Oleh: Sumardi
Sebagaimana tugas birokrasi di bagian pelayanan, tugas pemeriksaan merupakan tugas yang tidak menarik bagi sebagian besar PNS. Sebagai pemeriksa memang selalu berhadapan dengan permasalahan serta pihak yang saling berkonflik. Tugas mengumpulkan bukti, menganalisis, melakukan klarifikasi dan konfirmasi sudah menjadi “makanan” sehari-hari. Bahkan kadangkala menerima amarah pihak lain adalah hal biasa. Namun karena kewajiban, amanah dan sumpah jabatan maka tugas tetap dijalankan dengan baik. Disinilah penulis sering menikmati seni dalam bekerja. Setiap hari selalu berganti permasalahan yang dihadapi sehingga tidak monoton. Namun demikian kadangkala merasakan sebuah kebahagiaan manakala dapat membantu korban untuk mendapatkan hak-haknya kembali.
Kisah nyata ini diawali dari Penjabat Bupati di Pulau Kalimantan yang melakukan mutasi, promosi dan demosi di wilayahnya. Sebuah tindakan salah karena dilakukan tanpa ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Kamipun melakukan klarifikasi terhadap sang Penjabat Bupati untuk mendapatkan informasi dengan menggunakan pertanyaan 4W 1H terkait pelanggaran tersebut. Alhasil kami simpulkan bahwa tindakan Bupati adalah salah dan harus segera dilakukan peninjauan ulang terhadap keputusan yang telah ditetapkannya. Surat rekomendasipun telah kami sampaikan kepada yang bersangkutan.
Dua minggu telah berlalu saat itu adalah hari Senin pagi yang merupakan hari pertama kami masuk kantor. Kami kedatangan untuk kedua kalinya seorang Bupati berkulit putih dan cantik sekali. Didampingi seorang laki-laki barangkali ajudannya datang ke ruangan kami langsung marah-marah tanpa ada prolog sedikitpun. Dia menyatakan keberatan dengan laporan hasil pemeriksaan dari kami dan dirasakan menyudutkan dirinya. Dia meminta kami untuk menarik kembali laporan tersebut karena menganggap pembelaannya di pertemuan pertama tidak menjadi bahan pertimbangan instansi kami. Nyerocos terus di depan penulis tanpa bisa dipotong pembicaraannya walaupun hanya dua atau tiga patah kata sekalipun.
Penulis mencoba bersikap tenang dan mendengarkan kalimat demi kalimat amarah yang ditumpahkannya. Sambil sesekali memandangi wajahnya yang memang cantik, terlintaslah pikiran kotor penulis, “ini orang marah saja cantik, apalagi kalau tidak marah”, gumamku sambil membatin. Penulis jadi ingat strategi menghadapi orang marah. Saya dengarkan saja amarahnya dan segala uneg-unegnya tanpa sedikitpun berusaha untuk menyanggah ucapannya. Satu saja harapan saya ketika dia sudah capek dan habis energinya barulah saya akan masuk untuk berganti “menghantam” dengan peluru argumentasi yang sudah saya siapkan.
Akhirnya saat yang tepat datang si Ibu Bupati suaranya mulai melemah pertanda sudah mulai stabil emosinya. Disitulah penulis masuk memegang kendali pembicaraan. Penulis sadar bahwa dia marah karena tidak faham secara menyeluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur pokok permasalahannya. Oleh karena secara perlahan dan tetap berusaha bersikap santun penulis sampaikan secara kronologis dan sistematis ketentuan yang membatasi do and don’t dilakukan suatu tindakan. Tentu saja beserta dampak yang dapat terjadi jika pelanggaran tersebut tetap dilakukannya. Alhasil dia mulai tenang menyimak dan menyadari kesalahan yang dilakukannya seraya mengucapkan terimakasih atas wejangan dari penulis. Pada akhirnya kami dan Ibu Bupati saling bermaafan atas kesalahpahaman ini dengan janji di masa yang akan datang akan lebih baik lagi dalam tata kelola sumber daya aparatur.
Matraman, 25 Juni 2021Penulis : Praktisi MSDM
