Oleh: Eliyusman Kasim
Pada episode ke-3 (tiga) ini bahwa tindak lanjut prosesi Pengangkatan Datuk di Minangkabau setelah mengantarkan Siriah di carano ke Sidang Kerapatan Adat Nagari di Balai Adat Jorong Tantaman selesai, kita akan menguraikan lebih lanjut tentang tugas, fungsi dan larangan Ninik Mamak di Minangkabau. Sebelum mengurai lebih jauh perlu jawaban terlebih dahulu dari Ninik Mamak yang bersangkutan kapan diadakan acara malewakan Datuk tersebut ? Atau acara di asami bak kata Gurindamadat “Bilo Kuah ka cacah, Dagiang ka di lapah dan Tanduak ka dibanam? Artinya kapan diadakan pestanya boleh berjanji, tetapi paling lama satu tahun padi. Maka diucapkanlah janji di hadapan Ninik Mamak yang Enam belas dan Imam Khatib nan berempat bahwa janji diperbuat paling lama satu tahun padi dan pelaksanaan secepatnya, namun sekiranya anak, cucu kemenakan beserta bapo dan bundo belum siap, juga boleh diundur. Namun sebelum kita menguraikan lebih jauh tentang tugas, fungsi dan larangan bagi seorang Ninik Mamak di Minangkabau tersebut bahwa ada beberapa tahapan dan aktivitas yang perlu diikuti dan ditindak lanjuti terlebih dahulu oleh seorang Ninik Mamak setelah Siriah dicabiak, Pinang di gatok dan Rokok dihisok sesuai adat salingka nagari yang berlaku di Jorong Tantaman bahwa Ninik Mamak, handiko dan Imam khatib yaitu harus menghadiri Sholat Jumat di Masjid Raya Tantaman selama tiga kali berturut-turut dengan berpakaian Saluak dan atau peci balilik.

Adapun tugas, fungsi dan larangan Ninik Mamak di Minangkabau pada umumnya yang berlaku pada adat salingka nagari di Jorong Tantaman, Nagari TigoKoto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam adalah Manuruik jalannan luruih, Manampuah jalan nan pasa, Manjago anak kamanakan dan Mamaliharo harato pusako sebagaimana terurai di bawah ini. Mamak atau paman dalam adat Minangkabau adalah saudara laki-laki dari ibu baik kakak maupun adik. Kemenakan dan mamak mampunyai hubungan sabagai pemimpin dan orang yang dipimpin seperti gurindam adat di bawah ini ;
“Kamanakan barajo ka mamak, Mamak barajo ka penghulu, Penghulu barajoka mufakat, Mufakat barajo ka nan bana, Bana badiri sandirinyo, Bana manuruik aluajopatuik, Manuruik patuik jo mungkin” Secara umum seorang Ninik Mamak di Minangkabau mempunyai 2 (dua) tugas dan fungsi yaitu Manjago (menjaga) Sako dan Pusako. Artinya adalah ; Manjaga anak kemenakan atau disebut dengan Sako dan menjaga harato pusako (hartapusaka). Namun sebelum masuk secara detail tugas dan fungsi seorang Ninik Mamakdi Minangkabau terlebih dahulu dapat dijelaskan secara umum siapakah yang dikatakan Mamak atau Ninik mamak dan siapa yang dikatakan Kemenakan. Mamak merupakan pemimpin di manapun juga di Minangkabau dan kemenakan amat segan kepada seorang mamaknya, bahkan dia akan lebih patuh kepada mamaknya.
Demikian kuatnya kedudukan seorang mamak seperti yang tertuang di dalam pepatah“mamak adalah ibarat kayu baringin di tangah koto, batangnyo tampek basanda, daunnyo tampek balinduang, ureknyo tampek baselo, kok pai tampek batanyo, kokpulang tampek babarito”. Namun demikian sesungguhnya jadi mamak itu tidaklah mudah karena harus mempunyai bekal dari pengalaman yang amat banyak di bidangnya. Sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam kekerabatan garis keturunan ibu, maka dapat diklasifikasikan atas 3 jenis mamak yaitu: sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam kekerabatan ibu, mamak dibagi atas 3 (tiga) jenis diantaranya; Mamaksako, mamak gadang, dan mamak ketek. Mamak sako adalah, saudara sekandung laki-laki ibu atau garis ibu “serumah gadang” yang terpilih menjadi wakil pembimbing/Pembina anggota garis ibu yang terdekat. Tugasnya yaitu memelihara, membina dan memimpin kehidupan jasmaniah maupun rohaniah “kemenakan-kemenakannya”. Mamak ini disebut juga “Tungganai”dan dipanggil dengan istilah “Datuak”. Mamak gadang adalah, saudara sekandung laki-laki ibu atau garis ibu “serumahgadang” yang sudah mempunyai keluarga atau berumah tangga. Mamak ketek adalah, saudara sekandung laki-laki ibu atau garis ibu “serumah gadang” yang belum mempunyai istri atau berkeluarga walaupun udah tua atau berumur lanjut. Sedangkan Sako adalah merupakan gelar kebesaran adat, di mana gelar tersebut diterima turun temurun menurut garis ibu lurus ke bawah.Warisan gelar dan sako sepanjang adat hanya berlaku kepada kemenakan laki-laki yang mempunyai
hubungan darah, tidak boleh kepada yang tidak mempunyai hubungan darah.
Apa beda Sako dengan Pusako ?
Sako adalah harta warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar, tata krama, dan hukum adat. Sedangkan pusako adalah harta warisan yang bersifat materi atau harta benda. Pusako terbagi menjadi dua yaitu ; harta Pusaka Tinggi dan harta Pusaka Rendah. Siapakah yang dikatakan mamak atau mamak kaum ?
Mamak kaum adalah seorang laki-laki yang dituakan dan menjadi pemimpin dalam kaum tersebut, dalam arti beberapa rumah tangga yang berkumpul dari satu keturunan/seninik. Atau seseorang yang dipilih diantara beberapa mamak Sako, mamak Gadang dan mamak Ketek atau tungganai yang terikat dalam hubungan darah yang disebut kaum, sehingga mamak kaum disamping berfungsi sebagai mamak bagi keluarga juga bertugas mengurus kepentingan-kepentingan kaum. Di samping itu mamak kaum adalah orang yang mempunyai budi yang dalam bicara yang haluih seperti kata pepatah “nan kuriak iyolah kundi, nan merah iyolah sago, nan baik iyolah budi nan indah iyolah bahaso”. Mamak suku yaitu, mamak yang menjadi pimpinan suku, apabila paruik anggotanya berkembang secara banyak, sehingga timbullah cabang dari paruik-paruik itu sendiri, yang menjadi satu kesatuan yang baru.
Apa yang dikatakan Ninik Mamak ?
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari dalam Pasal 1 point 2 menyebutkan bahwa Ninik Mamak merupakan orang yang diangkat sebagai pemimpin adat oleh kaum/suku dalam suatu nagari yang menyangkut tentang perihal menegakkan adat, bagaimana membimbing kemenakan baik secara moril maupun spiritual. Fungsi Mamak dalam kehidupan sehari-hari di Minangkabau, secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut ;
Bidang Pendidikan
Mamak bertanggung jawab atas terlaksananya pendidikan formal dan pendidikan agama kemenakannya. Selain itu mamak juga menyelenggarakan latihan-latihan keterampilan bagi kemenakannya dalam hal yang berhubungan dengan adat istiadat, seperti melakukan pasambahan dan pidato adat dalam pertemuan-pertemuan tak resmi. Mamak pun bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan kerumah tanggaan kemenakannya yang telah dewasa, antara lain bagaimana hidup berumah tangga, hak dan kewajiban sebagai urang sumando dan lainnya.
Bidang Ekonomi Keluarga
Sejak kecil mamak telah mengikut sertakan kemenakannya dalam kegiatan-kegiatan produktif di sawah dan ladang, Seperti membajak, mencangkul, menanam padi, menyiang dan memetik hasil. Secara tidak langsung mamak akan memberikan tanggung jawab pada kemenakannya dalam menyelenggarakan kehidupan ekonomi dalam peningkatan kehidupan keluarga nantinya. Selain itu mamak sejak dini juga menanamkan kepada kemenakannya cara hidup yaitu hemat dan bekerja keras. Mamak juga mengikut sertakan kemenakannya secara berangsur-angsur dalam kegiatan produktif di luar pertanian misalnya dagang, pertukangan dan wiraswasta lainnya.
Bidang Sosial Budaya
Di dalam kehidupan sosial keluarga, peranan dan fungsi mamak cukup besar sekali misalnya dalam hal mencarikan jodoh kemenakannya. Banyak hal yang harus dikaji dalam pencarian jodoh dan melibatkan generasi tua, terutama sekali mamak. Setiap keputusan yang diambil harus melalui musyawarah dengan mamak. Mamak nantinya yang akan menentukan siapa dan yang mana jodoh kemenakannya. Mamak tentu tidak asal mencarikan jodoh saja, tetapi terlebih dahulu siapa kira-kira bisannya. Dasar yang paling penting jodoh untuk kemenakannya adalah orang yang tahu dengan agama. Kaya atau miskin tidak jadi permasalahan yang penting berasal dari keluarga yang baik-baik. Kemudian mamak berkewajiban memelihara anggota jurainya khususnya menjaga wanita (saudara perempuan beserta anaknya) dan juga harus memperhatikan keselamatan harta pusaka kaum yang berada di bawah pengawasannya. Selanjutnya dalam struktur kebudayaan Minangkabau ada 4 jenis kemenakan yakni: 1)Kemenakan di bawah “daguak”, maksudnya kemenakan yang ada hubungan darah, baik yang dekat maupun yang jauh. 2) Kemenakan di bawah “dado”, yakni kemenakan yang ada hubungannya karena suku sama, tetapi penghulunya lain. 3) Kemenakan di bawah “pusek”, yakni kemenakan yang ada hubungannya karenasukunya sama, tetapi berbeda negerinya. 4) Kemenakan di bawah “lutuik”, maksudnya kemenakan yang berbeda suku dan nagari tetapi meminta perlindungan di tempatnya.
Kemenakan menurut adat Minangkabau ada empat jenis yaitu :
1) Kemenakan Bertali Darah, yaitu kemenakan-kemenakan yang mempunyai garis keturunan dengan mamak. Dalam hal harta pusaka semua kemenakan itu berhak menggarapnya dan kalau tergadai pada orang lain mereka berhak menebusnya. Kemenakan yang bertali darah inilah yang berhak menerima warisan gelar dan harta pusaka.
2) Kemenakan Bertali Akar, yaitu yang “terbang menumpu, hinggap mencekam”. Kemenakan ini adalah dari garis yang sudah jauh dari belahan kaum itu yang sudah menetap di kampung lain.
3) Kemenakan Bertali Emas, yakni Kemenakan golongan ini tak berhak menerima warisan gelar pusaka tetapi mungkin dapat menerima harta warisan jika diwasiatkan kepadanya karena memandang jasa-jasanya atau disebabkan uangnya.
4) Kemenakan Bertali Budi. Dalam masyarakat Minangkabau tidak dikenal dengan istilah “anak angkat” tetapi mereka mengenal kemenakan angkat dengan istilah yang lain.
Disamping tugas dan fungsi, Ninik Mamak juga mempunyai pantangan dan larangan antara lain adalah ;
1) Tapasuntiang bungo kambang, artrinya adalah kawin sama istri orang.
2) Tamandi pincuran gadiang, arrtinya kawin sasuku
3) Takuruang di biliak dalam, artinya tertangkap basah sedang bermain cinta dengan orang lain.
4) Tapanjek lansek masak, artinya tertangkap tangan sedang mencuri.
Demikianlah penjelasan dan uraian terkait dengan tugas dan fungsi serta pantangan serta larangan seorang Ninik mamak di Minangkabau secara umum yang berlaku di salingka Kerapatan Adat Nagari Jorong Tantaman Nagari Tigo Koto Silungkan Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam
Kritikan dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan artikel dan tulisan ini
di masa mendatang. (BERSAMBUNG)
