Oleh: Sumardi

Guru merupakan sebuah profesi mulia. Siapapun manusia pasti mengakui bahwa di dunia ini tidak orang terkenal dan tidak ada orang hebat tanpa peran serta seorang guru. Oleh karena itu tidak aneh jika Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota bahkan seorang pengusaha kaya rayapun ketika bertemu dengan sang guru akan menghormati dengan penuh tawadhu’. Tidak jarang mereka mencium tangan guru sebagai bentuk kecintaan dan penghormatannya. Bangsa yang hebat adalah bangsa yang menghormati peran para guru dan memuliakannya sekuat tenaga dengan berbagai program dan kegiatan untuk mensejahterakannya.   

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005  definisi guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Namun demikian dalam praktiknya saat ini mulai banyak guru yang tidak suka lagi untuk mendidik, mengajar dan membimbing anak-anak. Mereka lebih memilih berkarir di jabatan lain yang menjanjikan pendapatan dan fasilitas lebih dari seorang guru.   

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Indonesia masih kekurangan 1,3 juta guru PNS sampai dengan tahun 2024. Kekurangan tersebut disebabkan banyaknya guru PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), kebutuhan seiring dengan pemekaran daerah baru dan beralihnya guru ke jabatan lain. Tidak aneh jika di sebagian daerah terpencil hanya tersedia satu sampai dengan tiga guru PNS untuk satu SD Negeri. Adapun sisanya adalah berstatus guru non PNS yang meliputi guru honorer atau guru kontrak atau guru wiyata bakti. Sebagian dari mereka belum mendapatkan penghargaan yang layak untuk mencikupi kebutuhan minimal hidupnya.

Beralihnya banyak guru ke jabatan lain secara manusiawi tidak dapat disalahkan sepenuhnya kepada para guru. Secara kepangkatan banyak diantara para guru telah memenuhi syarat pangkat minimal untuk diangkat pada Jabatan Administrasi (Eselon IV dan III) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (eselon II). Selain itu pada daerah tertentu dan daerah pemekaran baru mengalami kekurangan PNS yang memenuhi syarat minimal untuk diangkat pada jabatan managerial. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa fasilitas, karir dan gengsi jabatan struktural saat ini lebih menarik bagi sebagian guru di daerah. Apalagi adanya kesempatan untuk dapat menduduki jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan bahkan jenderal-nya ASN di daerah yaitu Sekretaris Daerah.     

Praktik pengalihan tersebut sesungguhnya tidak sehat mengingat masih banyak kekurangan guru di daerah. Namun demikian kondisi di lapangan seringkali tidak dapat dipungkiri adanya tarik menarik kepentingan. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesungguhnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru, akan tetapi efektifitas surat edaran tersebut masih jauh dari harapan. Oleh karena itu diperlukan langkah lebih tegas lagi dari Pemerintah untuk melakukan law enforcement atas permasalahan ini agar anak didik terjamin hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Bagaimanapun juga merekalah yang nanti akan memimpin negara ini melalui peran dan kedudukan masing-masing.   

Matraman, 25 Juni 2021

Penulis : Praktisi MSDM

(Visited 40 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.