Oleh : Muhammad Sadar*

Menjalani musim tanam rendengan saat ini tahun 2024/2025 dan musim tanam gadu tahun 2025 yang akan datang, maka sarana produksi pertanian yang sangat penting dibutuhkan petani adalah pupuk. Definisi pupuk menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.

Pupuk sebagai sarana utama dalam budidaya tanaman pertanian bertujuan untuk menyediakan unsur hara bagi tanah dan tanaman, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah serta mengganti unsur hara yang hilang akibat pencucian, penguapan, pelindian atau terangkut panen.

Komponen pupuk yang dibutuhkan petani untuk meningkatkan produksi adalah jenis pupuk subsidi yang berkomposisi nitrogen, phospat, kalium, dan sulfur dalam formula Urea, NPK atau pupuk organik. Urgensi pupuk tersebut terpola sebagai unsur hara makro dan mikro maupun unsur hara esensial lainnya serta pupuk pelengkap seperti pupuk hayati/ biofertilizer, atau biodecomposer, pupuk organik cair dan amelioran atau pembenah tanah.

Penyediaan pupuk bersubsidi bagi komoditas strategis nasional meliputi tanaman pangan yaitu padi, jagung,dan kedelai. Untuk subsektor hortikultura pada komoditi cabai, bawang merah dan bawang putih.Sedangkan di subsektor perkebunan antara lain kakao, kopi dan tebu rakyat.

Kuota pupuk subsidi di tahun 2024 telah ditambah menjadi 9,55 juta ton yang sebelumnya alokasinya hanya sebesar 4,7 juta ton. Kuantum subsidi pupuk yang dianggarkan pemerintah pada tahun 2024 sama seperti pada tahun 2014 hingga 2018 sebesar 9,55 juta ton. Adapun penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk bersubsidi ditetapkan meliputi Urea sebesar 4.634.626 ton, NPK sejumlah 4.278.504 ton, NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, sedangkan pupuk organik sebanyak 500.000 ton (Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024).

Menurut laporan PT.Pupuk Indonesia Holding Company (PT.PIHC, 2024) bahwa proporsi serapan pupuk subsidi hingga bulan November 2024 sebesar 69,61 persen atau sebanyak 6.648.461 ton dari total luas lahan yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Dari besaran kuota tersebut tanaman padi sebagai komoditas pangan strategis nasional yang terbanyak alokasinya karena paling dominan dibudidayakan oleh petani disamping padi sebagai pangan utama yang menghasilkan beras untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia.

Sistem penyediaan pupuk bersubsidi diawali dengan rekrutmen RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) petani. Instrumen RDKK disusun oleh kelompok tani yang dipandu oleh PPL setempat berdasarkan luas lahan sawah garapan maksimal 2,0 hektare per petani. Warga negara yang berstatus sebagai petani, by name by address and by land documents yang telah terdata dan tervalidasi dalam sistem e-RDKK, memiliki hak untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Selanjutnya salinan usulan RDKK tersebut secara berjenjang, mulai penetapan keputusan kuota di daerah hingga level pusat alokasi kuantum pupuk bersubsidi ditetapkan secara nasional.

Mekanisme distribusi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Beberapa hal yang diatur dalam regulasi tersebut, diantaranya;
penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup dengan melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer
(penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/Petani. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk subsidi di wilayahnya.

PT.Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab atas penyediaan pupuk bersubsidi, Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan memperdagangkan pupuk bersubsidi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) selain yang dibentuk oleh Holding BUMN Pupuk. Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024, diantaranya: menggunakan aplikasi iPubers yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan PT.Pupuk Indonesia (Persero), petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan menunjukkan KTP, dan semua sistem penebusan terdigitalisasi dan tersimpan diaplikasi iPubers.

Selanjutnya kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi, pengawasan, verifikasi dan validasi dalam penggunaan pupuk bersubsidi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/KPTS/RC.210/B/02/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024.

Maksud, tujuan dan sasaran regulasi tersebut diatas agar dalam tata kelola pupuk bersubsidi memenuhi enam tepat yakni tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu dan tepat harga sehingga mendorong peningkatan produksi pertanian khususnya komoditas yang difasilitasi subsidi pupuk.

Sasaran penggunaan pupuk bersubsidi terhadap komoditas strategis nasional salah satunya adalah tanaman padi yang menjadi domain utama pekerjaan petani di sawah. Menurut Adiningsih dkk.(1989) bahwa 85 persen dari total kebutuhan pupuk disektor pertanian, digunakan petani untuk meningkatkan produksi padi di lahan sawah irigasi. Masalahnya adalah penggunaan pupuk kimiawi secara terus menerus pada dosis tinggi dapat berpengaruh negatif terhadap lingkungan, dan menurunkan tingkat efisiensi penggunaannya (Juliardi,1995).

Penilaian Sarlan Abdulrachman dkk. (Balai Besar Penelitian Padi, 2008) menyatakan bahwa tantangan dalam upaya meningkatkan efisiensi pemupukan adalah mengelola pupuk secara tepat sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kondisi lahan agar produktivitas tanaman tetap tinggi. Dalam penerapan teknologi pemupukan untuk meningkatkan produktivitas lahan perlu memperhatikan:
(a) kemampuan fisik, kimia, dan biologi tanah dalam mendukung penyediaan nutrisi,
(b) kemampuan tanaman untuk menyerap unsur hara, dan (c) pemilihan jenis pupuk yang akan digunakan. Pertimbangan ketiga hal tersebut diperlukan agar pencapaian produksi pertanian dapat dioptimalkan.

Kemampuan tanah dalam menyediakan hara bagi tanaman tergantung pada:
Kapasitas tanah untuk mensuplai hara, daya ikat dan melepas hara dari dalam tanah serta mobilitas hara dari pupuk yang digunakan. Saat ini ketiga faktor tersebut belum banyak dijadikan dasar pertimbangan dalam penetapan kebutuhan pupuk di lapangan, akibatnya efisiensi pemanfaatan pupuk oleh tanaman masih rendah.

Strategi pengelolaan hara yang efektif dan efisien selayaknya ditujukan untuk memaksimalkan penyerapan hara dari pupuk dan hara asli tanah ke dalam tanaman. Untuk pertumbuhannya, tanaman memerlukan suplai hara yang berasal dari berbagai sumber. Menurut Dobermann dan Fairhurst (2000), untuk setiap ton padi yang dihasilkan dibutuhkan sekitar 14,7 kg N; 2,6 kg P, dan 14,5 kg K/hektar yang dapat diperoleh tanaman dari tanah, air irigasi, sisa tanaman atau dari pupuk
( organik atau anorganik ) yang ditambahkan. Makin tinggi hasil yang diperoleh makin besar pula hara yang dibutuhkan, maupun sebaliknya.

Nitrogen (N) merupakan unsur pokok pembentuk protein dan penyusun utama protoplasma,
khloroplas, dan enzim. Peran nitrogen berhubungan dengan aktivitas fotosintesis, sehingga secara langsung atau tidak langsung, nitrogen sangat penting dalam proses metabolisme dan respirasi (Yoshida, 1981). Pembentukan anakan, tinggi tanaman, lebar daun dan jumlah gabah dipengaruhi oleh ketersediaan unsur N (Ismunadji dan Dijkshoorn,1971).
Pada saat ini sangat jarang dijumpai tanah yang tidak membutuhkan tambahan nitrogen untuk menghasilkan produksi padi yang tinggi (Fagi dkk., 1990). Bahkan di daerah-daerah yang menanam padi secara intensif, masukan nitrogen semakin banyak diperlukan, karena laju kehilangan N pada tanah yang sering ditanami padi sangat tinggi (Kirk, 1996).

Tanaman padi dapat memperoleh nitrogen dari hasil fiksasi ganggang dan bakteri heterotrof, mineralisasi bahan organik dan dari cadangan N tanah. Meskipun demikian, sumber hara N utama tanaman padi adalah pupuk pabrikan berupa urea atau formula pupuk majemuk NPK. Menurut Ismunadji dan Dijkshoorn,1971 bahwa unsur hara N yang tersedia hanya diserap tanaman sekitar 30-45 persen, sisanya hilang dari sistem genangan air tanah melalui volatisasi dan denitrifikasi.
Pada umumnya kehilangan N tersebut semakin banyak seiring dengan tingginya takaran pemupukan N yang diberikan (Makarim dkk., 1993). Saat ini sedang digalakkan cara pengendalian penggunaan pupuk N adalah melalui pengaturan porsi saat pemberian pupuk berdasarkan Bagan Warna Daun (BWD).

Selain unsur N yang dibutuhkan tanaman padi adalah phospat sebagai salah satu unsur hara makro yang dinyatakan dengan simbol huruf P. Menurut Adiningsih, 2004 menyatakan bahwa serapan P oleh akar tanaman hanya dapat berlangsung melalui mekanisme intersepsi akar dan difusi dalam jarak pendek sehingga efisiensi pupuk P umumnya sangat rendah antara 15-20 persen. Dari sejumlah P yang tidak diserap tanaman hanya sebagian kecil yang yang hilang tercuci bersamaan dengan air perkolasi, sebagian besar berubah menjadi P nonmobil yang tidak tersedia bagi tanaman dan terfiksasi sebagai ikatan Al atau Fe-fosfat pada tanah masam atau Ca-fosfat pada tanah alkalis.

Dalam tanaman, P merupakan unsur penting penyusun adenosin triphosphate (ATP) yang secara langsung berperan dalam proses penyimpanan dan transfer energi yang terikat dalam proses metabolisme tanaman. Unsur hara P sangat diperlukan tanaman padi terutama pada saat awal pertumbuhan. Pada fase pertumbuhan, P berfungsi memacu pembentukan akar dan penambahan jumlah anakan serta mempercepat pembungaan dan pemasakan gabah.
(Dobermann dan Fairhurst,2000).

Lebih lanjut Dobermann dan Fairhurst,2000 menyatakan bahwa defisiensi P pada tanaman padi dapat meningkatkan persentase gabah hampa, menurunkan bobot dan kualitas gabah, serta menghambat pemasakan bulir padi, bahkan kekurangan unsur P berakibat pada terhambatnya pertumbuhan vegetatif tanaman berupa daun terlihat menyempit, kecil, sangat kaku dan berwarna hijau gelap, performa batang tanaman tampak kurus dan sering timbul warna keunguan.

Kalium (K) merupakan unsur ketiga yang penting setelah N dan P. Peran kalium dalam tanaman antara lain untuk meningkatkan proses fotosintesis,
mengefisienkan penggunaan air, mempertahankan turgor, membentuk batang yang lebih kuat, berfungsi aktivator dalam berbagai macam sistem enzim, memperkuat perakaran, sehingga tanaman lebih tahan rebah dan meningkatkan ketahanan tanaman terhadap penyakit.
Meskipun pada kenyataannya total K yang diserap oleh tanaman lebih besar daripada N dan P.
(Sembiring dan Suyamto,2008).

Kekurangan unsur kalium menyebabkan:
(1) pinggir daun berwarna kuning kecokelatan disertai bercak warna jingga terutama pada daun tua, tanaman tumbuh kerdil dan daun-daun terkulai,
(2) tanaman sering rebah karena N/K rasio tinggi, penuaan daun lebih cepat, (3) kondisi kehampaan gabah tergolong tinggi dan pengisian bulir padi tidak sempurna/banyak butiran hijau,
(4) pertumbuhan akar tidak sehat karena banyak akar yang busuk akibat kehilangan daya oksidasi sehingga serapan hara terganggu,
(5) tanaman mudah terserang penyakit seperti blast, busuk batang, dan bercak daun; terlebih jika tanaman dipupuk N berlebihan.
(Balai Besar Penelitian Padi, 2008).

Dalam Direktori Padi Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 2006 dijelaskan bahwa pupuk terutama N, P, dan K adalah sarana produksi yang sangat vital peranannya dalam mendukung upaya peningkatan produksi padi. Varietas unggul baru yang kini mendominasi areal pertanaman padi nasional umumnya responsif terhadap pupuk makro tersebut, namun efisiensi dan efektifitasnya bergantung pada lokasi setempat dan sikap petani sebagai pengelolanya.

Penggunaan pupuk oleh petani belum mencapai derajat efisiensi, tidak rasional, dan belum berimbang.Sebagian petani menggunakan pupuk tertentu dengan dosis yang berlebihan, sehingga tidak efisien. Namun sebagian petani menggunakan pupuk dengan dosis yang rendah dari kebutuhan tanaman sehingga produksi padi tidak optimal akibat ketidak seimbangan hara di dalam tanah.

Efisiensi pemupukan pada tanaman padi sawah sebagai komponen pengguna pupuk terbesar di Indonesia, tidak hanya berperan penting dalam meningkatkan pendapatan petani,
namun juga terkait dengan keberlanjutan sistem produksi,
kelestarian lingkungan, dan penghematan sumberdaya energi nasional yang semakin terbatas.

Dengan demikian, urgensi pupuk utamanya pupuk subsidi yang disiapkan pemerintah dan merupakan status barang dalam pengawasan seyogyanya dimanfaatkan seoptimal mungkin baik dari sisi penyediaan, penyaluran, atau distribusi maupun penggunaan hingga di tingkat lapang. Dukungan manajemen nutrisi tanaman yang bersubsidi tersebut harus benar-benar dipastikan produknya memberi peran nyata untuk meningkatkan produksi padi sebagai komoditas strategis nasional.

Barru, 05 Desember 2024

*Warga Bengkel Narasi Indonesia, Jakarta

(Visited 105 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.