Apakah kita benar-benar bisa menghindari riba dalam tatanan kehidupan modern saat ini? Sebuah pertanyaan yang terdengar ringan, namun sejatinya memerlukan jawaban yang sangat kompleks dan mendalam. Artikel ini tidak bermaksud membedah aspek fikih secara mendetail karena otoritas tersebut ada ahlinya, yakni para ulama, melainkan lebih menyoroti realitas sosial yang terjadi di akar rumput.
Melihat kondisi sosiologis Indonesia saat ini, menghindari riba tampaknya menjadi tantangan yang sangat terjal. Ketika umat terjepit kesulitan ekonomi, terutama dalam hal likuiditas keuangan, jalan pintas sering kali menjadi pilihan terakhir yang tak terelakkan. Pilihan tersebut membentang dari perbankan konvensional, pegadaian, koperasi non-syariah, kas bon warung, hingga yang paling destruktif saat ini, rentenir dan pinjaman online (pinjol).
Persoalan menjadi pelik ketika solusi non-riba di lingkungan terdekat tidak tersedia atau tidak memadai. Meminjam kepada teman, tetangga, atau saudara memang tidak mengandung unsur bunga (riba), namun sering kali mengundang “biaya sosial” berupa ghibah atau desas-desus.
Bayangkan sosok si Fulan yang terdesak kebutuhan darurat. Ia harus membayar kontrakan rumah sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta besok pagi, atau keluarganya akan diusir ke jalanan. Di sisi lain, ia mungkin perlu merenovasi rumah yang rusak demi kelayakan huni, namun biaya material dan upah tukang melambung tinggi. Ketika ia mencoba mengetuk pintu kerabat atau rekan kerja, jawaban yang diterima sering kali adalah penolakan halus karena mereka pun hidup pas-pasan.
Andaikata pinjaman didapatkan, tekanan psikologis tidak berhenti di situ. Telat mencicil selama tiga bulan saja sudah cukup untuk menjadikan si Fulan sebagai bahan gunjingan di kantor atau lingkungan rumah. Alih-alih mendapatkan ketenangan, si peminjam justru mendapatkan beban mental yang menyesakkan dada. Dalam kondisi mental yang terdesak (kepepet) dan harga diri yang terinjak, tidak jarang seseorang gelap mata dan menempuh jalan kriminalitas seperti maling atau njambret, merampok dan lainnya. Di sinilah letak ironi kita sebagai umat: kegagalan kita membangun sistem tolong-menolong justru menambah daftar panjang angka kriminalitas dan dosa kolektif.
Dalam Islam, hukum riba adalah haram secara mutlak. Pelarangan ini bukan tanpa alasan fundamental. Ada hikmah besar di baliknya, yakni perlindungan terhadap kemanusiaan. Riba pada hakikatnya adalah eksploitasi terhadap pihak yang lemah demi keuntungan pihak yang kuat. Islam menghendaki manusia untuk produktif melalui perdagangan yang nyata atau sistem bagi hasil yang adil, bukan sekadar “membiakkan” uang tanpa risiko.
Secara makro, riba menciptakan sistem kapitalistik yang membuat si kaya semakin kaya secara pasif, sementara si miskin semakin terpuruk dalam jeratan utang. Bahaya ini pun dipertegas dalam ranah spiritual. Dosa riba dikategorikan sebagai dosa besar. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim menyebutkan bahwa riba memiliki 73 pintu dosa, di mana pintu yang paling ringan sekalipun setara dengan berzina dengan ibu kandung sendiri.
Muncul sebuah pertanyaan besar, bagaimana cara memutus mata rantai ini? Mengapa dana masjid yang terkumpul setiap pekan tidak bisa hadir sebagai solusi bagi jamaah yang tercekik kebutuhan darurat? Selama ini, dana masjid seolah menjadi “dana mati” yang hanya lazim digunakan untuk renovasi fisik, namun tabu untuk dipinjamkan kepada jamaah.
Gagasan menggunakan dana masjid sebagai instrumen pengentas riba sebenarnya ini hanyalah “jeritan” hati wong cilik yang mudah terjerat bujuk rayu lintah darat. Padahal memberantas riba melalui dana masjid ini memiliki akar sejarah yang kuat dalam konsep Baitul Maal. Masjid bukan sekadar tempat ibadah ritual, melainkan pusat peradaban dan kesejahteraan. Mengingat masjid memiliki basis massa dan tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi, perannya sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi.
Menurut hemat saya, ada beberapa alasan mengapa takmir masjid enggan menyalurkan dana untuk pinjaman jama’ah, sebab menimbulkan kekhawatiran bahwa uang umat akan hilang jika peminjam tidak mampu melunasi. Paradigma bahwa kesuksesan masjid diukur dari kemegahan kubah dan tebalnya saldo di buku tabungan. Masjid umumnya tidak memiliki sistem manajemen keuangan profesional layaknya lembaga keuangan.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, masjid dapat menerapkan skema Qardhul Hasan (pinjaman kebajikan). Melalui skema ini, jamaah meminjam sejumlah uang dan hanya wajib mengembalikan pokoknya saja tanpa tambahan satu rupiah pun. Agar sistem ini berjalan aman dan berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah implementasi yang sistematis, yakni Takmir harus tegas memisahkan mana dana operasional masjid dan mana dana sosial (Zakat, Infaq, Sedekah) yang khusus dialokasikan untuk pemberdayaan dan talangan darurat.
Pinjaman hanya diberikan kepada jama’ah yang aktif dan dikenal baik perilakunya. Kedekatan emosional antara takmir dan jamaah menjadi “jaminan sosial” yang lebih kuat daripada agunan materi.
Jika pinjaman digunakan untuk modal usaha, masjid tidak boleh melepas begitu saja. Perlu ada pendampingan agar usaha tersebut berhasil. Dana yang dikembalikan oleh satu jamaah harus segera diputar kembali untuk membantu jamaah lain yang mengantre membutuhkan bantuan.
Kita bisa belajar dari Masjid Jogokariyan. Salah satu teladan nyata dalam hal ini adalah Masjid Jogokariyan di Yogyakarta. Mereka telah mengimplementasikan prinsip bahwa saldo masjid harus diupayakan mendekati nol rupiah setiap bulannya. Bagi mereka, menumpuk uang di bank sementara ada jamaahnya yang lapar atau terlilit rentenir adalah sebuah kesalahan manajemen pelayanan. Dana tersebut segera disalurkan untuk kesejahteraan, termasuk menebus utang-utang jamaah yang terjerat lintah darat.
Tentu saja, niat mulia ini tidak tanpa tantangan. Dibutuhkan regulasi internal yang transparan untuk menghindari fitnah. Pengurus masjid harus mampu memprioritaskan bantuan berdasarkan tingkat kedaruratan seperti biaya pengobatan atau perlindungan dari rentenir daripada kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Kesimpulannya, memberantas riba di Indonesia bukanlah hal yang mustahil jika dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu masjid. Syarat utamanya adalah perubahan paradigma takmir masjid, dari sekadar “penjaga kotak amal” menjadi “manajer kesejahteraan jama’ah”.
Jika setiap masjid di pelosok negeri mampu mengelola dana umat untuk membebaskan jamaahnya dari jeratan ekonomi, maka ketergantungan pada pinjol dan lintah darat bisa diberantas hingga tuntas.
Masjid akan kembali pada fungsinya yang hakiki: sebagai mercusuar yang tidak hanya menerangi jalan menuju langit, tetapi juga melapangkan jalan kehidupan di bumi. Semoga.

