Oleh : Syarifuddin Umar*

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-51 pada 29 November 2022. Ulang tahun yang ke-51 tahun ini mengambil tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri”. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan bagi KORPRI yang merupakan wadah organisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kinerja di bidang pelayanan publik dengan semangat profesionalisme dan tetap menjaga keutuhan NKRI dan persatuan bangsa yang merupakan nilai dasar bagi setiap anggota KORPRI. Anggota KORPRI yang tersebar di seluruh penjuru tanah air menjadi simpul persatuan dan kesatuan bangsa, menjadi perwujudan kehadiran negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri. Sesuai dengan tema tersebut, harapannya apabila seluruh ASN bersatu tentu Indonesia pun akan tumbuh maju.

Dalam kaitannya dengan pelayanan dan penguatan budaya kerja sebagai salah satu transformasi strategi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government) serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 tentang nilai dasar dan pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar ASN. Oleh karena itu pada tanggal 27 Juli 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo  meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan employer branding ”ASN Bangga Melayani Bangsa”. Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Penetapan core values ASN BerAKHLAK dilakukan sebagai akselerasi transformasi ASN. Momentum perubahan ini mendukung pelaksanaan program prioritas kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin terkait Pembangunan SDM guna mewujudkan SDM yang memiliki profil pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai ilmu pengetahun dan teknologi (IPTEK).

Core values BerAKHLAK dilatarbelakangi oleh adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu perlu ditetapkan satu core values ASN untuk mensarikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Berbagai nilai-nilai yang ada di instansi pemerintah digabungkan dan dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang dapat berlaku secara umum.

Setiap ASN dimanapun bertugas seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama. Seluruh ASN dari berbagai latar belakang profesi, seperti dosen, guru, jaksa, dokter, perawat, analis kebijakan, administrator, maupun petugas Satpol PP harus mempunyai nilai dasar dan proposisi nilai rujukan yang sama. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama. Oleh karena itu setiap ASN juga mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap ASN. Saat ini bukan zamannya lagi ASN bergaya seperti pejabat zaman kolonial yang justru minta dilayani. Keberadaan ASN merupakan profesi pengabdian yang utamanya melayani masyarakat, sehingga harus siap melayani dan bukan dilayani.

Adapun Core values dan panduan perilaku tujuh nilai core values ASN meliputi: Pertama adalah Berorientasi Pelayanan dengan panduan perilaku memahami kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti. Kedua adalah Akuntabel yaitu  bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dengan panduan perilaku melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Ketiga adalah Kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Dengan panduan perilaku meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar serta melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Keempat adalah Harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan dengan panduan perilaku menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain serta membangun lingkungan kerja yang kondusif. Kelima adalah Loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila UUD 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara serta menjaga rahasia jabatan dan negara. Keenam adalah  Adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan dengan panduan perilaku  cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif. Terakhir, Ketujuh yang harus dimiliki ASN adalah kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis dengan panduan perilaku memberi kesempatan berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka untuk bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. Dengan ditetapkannya core values ASN tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan budaya kerja ASN yang profesional sekaligus memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika melakukan mobilitas antar instansi pemerintah. Adanya satu core values yang berlaku secara umum turut memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Berdasarkan data dari dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2022 bahwa saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pusat dan instansi daerah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah 4.344.552 dengan rincian jumlah PNS 3.992.766 (92%) dan 351.786 (8%) untuk PPPK. Namun, dengan jumlah dan kondisi ASN tersebut dihadapkan pada tantangan disrupsi dalam berbagai bidang. Peningkatan kapasitas dan kompetensi menjadi keniscayaan dalam menghadapi era disrupsi. Upaya-upaya kolaboratif dalam penyelenggaraan pemerintahan harus terus ditingkatkan, baik kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, dan lintas profesi. Disamping itu pemerintah terus mendorong terciptanya pemerintahan yang dinamis (dynamic government) melalui percepatan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dilakukan sebagai upaya untuk membuat birokrasi lebih adaptif, cepat dalam proses pelayanan, dan pengambilan keputusan.

Disamping itu, teknologi informasi juga merupakan faktor pendorong dari pentingnya pengembangan modal insani. Pemanfaatan teknologi informasi baik dalam hal sistem informasi maupun sistem manajemen pembelajaran akan menentukan keberhasilan dari proses transformasi. Perkembangan revolusi industri 4.0 berpotensi menyebabkan hilangnya banyak pekerjaan di dunia. Pada sektor publik, otomatisasi akan menyebabkan kebutuhan SDM di masa depan semakin kompleks dan dilematis. ASN dengan keterampilan rendah akan lebih rentan digantikan oleh robot di masa depan. Robot lebih bisa diandalkan untuk pekerjaan yang sifatnya klerikal atau pengulangan, sementara itu para pekerja manusia akan lebih berfokus pada kontrol kualitas,pengembangan, inovasi, penelitian, dan hal-hal lain yang memiliki nilai tambah. Tantangan yang dihadapi dalam hal pengembangan modal insani sektor publik saat ini adalah bagaimana mengembangkan modal insani dengan cara baru dan untuk siap menghadapi situasi baru dan perkembangan global yang berjalan begitu cepat.

Perubahan menuju birokrasi dinamis tentu tidak bisa diraih dengan cara-cara lama. Diperlukan perubahan fundamental pada pola pikir (mindset) dan sikap mental ASN yang tadinya hierarkis menjadi lebih lincah (agile) dan inovatif. Mindset sebagai penguasa dan orientasi kekuasaan harus digusur dan diganti dengan pola pikir sebagai pelayanan dan orientasi pada pelayanan masyarakat. Birokrasi sebagai motor utama dalam pembangunan digerakkan oleh SDM aparatur. Oleh karena itu peran aparatur menjadi sangat signifikan bagi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Core values ASN ini jangan hanya menjadi jargon hiasan belaka, akan tetapi harus menjadi menjadi nilai karakter ASN yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam sikap, perkataan, perbuatan, dan dapat dirasakan oleh masyarakat guna mewujudkan good governance yang merupakan ciri pemerintahan berkelas dunia. Semoga.

Selamat Hari KORPRI 29 November 2022

*Analis Kebijakan Ahli Madya KLHK

Anggota Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI)

(Visited 41 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.