Oleh: Muhammad Sadar*
VISI pembangunan pertanian Indonesia 2013-2045 dirumuskan sebagai berikut: “Terwujudnya sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan yang menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi dari sumberdaya hayati pertanian dan kelautan tropika”
MISI pembangunan pertanian untuk mewujudkan visi tersebut adalah:
- Mengembangkan penataan ruang dan reforma agraria sebagai landasan pembangunan Sistem Pertanian- Bioindustri Berkelanjutan;
- Mengembangkan sistem usahatani pertanian tropika agroekologi terpadu bioindustri;
- Mengembangkan kegiatan ekonomi input produksi, informasi, dan teknologi dalam sistem pertanian bioindustri berkelanjutan;
- Memperluas dan memperdalam pasca panen, agro-energi dan bioindustri perdesaan;
- Mengembangkan sistem pemasaran dan pengolahan rantai nilai produk-produk pertanian;
- Membangun sistem pembiayaan pertanian;
- Mengembangkan sistem penelitian untuk pembangunan pertanian- bioindustri berorientasi inovasi pertanian spesifik lokasi, pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk peningkatan kapasitas entrepreneur pertanian dan penguatan modal sosial;
- Membangun dan memelihara infrastruktur pertanian dan perdesaan untuk memperlancar proses transformasi pertanian dan perekonomian;
- Menyelenggarakan proses legislasi, regulasi dan manajemen imperative dalam pembangunan sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan akhir pembangunan tersebut maka dalam periode 2013-2045, pembangunan pertanian diarahkan untuk mewujudkan sasaran berikut:
- Terwujudnya petani industrial dengan pendapatan $ 1.845/kapita/tahun paling lambat pada tahun 2020 dan pertanian petani industrial dan agro- service dengan pendapatan $ 7.500/kapita/tahun
paling lambat pada 2040; - Meningkatnya pendapatan dan taraf hidup penduduk perdesaan sehingga seluruh penduduk desa terbebas dari kemiskinan paling lambat pada 2030;
- Meningkatnya status kesejahteraan ekonomi Indonesia menjadi upper middle income country dengan PDB $ 5.740/kapita/tahun/ pada 2020 dan high income country dengan PDB $ 20.000/kapita/tahun pada 2040;
- Terwujudnya kemandirian pangan nasional paling lambat pada 2020, kedaulatan pangan nasional paling lambat 2025 dan kedaulatan pangan komunitas paling lambat pada 2045;
- Terwujudnya kemandirian energi berbasis bioenergi melalui Penerapan Sistem Pertanian- Energi Terpadu (SPET) paling sedikit 25% desa di Pulau Jawa dan di seluruh desa Indonesia paling lambat pada 2035;
- Tumbuh-kembangnya sistem pertanian-bioindustri terpadu di perdesaan yang dapat mensubstitusi karbohidrat impor paling sedikit 50% pada 2025 dan 100% pada 2030 serta substitusi produk nasional berbasis fosil paling sedikit 25% pada 2025 dan 75% pada 2030;
- Tumbuh-kembangnya sektor bioservice/agroservice paling sedikit 25% desa di Pulau Jawa pada 2030 dan di seluruh desa Indonesia paling lambat pada 2040;
- Tumbuh-kembangnya Bioekonomi Terpadu Berkelanjutan paling sedikit 25% desa di Jawa pada 2035 dan di seluruh desa Indonesia paling lambat 2045;
- Menurunnya keberlanjutan penyerapan angkatan kerja sektor pertanian primer (on-farm) dari 39% pada 2010 menjadi paling banyak 20% pada 2025 dan 7% pada 2045, sementara PDB bangsa menurun dari 15,3% pada 2010 menjadi 6% pada 2025 dan 3% pada 2045;
- Meningkatnya penyerapan angkatan kerja pada sektor bioindustri dari perkiraan 6% pada 2010 menjadi paling sedikit 18% pada 2025 dan 12% pada 2045, sementara PDB bangsa meningkat dari 13% pada 2010 menjadi paling sedikit 24% pada 2025 dan 14% pada 2045.

Pilar penopang dan menjadi fokus strategi utama untuk mewujudkan visi pembangunan Sistem Pertanian- Bioindustri Berkelanjutan adalah:
- Optimalisasi sumberdaya alam (sumberdaya lahan, sumberdaya perairan, sumberdaya genetika, dan sumberdaya iklim);
- Pembangunan sumberdaya insani yang kompeten dan berkarakter (insan berkualitas, modal sosial dan modal politik) pertanian.
- Sistem inovasi science dan bioengineering ;
- Infrastruktur pertanian;
- Sistem usahatani bio/agro industri dan bio/agroservice terpadu;
- Klaster rantai nilai bioindustri; dan
- Lingkungan pemberdaya bio-bisnis.

Strategi utama, kebijakan dan program serta pentahapan SIPP memerlukan sejumlah prasyarat, antara lain:
- Politik pembangunan dan kebijakan publik yang menjiwai pertanian- bioindustri;
- Pengambilan keputusan berbasis inovasi, sains dan rekayasa hayati;
- Sistem konektifitas, logistik dan rantai nilai yang efisien; dan
- Sumberdaya insani berkualitas dan amanah.
KERANGKA KERJA KEBIJAKAN DAN LEGISLASI PENDUKUNG
Kebijakan pengembangan sistem pertanian- bioindustri berkelanjutan dilaksanakan dengan rincian bidang dan arah sebagai berikut:
- Kebijakan sains dan inovasi diarahkan untuk mendorong kemajuan bioscience dan bioengineering tropika sebagai intiSistem Inovasi Pertanian-Bioindustri Nasional sebagai landasan dan motor penggerak sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan;
- Kebijakan sarana produksi diarahkan untuk mendorong penerapan sistem pertanian agroekologi dan percepatan serta optimasi penggunaan inovasi pada keseluruhan simpul rantai nilai sistem pertanian- bioindustri berkelanjutan dengan membangun industri sarana produksi (perbenihan, pupuk, dan pestisida) sebagai bagian integral dari sistem inovasi pertanian nasional;
- Kebijakan bidang budidaya pertanian diarahkan untuk mendorong bertumbuhkembangnya sistem pertanian agroekologi, meliputi sistem sistem integrasi tanaman,hewan dan hutan, sistem integrasi pertanian-energi dan pemanfaatan landskap yang sangat efektif dan efisien dalam menghasilkan biomassa ramah lingkungan dan terpadu dengan bioindustri;
- Kebijakan industri pengolahan hasil pertanian diarahkan untuk mendorong pertumbuhkembangan bioindustri di kawasan yang sama dan berdasarkan konsep biorefinery terpadu dengan sistem pertanian agroekologi pemasok bahan bakunya ( feedstock );
- Kebijakan pemasaran dan perdagangan diarahkan untuk mengembangkan pasar khusus ( mice market development ) dan insentif premium harga untuk produk pertanian primer, bioenergi dan bioproduk ramah lingkungan;
- Kebijakan prasarana diarahkan untuk mencegah terjadinya kegagalan investasi pada pengadaan prasarana publik dan menurunkan biaya transaksi;
- Kebijakan sumberdaya insani pertanian diarahkan untuk menjamin bahwa pembangunan berorientasi pada kedaulatan petani, utamanya petani kecil, yang berarti bahwa manajemen dan dukungan kebijakan usaha pertanian- bioindustri sepenuhnya berdasarkan pada aspirasi petani, dilaksanakan oleh petani dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan petani;
- Kebijakan pengembangan kelembagaan petani diarahkan menumbuhkembangkan kelembagaan ekonomi, politik dan sosial petani yang esensial untuk meningkatkan kapabilitas usaha, advokasi kepentingan politik kebijakan dan penguatan solidaritas petani skala kecil.

Selain kebijakan sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan, diperlukan pula kebijakan khusus yang meliputi ekonomi makro, ketahanan pangan dan anggaran sebagai berikut:
- Kebijakan ekonomi makro (moneter dan fiskal) pendukung pertanian-bioindustri diarahkan untuk meningkatkan akses terhadap jasa pembiayaan modal kerja dan investasi bagi petani untuk pembangunan pertanian dan bioindustri, serta insentif moneter maupun fiskal bagi usaha pertanian dan bioindustri;
- Kebijakan agraria dan penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan pemanfaatan, penguasaan dan pengusahaan sumberdaya agraria secara optimal untuk pertanian dan bioindustri serta sisi sosial; dan
- Kebijakan ketahanan pangan, air dan energi dirancang dan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis sehingga ketiganya bisa terwujud secara keberlanjutan.
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan sistem pertanian-bioindustri serta menghilangkan hambatan-hambatan untuk peningkatan daya saing, diperlukan peraturan perundangan berikut:
- Undang-undang tentang sumberdaya agraria;
- Undang-undang tentang pembentukan bank pertanian;
- Undang-undang tentang infrastruktur pertanian dan perdesaan;
- Undang-undang tentang infrastruktur pertanian-bioindustri termasuk alokasi anggaran untuk pembangunan pertanian-bioindustri sekurang-kurangnya 10% dari APBN dan APBD serta alokasi anggaran untuk penelitian pertanian sekurang-kurangnya 1,5% dari PDB pertanian, pengintegrasian kementerian/lembaga yang membidangi pertanian, bioindustri dan pembangunan perdesaan, serta keterpaduan sistem penelitian dan pengembangan di lembaga penelitian, pendidikan tinggi dan dunia usaha;
- Undang-undang tentang rencana pembangunan nasional jangka panjang 2025-2045 dengan mengacu pada konsep SIPP 2013-2045, dan;
- Peraturan Presiden tentang SIPP 2013-2045 yang didalamnya termasuk pembentukan Dewan Pengembangan Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan Nasional di tingkat Pusat dan Dewan Pengembangan Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan Daerah.
TAHAPAN, SKALA PRIORITAS, DAN INSTITUSIONALISASI
Transformasi menuju Sistem Pembangunan Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan dilaksanakan bertahap dengan titik berat berbeda:
- Tahap pertama, pembangunan sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan akan dititikberatkan pada pengembangan Sistem Pertanian Energi Terpadu (SPET). Pada subsistem usahatani primer,
SPET didasarkan pada inovasi bioteknologi yang mampu menghasilkan biomassa setinggi mungkin untuk dijadikan sebagai feedstock dalam menghasilkan bioenergi. Pada subsistem bioindustri, SPET didasarkan pada inovasi bioengineering untuk mengolah feedstock yang dihasilkan pada subsistem usahatani primer menjadi energi dan bioproduk, termasuk pupuk untuk usahatani sehingga trade-off ketahanan pangan dan ketahanan energi akan dapat dihindari. Pengembangan SPET juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil dan pengentasan kemiskinan di perdesaan; - Tahap kedua, pengembangan sistem bioindustri (primer dan sekunder) yang terpadu dengan sistem pertanian agroekologis di perdesaan melalui pengembangan industri biorefinery primer utamanya yang menghasilkan karbohidrat untuk mensubtitusi produk impor dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan. Pada tahapan ini dikembangkan pula biorefinery sekunder yang mensubtitusi produk berbasis fosil dan tidak terbarukan dengan bioproduk. Pada akhir tahapan ini, perekonomian Indonesia telah mengalami transformasi menjadi perekonomian berbasis bioindustri;
- Tahap ketiga, dititikberatkan pada pengembangan sektor bioservice yakni, usaha jasa berkaitan dengan bioekonomi seperti jasa penelitian dan pengembangan, jasa biomedis, jasa bioremediasi lingkungan, jasa pengujian dan standardisasi bioproduk dan biotools, dan sebagainya. Sektor jasa sangat padat ilmu pengetahuan hayati ( bioscience ) dan bioengineering termaju;
- Tahap keempat, adalah pembangunan sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan yang berimbang dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi maju (science and technology biobased economy ). Ketika tahap ini dapat dicapai, maka perekonomian Indonesia mengalami revolusi bioekonomi. Pada tahap inilah terwujud Indonesia yang bermartabat, mandiri, maju, adil, dan makmur.

Tahapan atau periodisasi terbagi ke dalam tujuh periode lima tahunan (kecuali periode pertama) dengan rincian sasaran sebagai berikut:
- 2013-2014 (RPJM2-RPJPN1): Terbangunnya fondasi pertanian- bioindustri berkelanjutan sebagai sistem pertanian terpadu yang berdaya saing, ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani;
- 2015-2019 (RPJM3-RPJPN1): Kokohnya fondasi sistem pertanian- bioindustri berkelanjutan menuju tercapainya keunggulan daya saing pertanian terpadu berbasis sumber daya alam berkelanjutan, sumber daya insani berkualitas dan berkembangnya iptek bioindustri;
- 2020-2029 (RPJM4-RPJPN1): Terbangunnya sistem pertanian- bioindustri dan ketahanan pangan yang tangguh dan berdaya saing;
- 2025-2029 (RPJM5-RPJPN2): Terwujudnya kemandirian pertanian dan pangan secara efisien sebagai basis perekonomian yang lebih berkualitas dan berkelanjutan;
- 2030-2034 (RPJM6-RPJPN2): Terwujudnya kemandirian pertanian dan ketahanan pangan secara efisien sebagai basis perekonomian nasional yang memultifungsi, berkualitas dan berkelanjutan;
- 2035-2039 (RPJM7-RPJPN2): Terwujudnya kehidupan yang lebih berkeadilan dan berkualitas;
- 2040-2044 (RPJM8-RPJPN2): Terciptanya Indonesia yang bermartabat, mandiri, maju, adil dan makmur.
Demikianlah Konsep Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2013- 2045, suatu konsep pembangunan pertanian yang sangat ideal, selaras dan kompatibel dengan kondisi sumber daya nasional negeri ini. Sekiranya semua elemen bangsa dalam negara ini untuk turut serta mensukseskan cita dan harapan bangsa. Sangat diharapkan political will lembaga negara untuk mengambil keputusan utamanya dukungan legitimasi perundangan untuk mengeksekusi setiap kebijakan pada konsep tersebut. Sokongan anggaran tak kalah pentingnya di dalam melancarkan operasional kegiatan disertai dengan SDM yang handal. Semoga dokumen konsep SIPP 2013-2045 tersebut tidak ditelan abu sejarah dan tak menjadi residu file kenangan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sumber rujukan: Ringkasan buku Konsep Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2013-2045 (Pertanian Bioindustri Berkelanjutan-Solusi Pembangunan Indonesia Masa Depan).
Buku diperoleh pada PENAS XIV-2014 di Malang, 07-12 Juni 2014.
Barru,12 Juni 2025
*Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru
