ada. Kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperolehatau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo, 2002). Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Dalam praktik kehidupan ASN di daerah maka sering muncul sebuah pameo bahwa kalian boleh pintar dan benar tetapi kalian akan kalah dengan kekuasaan. Kemudian tidak mengherankan jika beberapa ASN di daerah yang mempunyai kompetensi bagus, inovatif dan kinerja yang unggul pada akhirnya tidak diberdayakan oleh Penguasa Daerah. Penguasa lebih memilih ASN yang loyal dan menghamba kepada penguasa daerah. Mereka lebih memilih ASN yang tidak terlalu kompeten namun mempunyai kemampuan melanggengkan kekuasaannya. Kondisi seperti ini berbahaya bagi daerah yang dapat menghambat kemajuan pembangunan sebuah daerah. Kondisi akan terus terjadi manakala tidak ada revisi terhadap keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih dipegang oleh pejabat politik (Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota) maka dalam konteks ASN di daerah masih akan lestari sebuah praktik bahwa kebenaran selalu akan dikalahkan oleh kekuasaan.  Oleh karena itu perubahan PPK dari Pejabat Politik untuk selanjutnya diberikan kepada Sekretaris Jenderal, Sekretaris Provinsi, Sekretaris Kabupaten, Sekretaris Kota merupakan alternatif solusi yang baik dan harus selalu disuarakan dan diperjuangkan keberhasilannya.  Namun jangan lupa bahwa para Sekretaris tersebut seharusnya ditetapkan dan diangkat dengan Surat Keputusan oleh Presiden selaku Kepala Negara.  Semoga….

Salatiga, 3 Juni 2021

Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI

(Visited 21 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.