Oleh: Syarifuddin Umar*

Lelang jabatan merupakan sebuah istilah yang menjadi terkenal saat Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. Proses ini dilakukan guna memperoleh kandidat lurah dan camat yang bisa melayani masyarakat dengan optimal dan menguasai masalah di lapangan.

Hingga saat  ini dalam pidato resmi pejabat, pemberitaan media, maupun dalam diskusi dan seminar muncul istilah baru dan sering kita dengar, yaitu ”lelang jabatan” untuk menamakan proses penyeleksian calon pejabat secara terbuka dan kompetitif. Penggunaan istilah lelang jabatan yang marak digunakan saat ini sebenarnya adalah salah kaprah. Sebab, lelang erat kaitannya dengan penawaran barang atau proyek dan  ada jumlah atau nilai nominal yang disepakati. Dikhawatirkan dalam penyeleksian melalui lelang jabatan seperti tersebut dasar pemilihan bukan berdasarkan penilaian kompetensi, tetapi lebih berdasarkan nilai sumbangan dari calon yang mengikuti seleksi.

Adalah Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha (2014) menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengenal istilah lelang jabatan. Yang ada adalah promosi atau pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem merit dan terbuka. Menurutnya istilah lelang jabatan, biasanya dipakai oleh kalangan pengusaha atau usahawan. Lelang jabatan terkenal di dunia usaha, tapi maknanya negatif karena ada unsur kongkalikong di dalamnya. Makanya kalau di lingkungan aparatur sipil harus menggunakan bahasa rekrutmen terbuka.

Dalam pelaksanaanya, promosi terbuka itu melalui sejumlah proses panjang, mulai dari persyaratan administratif seperti pangkat dan golongan, track record, membuat makalah, presentasi, wawancara, sampai assessment. Dari proses itu diharapkan bisa menghasilkan orang terbaik untuk menduduki jabatan yang dimaksud.

Berdasarkan catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), uang hasil jual beli jabatan di pemerintahan selama 2016 mencapai Rp35 triliun. KPK bahkan pernah memperkirakan jumlah yang jauh lebih besar dari praktik jual beli jabatan tahun 2017. Hal tersebut sungguh sangat memprihatinkan. Para pejabat yang diangkat untuk menangani dan bertanggung jawab atas bidang tertentu, bukanlah orang terbaik dan paling kompeten dalam bidangnya, melainkan karena kemampuannya menyogok atau dekat hubungannya dengan Bupati/Wali Kota atau elit partai politik seperti yang banyak terjadi dan ditangani KPK.

Sejak tahun 2017-2022 setidaknya KPK telah mengungkap beberapa kasus korupsi jual beli jabatan di birokrasi. Deretan kasus tersebut melibatkan kepala daerah yang notabene adalah kebanyakan politisi, yakni Bupati Cirebon (nonaktif) Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Jombang Nyono S Wihandoko, mantan Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kasus jual-beli jabatan ini tak hanya di level pemerintah daerah, tetapi juga di pusat. Munculnya menteri dari partai politik berdampak pula naiknya sejumlah pejabat melalui mekanisme yang tak transparan. Sebagai contoh adalah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang diduga terlibat dalam pengaturan pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Kakan Kemenag Gresik.

Praktik jual beli jabatan dibirokrasi sebenarnya sudah diantisipasi melalui regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan dalam regulasi telah mengamanatkan bahwa manajemen PNS harus berdasarkan sistem merit yang profesional, terbuka, dan kompetitif, sehingga diharapkan akan didapatkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan melayani masyarakat. Di samping itu juga telah dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Namun sulit untuk mengharapkan pengawasan itu akan efektif, sebab hasil pengawasan itu disampaikan oleh KASN kepada pejabat pembina kepegawaian. Sementara pejabat pembina kepegawaian di pemerintah daerah adalah kepala daerah. Namun dalam beberapa kasus yang terjadi justru kepala daerahlah yang melakukan jual beli jabatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pengisian jabatan pimpinan tinggi, utama, madya, dan pratama pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, Lembaga Non Struktural (LNS) dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Jadi secara tersurat dalam aturan ini tidak mengenal istilah lelang jabatan. Akan tetapi melalui seleksi terbuka dalam penerapan merit sistem. Merit sistem merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan. Sistem merit menjadi landasan manajemen sumber daya manusia ASN dari proses perekrutan, penempatan, hingga pemberhentian agar tercipta birokrasi yang profesional dan bersih. []

*Analis Kebijakan Ahli Madya KLHK
Anggota Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI)
syarif98umar@gmail.com

(Visited 59 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.