Oleh: Sumardi
Bagi penulis aktivitas ngopi merupakan sebuah event yang menyenangkan walaupun tidak disertai dengan menghisap sebatang rokok. Sebagaimana orang pada umumnya kopi dan rokok adalah saling melengkapi atau complementary. Sejak usia muda penulis tidak suka merokok walaupun pernah mencoba merokok sekedar untuk gagah-gagahan saja. Ngopi di ruang kerjaku di bilangan Cikoko Jakarta Selatan kali ini sebagai suatu hal yang tidak akan pernah terjadi jika tidak ada sebab yang lain. Yah, ngopi bersama empat mantan Walikota yang ketika masih aktif kesehariannya sibuk dengan segala urusan pemerintahan. Sibuk dengan agenda pelayanan terhadap masyarakat belum lagi urusan seremonial dari satu tempat ke tempat yang lain.
Empat Walikota yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dipaksa jatuh dari karier cemerlangnya untuk suatu hal yang tidak jelas atas dugaan pelanggaran disiplin apa yang disangkakan kepadanya. Mereka tidak diberi tahu atas sebab apa diberhentikan dari jabatannya apalagi dipanggil dan diperiksa sebagaimana regulasi yang semestinya dilakukan di kalangan birokrasi. Sebuah praktik culas sekaligus bentuk tindakan abai terhadap regulasi dipertontonkan di sebuah wilayah pemerintahan yang semestinya menjadi barometer tata kelola ASN bagi Pemerintah Daerah lainnya di Indonesia. Penulis sangat meyakini bahwa praktik kotor ini bukanlah kehendak top manager Pemerintah Provinsi yang mempunyai pendapatan asli daerah terbesar di Indonesia ini. Banyak invisible hand yang bermain dalam praktik kotor ini. Namun demikian apapun alasannya kesalahan pasti dialamatkan kepada orang nomor satu di Provinsi ini selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Pertanggungjawaban akhir memang ada padanya.
Jatuhnya empat ASN dari jabatan bergengsi sebagai Walikota membuat mereka limbung dan ragu seakan tidak percaya apa yang sesungguhnya terjadi. Bagaikan seorang Juan Manuel Marquez petinju Mexico yang mendapatkan pukulan uppercut telak dalam sebuah pertandingan melawan petinju Philipina Manny Pacquiao di Mandalay Bay, Las Vegas Nevada. Pukulan mengagetkan yang membuat jatuh terhuyung dengan mata nanar. Dalam kondisi tanpa jabatan dan tanpa pekerjaan jelas. Walikota itu jatuh mentalnya walaupun tidak sampai pada level depresi. Namun demikian mereka mencoba saling menguatkan diantara para korban dengan membuat komparasi antara penguasa sekarang dengan penguasa sebelumnya dengan sesekali saling mentertawakan diri mereka sendiri. Sebuah pemandangan lucu yang tidak pernah penulis temui sebelumnya.
Merekapun mencoba bangkit dengan segala upayanya termasuk melaporkan permasalahan ini ke sebuah Lembaga Pengawas Independen yang membidangi tata kelola ASN. Berhari-hari mereka berkumpul dan menyampaikan berbagai informasi penting kepada Penulis. Tentu saja sambil ngopi bersama di sebuah ruang kecil yang sejuk dan nyaman untuk melakukan investigasi lebih mendalam atas permasalahan yang terjadi. Ngopi bareng empat Walikota ini ternyata berdampak positip untuk melancarkan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga permasalahan dapat selesai lebih cepat dari dead line waktu yang seharusnya.
Singkat cerita Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan tersebut disimpulkan oleh Lembaga pengawas sebagai keputusan yang cacat hukum karena proses dan mekanisme penonjoban tersebut dilakukan oleh PPK tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Secara substansi pelanggaran yang dilakukan juga tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengembalikan mereka ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Secara moral kemenangan ada di pihak empat Walikota tersebut. Merekapun bersyukur atas keadilan yang masih berpihak kepada mereka. Satu diantara pejabat tersebut telah mendapatkan haknya kembali. Adapun tiga ASN lainnya tidak dapat memperoleh haknya kembali karena harus memasuki masa batas usia pensiun. Sebuah kondisi yang tidak dapat ditolak oleh seorang ASN. Namun sekali lagi mereka puas dengan simpulan hasil investigasi ini.
Gambir, Argo Bromo Anggrek, 2 Juni 2021
Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI

Semoga kejadian seperti ini, tidak terjadi di daerah lain pak.