A. Definisi Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Pengertian gratifikasi semakin menjadi sorotan dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Gratifikasi dapat didefinisikan sebagai pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya. Praktik ini dapat merusak integritas dan profesionalisme, terutama di sektor publik.

Landasan hukum terkait gratifikasi di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu landasan hukum yang mendasari penegakan hukum terhadap gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B UU tersebut secara tegas mengatur tentang pemberian atau penerimaan gratifikasi yang dilarang.

Selain itu, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tentang tindak pidana gratifikasi. Pasal 5 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dijerat pidana.

B. Kasus gratifikasi yang dilarang adalah:

  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-Cuma
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan oleh rekanan atau bawahannya
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
    • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
    • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
    • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
    • Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah melaksanakan sidang skripsi.

TRADISI saling memberi-menerima yang umum di masyarakat merupakan sesuatu yang positif sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong. Sayangnya, jika budaya itu diterapkan dalam sistem birokrasi di lingkup pemerintahan, bisa menghambat upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih, pemberian kepada pejabat publik cenderung pamrih dan bisa memengaruhi kinerja pejabat dalam jangka panjang.

Oleh karenanya, hadiah yang tadinya sesuatu hal yang biasa, kemudian berubah menjadi “hadiah terselubung” (disguised gift) atau suap. Meski secara konseptual sama, hadiah dan suap memiliki perbedaan dalam hal sifat dasar hubungan, kata Peter Verzehen dalam makalah bertajuk From a Culture of Gifts to a Culture of Exchange (of gifts): An Indonesian Perspective on Bribery.

Gratifikasi dan suap memang sulit dibedakan karena keduanya melibatkan pemberian sesuatu sebagai imbalan dalam transaksi. Perbedaannya terletak pada fakta, bahwa dalam suap-menyuap, pemberian menjadi syarat transaksi berhasil, sedangkan gratifikasi diberikan sukarela dengan harapan terima manfaat di lain waktu.

Meski gratifikasi sering dianggap sebagai ucapan terima kasih yang wajar, sebenarnya pemberiannya mungkin dipengaruhi oleh posisi atau jabatan seseorang, dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Inilah bahayanya: ada upaya tanam budi.

Sejak 2004—2023, tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap merupakan paling tertinggi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu sebanyak 989 kasus. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai profesi seperti kepala daerah, pejabat eselon, anggota parlemen, hakim, dan pengusaha swasta.

C. Unsur-unsur Gratifikasi

  • Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut: Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara negara berwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi; “Berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.
  • Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
  • Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat; Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara negarasebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi;
  • Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan.
  • Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

D. Mengapa gratifikasi dan suap begitu marak terjadi dalam perkara korupsi di Indonesia?

Dalam makalah “Korupsi Berjamaah: Konsensus Sosial Atas Gratifikasi dan Suap” yang dimuat di Jurnal Integritas Vol. 4/ No. 2/2018, Supeni Anggraeni Mapuasari dan Hadi Mahmudah menyebutkan bahwa tiga hal yang mempersubur pratik gratifikasi dan suap.

Mereka menggunakan landasan teori Fraud Triangle yang diperkenalkan oleh Donald R. Cressey (1950), kriminolog AS, bahwa tindak kecurangan terjadi karena perpaduan tiga hal yaitu tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi (pembenaran).

  1. Tekanan.

Tahun 2013, Dellaportas dalam makalah berjudul Conversations with inmate accountants: Motivation, opportunity and the fraud triangle, membagi tekanan dalam empat kategori, antara lain :

  • Tekanan finansial, seperti keserakahan, hutang, kebutuhan tak terduga, dan gaya hidup konsumtif, bisa mendorong seseorang untuk terjerumus dalam korupsi.
  • Tekanan pekerjaan, seperti ambisi karier juga bisa mendorong seseorang untuk menyuap demi promosi atau posisi tertentu. Kasus suap untuk memastikan kenaikan karier di Akademi Kepolisian adalah contohnya.
  • Tekanan akan peluang karier juga menjadi pendorong korupsi, seperti dalam kasus mutasi dan promosi jabatan.
  • Tekanan lain, seperti judi, narkoba, ambisi kekuasaan, juga dapat membuat seseorang terjerumus dalam korupsi.

Ketika tekanan bertemu dengan kesempatan, motivasi untuk melakukan korupsi semakin kuat. Kesempatan ini dapat muncul karena kurangnya kontrol, ketidakjelasan hukuman, dan kurangnya tanggung jawab. Ini mencerminkan teori pilihan rasional, di mana manusia selalu mempertimbangkan risiko dan keuntungan sebelum mengambil keputusan,” tulis Supeni dan Hadi.

2). Faktor individu.

Faktor individu di sini berkaitan pembenaran (rasionalisasi) atas tindakan yang dilakukan. Terdapat tiga jenis rasionalisasi yang kerap dibahas, tutur Supeni dan Hadi, antara lain:

Denial of responsibility. Pelaku menyangkal tindakan korupsi dengan alasan satu-satunya pilihan yang tak bisa dihindari lantaran sistem yang ada telanjur berjalan keliru. Mereka merasa terpaksa melakukan korupsi karena kondisi yang ada, dan ini adalah cara untuk menghindari tanggung jawab. Mereka merasa bahwa sebagai bagian kecil dari sistem, mereka tidak bisa menghindari korupsi.

Denial of injury. Penerima suap atau gratifikasi menggunakan argumen ini karena mereka merasa tidak bersalah. Mereka yakin tindakan tidak membahayakan organisasi dan beranggaman bahwa uang yang mereka terima adalah hadiah dan tidak merugikan organisasi, karena semuanya masih berjalan dengan lancar.

Denial of victim. Korban suap dan gratifikasi biasanya tidak jelas, sulit diidentifikasi, dan tidak merugikan pihak terdekat dengan pelaku. Ketidakjelasan ini membuat penerima tidak merasa bersalah dan merasa tidak merugikan siapapun. Semakin tidak jelas dampak dari perilaku menyimpang, semakin mudah bagi pelaku untuk mengatasi rasa bersalah dan merasa bahwa perilaku tersebut wajar.

3). Faktor budaya.

            Korupsi tidak hanya disebabkan oleh keserakahan manusia, tetapi juga didukung oleh proses logis yang dipelajari. Di sisi lain, menurut Supeni dan Hadi, para pelanggar hukum bahkan berusaha membentuk budaya pelanggaran untuk mengubah persepsi negatif menjadi positif. Dalam konteks korupsi, gratifikasi sering dianggap sebagai hadiah biasa tanpa paksaan, mirip dengan bingkisan dalam hubungan pertemanan. Penerimaan gratifikasi atau suap menciptakan pembelajaran sosial di masyarakat. Para penerima cenderung mengharapkan gratifikasi di masa depan, sedangkan pemberi merasa terdorong untuk terus melakukan praktik tersebut karena stigma ekspektasi dari penerima.

Hubungan timbal balik sulit untuk dihapuskan karena sejalan dengan budaya kolektivis di Indonesia,

(Supeni dan Hadi).

Teori pembelajaran sosial juga berlaku di tingkat kepemimpinan, di mana perilaku korupsi dari pimpinan bisa menjadi contoh bagi bawahan. Bawahan cenderung meniru perilaku yang mereka lihat dari atasan.Jika atasan melakukan korupsi, bawahan merasa berhak mendapatkan keuntungan yang sama dan akan cenderung melakukannya juga. Teori ini sering digunakan dalam penelitian tentang kecurangan.

M Indra Furqon

Itu terbukti dengan pernyataan sekelas mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Ia dengan ringan kepada pers mengatakan: “Saya tidak melakukan korupsi, tetapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi,” tutur Rudi pada 14 Agustus 2014 usai ditangkap KPK. Kondisi tersebut sungguh miris sekali. Padahal, gratifikasi termasuk dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi.

“Kasus gratifikasi juga tidak pandang waktu kejadian,” kata Indra dalam presentasinya berjudul “Gratifikasi vs Keluarga” saat pembekalan antikorupsi untuk pasangan penyelenggara negara dalam program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (PAKU Integritas) KPK. Kasus pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo adalah contohnya. Rafael divonis 14 tahun pada akhir 2023 lantaran menerima gratifikasi sejak 2015 dari berbagai wajib pajak yang memiliki masalah perpajakan.

Satu fenomena yang juga rentan gratifikasi ialah saat pejabat pusat menerima oleh-oleh atau buah tangan dari instansi daerah. Indra meyoroti hal ini karena sering terjadi dan dianggap lazim.

Padahal, “Dari mana sumber dana oleh-oleh tersebut? Jika anggaran itu berasal dari anggaran jamuan makan, ya seharusnya untuk dihidangkan pada saat kegiatan. Tapi, anggaran ini menjadi disalahgunakan jika disiapkan untuk oleh-oleh,” Indra menegaskan. Pendek kata, alokasi anggaran oleh-oleh sebetulnya tidak ada. Jadi, sumber dana oleh-oleh itu bisa sangat sumir; jangan-jangan dana itu berasal dari pengumpulan dana operasional melalui kegiatan fiktif dan perbuatan curang lain. Atau, bisa pula rekanan atau pihak ketiga diminta oleh instansi tersebut untuk menyiapkan oleh-oleh. Apakah hal seperti ini kita masih mau menerima oleh-oleh, lagi?

Memberantas korupsi tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Setiap individu memiliki peran masing-masing dalam mencegah tindak korupsi di lingkungan sekitarnya. Satu langkah sederhana ialah menjaga nilai-nilai integritas di kehidupan sehari-hari.

KENALI, HINDARI DAN WASPADAI

Jangan menerima dan memberikan hadiah berupa uang, makanan, maupun barang dalam bentuk apapun. Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi, gangguan ketentraman hati dan jatuhnya harga diri !

sdm

aclc@kpk.go.id

Copyright Pusat Edukasi Antikorupsi © 2022

Di negeri yang penuh muslihat, korupsi seolah jadi perkara lumrah. Perburuan menjadi paling kaya, menjadi hobi para abdi negara.

– Najwa Shihab

Diberdayakan :

Dr.Sudirman,S.Pd.,M.Si.

NIDN.0931127001

( Dosen PAK)

(Visited 330 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

One thought on “Pendidikan Anti Korupsi (PAK) : gratifikasi & Suap”
  1. Karena kurang sabar, selalu mau instan, bisa juga menyebabkan orang melakukan gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.