1 tahun 20 hari saya resmi menjalani profesi officium Nobile. Mulai 3 Desember 2020 sampai 21 Desember 2021. Banyak hal yang telah terjadi, suka maupun duka dalam menjalani profesi telah sedikit banyaknya sudah tertelan.

Dibenci, dikatai, dimaki, dan mungkin saja di doakan yang tidak baik, sangat potensi terjadi.

Itu sudah biasa, dan tidak semua bergumam demikian. Memang dalam kehidupan selalu selaras antara yang menyukai dan yang membenci. Kita semua tahu itu.

Lalu apakah perlu membalas membenci. Ohhh tidak demikian

Mereka hanya tidak paham tentang profesi kami, mereka hanya tidak mengerti tentang profesi kami. Kami hanya perlu membalas dengan senyum dan terus mengedukasi.

“Equality before the law” Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Kita sama-sama mengutuk perbuatan setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Namun tidak dengan membatasi hak asasinya sebagai manusia. Benar atau salahnya semua orang berhak untuk mendapat perlindungan dan pembelaan secara hukum.

Lalu kenapa orang yang sudah tahu salah di bela? (Pertanyaan seorang teman)

Pikiran kita sebagian orang, menganggap bahwa Pengacara membela tersangka/terdakwa yang telah dinyatakan bersalah adalah untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Itu pemahaman yang keliru.!!

Seorang Pengacara/Advokat menjadi penasehat atau pendamping tersangka/terdakwa adalah untuk melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa sebagai warga negara.

Namun. Emang kadang ada masyarakat yang ngeselin. Kendatipun sudah dijelaskan!! Mereka tetap marah dan emosi. Yap sebut saja mereka orang-orang yang hanya menaruh kebencian berlebih dalam dirinya.

Apakah ada konsekuensi bagi yang menjalani profesi advokat?

Pasti ada. Apabila terbukti melanggar kode etik sebagaimana tercantum dalam pasal 16 ayat (1) uu advokat. Sudah banyak terjadi di banyak tempat, seorang advokat yang dicabut hak keanggotaannya dan tidak bisa lagi melakukan pemdampingan/pembelaan di persidangan.

Selain konsekuensi berdasarkan uu advokat. Juga ada konsekuensi yang berat. Yaitu mempertanggung jawabkan dihadapan Allah Swt. Kami tahu itu dan sangat paham soal itu, sehingga teguran dan kritikan juga memang penting sebagai bahan evaluasi untuk kembali berfikir arif dan bijaksana.

Sebagai kesimpulan.

Kita semua berharap untuk tidak berada di posisi orang yang bersalah atau melakukan suatu tindakan yang merugikan orang lain dan pertanggung jawabannya dihadapan hukum. Semoga yang membenci tidak berada di posisi tersebut.

Karena mereka pasti akan mendewakan yang bisa membantu, dan menghinakan yang tidak ada kepekaan. Kendatipun harus menghalalkan segala cara, mereka dapat lakukan.

Baiknya kita sama-sama mendoakan untuk keselamatan di dunia dan di akhirat. Sesegera mungkin istigfar ketika pernah berucap kata, pernah bertindak keliru dan saling memaafkan selagi ada kesempatan.

#AH

(Visited 44 times, 4 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.