(Menyambut Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional, Tanggal 21 Februari 2023)
Oleh: Gugun Gunardi*
Pengantar:
Ada beberapa pendapat masyarakat yang memaknai bahasa Ibu, sebagai berikut: pertama; bahasa Ibu didefinisikan sebagai bahasa yang digunakan di dalam komunikasi keluarga dan digunakan oleh Ibu si anak di dalam proses pendidikan di lingkungan keluarga, kedua; bahasa ibu adalah bahasa daerah yang berkembang di lingkungan masyarakat, tempat di mana si anak dibesarkan, dan bahasa tersebut pun digunakan Ibu di dalam proses pendidikan dalam keluarganya. Di dalam masyarakat multilingual dan multikultural seperti Indonesia, wajar muncul pendapat seperti itu, karena dapat dipastikan masyarakat Indonesia yang hidup di perkotaan atau yang mengalami perkawinan lintas budaya, akan mengalami dilema pemilihan bahasa apa yang akan digunakan di dalam lingkungan keluarga mereka.
Hampir dipastikan, sebagian besar masyarakat Indonesia yang hidup di kota adalah masyarakat dwibahasawan. Pertama; mereka menguasai bahasa etnik mereka manakala bermigrasi ke kota. Kedua; bagi mereka yang melakukan perkawinan dengan perbedaan budaya etnik, lebih memilih bahasa yang dipahami oleh suami-istri agar merasa nyaman ketika berkomunikasi di dalam keluarga. Ketiga; mereka adalah multi bahasawan di dalam keluarganya dalam rangka mempersiapkan diri untuk berkomunikasi dengan orang di luar keluarga, dan mempertahankan identitas etnik mereka di dalam keluarga. Hasilnya, anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan ini, minimal menjadi dwibahasawan.
Sekarang, bagaimana dengan batasan bahasa Ibu, bila menyitir dari apa yang dikemukakan PBB ketika menetapkan tahun 2009 sebagai tahun bahasa Ibu. Majelis Umum PBB, secara resmi meminta kepada seluruh anggotanya agar menyelamatkan bahasa-bahasa di dunia. Pada tanggal 16 Mei 2009, PBB menghimbau agar seluruh masyarakat dunia dapat hidup dalam keberagaman bahasa dan keanekaragaman multikulturalisme.
Jika merujuk pada himbauan PBB tersebut, yaitu agar masyarakat dunia hidup damai dalam keberagaman bahasa dan keanekaragaman multikulturalisme, dapat diambil simpulan, bahwa yang dimaksud bahasa Ibu menurut PBB, adalah bahasa etnis atau bahasa daerah, yang digunakan di dalam komunikasi keluarga, dengan berbagai ragam budaya etnis di dalamnya.
Permasalahan:
Bahasa Sunda adalah salah satu bahasa daerah yang ada di Indonesia. Bahasa ini hidup dan berkembang di lingkungan masyarakat Sunda, terutama di Tatar Sunda (Jawa Barat). Ada juga yang menggunakan bahasa Sunda di luar Jawa Barat, seperti di Provinsi Banten (terutama suku Baduy). Kemudian di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, yaitu di Brebes, serta di beberapa daerah Transmigran yang penduduknya berasal dari Jawa Barat.
Sampai saat ini, bahasa Sunda dengan penutur yang beragam latar belakang geografis tersebut, masih digunakan sebagai alat komunikasi di lingkungannya. Tentu saja bahasa Sunda berkembang dalam perbedaan dialek (perbedaan tuturan karena geografi dan sosial) dan idiolek (perbedaan tuturan karena kebiasaan pribadi penutur) baik geografi maupun sosial masyarakat penuturnya. Perbedaan itu dapat disimak dari; 1) cara bertutur, 2) kosa kata yang digunakan, 3) dialek sosial yang berkembang. Inilah ciri khas yang dapat disimak di dalam penuturan bahasa Sunda, dengan perbedaan geografi, sosial, dan cara khas bertutur pribadi tersebut.
Meskipun ada perbedaan idiolek maupun dialek terutama arti kosa kata karena perbedaan geografi, di dalam bahasa Sunda terdapat banyak ungkapan yang dimaknai sama atau hampir sama di antara perbedaan geografi dan sosial penutur bahasa Sunda, yaitu ungkapan. Ungkapan-ungkapan tersebut terpelihara dengan baik di dalam peribahasa dan babasan bahasa Sunda.
Bagi masyarakat Sunda generasi terdahulu, istilah babasan dan paribasa bukan hal yang asing. Hari-hari penggunaan babasan dan paribasa sudah menjadi bagian dalam tuturan mereka. Hal ini sangat berhubungan erat dengan kebiasaan orang Sunda di dalam menyampaikan sesuatu yang sifatnya tidak langsung. Mereka terbiasa dengan berbicara ngabalibir (tidak langsung), yang akibatnya banyak menggunakan ungkapan-ungkapan yang disebut dengan babasan dan paribasa.
Bagi masyarakat Sunda pada umumnya, babasan dan paribasa ini tentunya sudah tidak asing lagi. Berdasarkan maksud yang dikandungnya, menurut Ramdani (2021:40) babasan dan paribasa ini terdiri atas: wawaran luang (informasi pengalaman), pangjurung laku hadé (perintah untuk berbuat kebaikan), dan panyaram lampah salah (pencegah untuk berbuat kesalahan). (dalam Alifa Syahrani, 30 Juni 2022).
Jika diklasifikasikan, babasan dan paribasa tersebut, mengandung banyak nilai yang bersangkut dengan berbagai hal. Salah satu di antaranya adalah bersangkut dengan pendidikan karakter bagi penuturnya, yang pada saat ini sedang giat dikampanyekan oleh kementerian pendidikan research dan teknologi.
Penggalian kembali babasan dan paribasa Sunda, yang memiliki makna pendidikan karakter ini, tentu saja sangat membantu program pemerintah di dalam pengembangan hal tersebut. Yang lebih berarti lagi adalah, mengingatkan para penutur bahasa Sunda, bahwa di dalam bahasa yang digunakannya, terdapat nilai edukasi karakter yang tinggi, yang dapat disampaikan dalam proses pendidikan formal maupun nonformal. Hal ini perlu diperkenalkan lagi, berhubung tidak semua penutur bahasa Sunda saat ini memahami hal tersebut.
Babasan dan paribasa, merupakan produk kebudayaan masyarakat Sunda, dan terkait erat dengan konvensi masyarakat bahasa Sunda. Ia hadir dalam bentuk-bentuk ungkapan masyarakat Sunda, berkat kecerdasan para penutur bahasa Sunda terdahulu. Dari rekayasa bahasa tersebut, secara tidak langsung leluhur masyarakat Sunda telah melaksanakan pendidikan karakter, dengan bahasa Sunda sebagai medianya.
Merujuk pada kebiasaan sopan-santun (beretika) masyarakat Sunda di dalam kehidupan sosial, kiranya dapat ditampilkan beberapa contoh babasan dan paribasa yang mengandung makna beretika, sebagai berikut:
Indung tunggul rahayu, bapa tangkal darajat (keselamatan serta kebahagiaan seorang anak tergantung kepada ridho dan doa ayah dan ibunya).
Kudu amis budi (harus ramah; bahasanya santun dan murah senyum).
Kudu soméah hadé ka sémah (harus berperilaku baik kepada tamu).
Kudu hadé gogog hadé tagog (harus baik budi bahasanya, baik sikapnya; tahu adat dan sopan santun).
Kudu hampang birit (harus rajin; giat).
Kudu handap asor (harus mau menghargai atau menghormati orang lain).
Kudu hérang caina beunang laukna (diharuskan berhasilnya apa yang kita inginkan tidak lantas menimbulkan akibat buruk bagi orang lain atau tidak menimbulkan konflik).
Kudu datang katingali tarang, undur katingali punduk (jika pergi, tidak begitu saja; pamitan lebih dahulu ketika akan pergi seperti ketika datangnya).
Kudu èlmu tungtut dunya siar, sukan-sukan sakadarna (harus hidup menuntut ilmu untuk keselamatan dunia akhirat, serta harus hidup sederhana).
Beranjak dari sembilan babasan dan paribasa tersebut, proses pendidikan 18 karakter yang diharapkan oleh pemerintah, minimal beberapa terkafer di dalam babasan dan peribahasa tersebut.
Jadi, di dalam proses pembelajaran formal, terutama di perguruan tinggi yang sudah menetapkan Bahasa dan Kebudayaan Sunda sebagai MKU (Mata Kuliah Umum), dapat membahas berbagai babasan dan peribahasa Sunda yang merujuk ke arah pendidikan karakter tersebut.
Di samping babasan dan paribasa, ada lagi aspek bahasa Sunda lainnya yang dapat digunakan khusus di dalam pendidikan beretika (sopan-santun), ketika berhubungan dengan lawan tutur, yaitu undak-usuk (tingkat-tutur) bahasa Sunda.
Di dalam undak-usuk, praktek berbahasa Sunda terbagi atas; bahasa kasar, bahasa sedeng, dan bahasa halus. Bentuk-bentuk seperti ini di dalam ilmu bahasa disebut eufemisme (penghalusan). Tetapi tidak semua penutur bahasa menggunakan bentuk ini, terutama masyarakat Baduy. Mereka cenderung menggunakan bentuk bahasa Sunda kasar, dan menghaluskannya dengan cara mengubah intonasi tuturan dengan intonasi yang lebih lembut.
Bagi yang biasa bertutur dengan bahasa Sunda menggunakan undak-usuk, dan di dalam undak-usuk terdapat pembagian kosa kata kasar, sedeng, dan lemes. Kosa kata kasar digunakan untuk bertutur dengan lawan tutur yang sudah dianggap akrab. Kemudian kosa kata sedeng digunakan untuk menghaluskan kata (eufemisme) bagi diri sendiri dan lawan tutur yang dianggap selevel. Sedangkan, kosa kata halus digunakan untuk bertutur dengan lawan tutur yang dihormati, baik dari sisi usia, dan kedudukan sosial.
Di dalam penggunaannya, undak-usuk basa Sunda tidak cukup hanya dengan menggunakan kosa kata kasar, sedeng, dan lemes saja. Tapi ketika bertutur, harus pula diimbangi dengan “rengkak paripolah” (mimik), yang menunjukkan kehalusan budi pekerti dan intonasi lembut, yang juga menunjukkan kehalusan tuturan si penutur. Malah kadang-kadang si penutur menggunakan kosa kata kasar, tetapi dengan intonasi halus, maka tuturannya pun akan terasa halus.
Penutup.
Dalam rangka menghidupkan dan memberikan pendidikan karakter kepada masyarakat, terdapat aspek-aspek bahasa Sunda yang relevan disampaikan, di dalam rangka mendukung program pemerintah membangun 18 bentuk karakter masyarakat Indonesia.
Pertama, kita dapat mengacu nilai bahasa Sunda yang ada di dalam ungkapan (babasan dan paribasa), yang bisa jadi jika diteliti lebih lanjut, akan banyak terungkap babasan dan peribahasa yang mengandung nilai pendidikan karakter.
Kedua; pengetahuan undak-usuk bahasa Sunda, harus dihidupkan kembali dalam rangka membentuk kebiasaan bertutur yang sopan, terutama di lingkungan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga di Perguruan Tinggi, agar secara tidak langsung, terbentuk juga kehalusan budi pekerti para penuturnya.
*Dr. Drs. Gugun Gunardi, M.Hum., Lektor Kepala (Associate Professor), dosen tetap Fasa Unfari.
