Apa yang dimaksud ganti kerugian tanah untuk kepentingan umum? Pertanyaan seorang warga Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara.
Bapak/Ibu sekalian. Bahwa ganti kerugian tanah itu, adalah penggantian yang layak dan adil terhadap kerugian pihak yang berhak. Baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik, dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Kemudian, yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara sederhana. Bahwa ganti kerugian bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu pemerintah mau membebaskan lahan bapak/ibu semua, guna membangun fasilitas umum baik berupa, jalan umum, rumah sakit, kantor pemerintahan dan seterusnya.
Bapak/Ibu juga perlu pahami, bahwa selain ganti kerugian atas tanah. Pemerintah, juga mengatur perihal ganti kerugian atas tanaman bapak/ibu. Namun kadang-kadang ada warga yang saat tahu tanahnya akan digunakan fasilitas umum, dan akan dilakukan ganti kerugian atas tanahnya. Mereka berbondong-bondong menanam tanaman diatas lahanya, dengan tujuan mendapatkan ganti kerugian tanaman lebih banyak. Hehehe galak tawa saling bersahutan didalam ruangan kantor desa. Tapi, saya rasa di Desa Lawadia ini, tidak ada warga yang seperti itu. Hehehe kembali tawa masyarakat bergemuruh diruangan
Bapak/Ibu perlu ketahui. Tanaman yang diganti rugi itu ialah tanaman yang ditanam dengan teratur dan menggunakan jarak tanaman sesuai jenis tanamannya. Apabila berbagai jenis tanaman yang ditanam bersama-sama sebagai tumpang sari ataupun tanaman sela. Maka hanya dua jenis tanaman saja yang dapat diperhitungkan, untuk diberi ganti rugi, dengan ketentuan bahwa, salah satu jenis tanaman tersebut harus ditanam dua kali jarak tanam yang ditentukan. (masyarakat menyimak sambil ngangguk-ngangguk)
Lebih lanjut. Ganti kerugian bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada dasarnya. Bentuk ganti kerugian tersebut tidak selalu dalam bentuk uang bapak/ibu.
Trus..?
Uang, tanah/bangunan, pemukiman kembali, serta bentuk lain yang disepakati. Itulah kenapa dalam suatu wilayah, kita dapat melihat ada yang diganti dengan lokasi, dan ada yang diganti dengan rumah. itulah yang disebut dengan reklamasi. Disesuaikan dengan taksiran nominal tanah dan rumah yang bapak/ibu miliki.
Sumber anggarannya dari mana Pak?
APBN/APBD, dan pendanaan lain dari pihak-pihak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biasanya dalam penentuan ganti kerugian pengadaan tanah, dikembalikan kepada instansi terkait yang memiliki kepentingan diatas tanah yang bapak/ibu miliki.
Persoalan pengambilan tanah, pengadaan tanah dan pencabutan ha katas tanah, selalu melibatkan dua pihak. Pemerintah dan Rakyat, ibaratkan penjual dan pembeli. Harga yang mahal pasti selalu diharapkan oleh setiap penjual, dan sebaliknya, harga yang murah selalu menjadi harapan para pembeli.
Sehingga dibutuhkan kearifan dan kebijkasanaan bapak/ibu yang hadir disini. Coba kita sama-sama berfikir, saat ada pembebasan lahan tanah misalnya, yang akan menggunakan itu siapa, apakah pemerintah atau kontraktor? Pasti jawabannya adalah kita semua yang akan menggunakan jalan tersebut. Sehingga seperti yang kami katakana, Bahwa diperlukan kearifan dan kebijaksaan bapak/ibu sekalian.
Tuntutan pembangunan untuk kepentingan umum adalah hal yang tidak bisa dielakkan pemerintah. Laju perkembangan masyarakat yang mengharuskan itu terjadi, dan konsekuensinya adalah, setiap individu, baik itu pemerintah maupun warga negara, dalam hidup bernegara harus mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi maupun golongan.
Permasalahan yang kerap terjadi Ketika akan dilakukan pembayaran. Pemerintah dalam menentukan harga, hanya berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan nominal Rp. 33.000,- saja. Namun berbeda dengan masyarakat, yang selalu berpatokan pada harga pasar, ataupun harga yang diada-adakan demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Sehingga, sebagai solusi. Dibutuhkan kesadaran dari masing-masing pihak. Pemerintah memberikan harga yang layak, dan masyarakat memberikan harga berdasarkan realistas dan kebijaksanaan.
Demikian perbincangan kami, disiang yang terik. Senin, tanggal 25 Oktober 2021, dalam rangka Sosialisasi untuk merefleksi ingatan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ganti Kerugian Bagi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Bersama dengan Bapak Adi Putra, selaku Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara. Beserta moderator kebanggaan kami, saudara Haeril.
#AH
