Oleh: Rosita Samad, S. P*
Di tengah kondisi alam yang tidak menentu dan cuaca yang sangat fluktuatif, pandangan orang masuk pada kawasan hutan yang selama ini masih memberi harapan untuk ketersediaan air dan udara yang memadai untuk keberlangsungan hidup makhluk hidup. Hutan yang keberadaannya semakin mengkhawatirkan dengan ancaman degradasi dan alih fungsi serta pembalakan yang tujuannya bukan lagi untuk mempertahankan fungsi hutan itu sendiri.
Banjir Pulau Sumatera beberapa hari lalu dan berbagai tempat lainnya beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia butuh empati dan simpati stakeholder terkait untuk mengedepankan pelestarian sumber daya hutan. Peraturan menteri LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial antara lain mengatur bagaimana masyarakat yang telah telanjur mengelola kawasan hutan mendapatkan akses kelola dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dari sektor kehutanan sekaligus menjaga kelestarian sumberdaya hutan yang menjadi akses kelolanya.

Provinsi Sulawesi Selatan kelompok perhutanan sosial yang memperoleh persetujuan pengelolaan lebih dari delapan ratusan melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan pada kasawan konservasi. Sebelum terbitnya persetujuan anggota kelompok tentu telah memiliki rencana pemanfaatan namun belum semua dapat diwujudkan karena berbagaii kendala yang masih perlu perhatian serius dari stakeholder terkait.
Potensi besar seperti pemanfaatan kawasan untuk pengembangan agroforestry, pengembangan ternak, perikanan dan jasa lingkungan pada areal kelola kelompok perhutanan sosial tidak memberikan hasil signifikan bila tidak terkelola dengan baik dari 3 aspek utama yaitu bagaimana kelola kelembagaan, kelola usaha dan kelola kawasan. Berbagai daerah seperti KTH Karunrung Desa Lanne Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep, pada areal kelola terdapat potensi wisata gua purba dan sumber mata air yang menjadi salah satu jaringan intake PDAM Pangkep. Potensi ini belum sepenuhnya memberikan signifikan bagi anggota kelompok pemegang persetujuan karena belum terkelola maksimal.
Perhutanan sosial merupakan program nasional sebagai solusi konflik tenurial yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat yang telah telanjur mengelola kawasan hutan negara. Keberadaan mereka dalam kawasan hutan diharapkan menjadi benteng kokoh pelestarian sumberdaya hutan, sehingga antara realita dan ekspektasi berjalan seiring mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera.
Merauke, 6 Desember 2025
*Penulis adalah Penelaah Teknis Kebijakan pada DLHK Provinsi Sulawesi Selatan.
