Oleh: Muhammad Sadar*

Selain sektor kesehatan, pendidikan, dan energi maupun sektor ekonomi penggerak lainnya yang berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat Indonesia, sektor pangan tak kalah pentingnya menjadi fokus utama pemerintahan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penegasan presiden bahwa pangan menjadi trigger-survival hidup matinya suatu negara dan sebagai standing position kehormatan bagi bangsa yang berdaulat.

Kedaulatan negara bagi sebuah bangsa merdeka adalah sebagai kekuatan moril untuk daya tawar dan pride terhadap bangsa-bangsa di dunia dalam pergaulan internasional. Pangan yang memiliki capital value sebagai sumber kekuatan bangsa baik secara fisik maupun finansial. Pangan menjadi sumber bahan konsumsi pokok untuk menyehatkan serta memenuhi gizi anak bangsa sementara sistem produksinya akan menggerakkan dan menghela setiap aktivitas ekonomi yang mengiringinya.

Arahan pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mengamanahkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pangan sebagai urusan wajib untuk diselenggarakan oleh pemerintah beserta seluruh perangkat jajaran pemerintahan. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Penguasaan negara terhadap pangan secara nasional hingga komunitas maupun ke tingkat satuan masyarakat terkecil yaitu individu-individu keluarga baik yang tinggal di kota, desa, nagari, atau yang berdomisili pada wilayah terpencil, terjauh, terbelakang, menjadi sasaran wajib untuk dipenuhi pangannya. Pemenuhan pangan bagi warga negara yang dilakukan pemerintah baik melalui crash program, program khusus, intervensi langsung pemerintah atau berbagai kebijakan umum tentang pangan.

Sumber pangan berupa suplemen untuk pembentuk, pengganti, dan pembangun metabolisme tubuh meliputi komposisi karbohidrat, protein, lemak, serat, mineral dan sumber vitamin maupun enzim.
Sumber pangan tersebut bisa diperoleh dari kelompok tanaman serealia penghasil karbohidrat dan lemak nabati seperti padi, jagung, barley, dan gandum, sumber biji-bijian atau aneka kacang dan umbi.
Sedangkan sumber lemak hewani dan protein diperoleh dari produk susu, telur, daging dan ikan. Bahan serat, mineral dan vitamin diproduksi dari sayuran maupun buah-buahan.

Aspek ketersediaan pangan sudah sedemikian lumrah pasokan maupun sistem produksinya.
Penanganannya sangat memadai baik dalam penyediaan sarana produksi di hulu, on farm hingga hilir dan distribusinya. Namun disisi lain, jika diamati dari aspek keterjangkauan bahan pangan oleh rakyat terkadang menimbulkan keterbatasan yaitu ketidakmampuan individu keluarga dalam memenuhi sumber pangannya.

Kemampuan aksessibilitas setiap keluarga dalam memenuhi sumber pangannya sangat variatif dan dipengaruhi oleh beberapa faktor pembatas diantaranya keadaan ekonomi lokal masyarakat, faktor bentang alam atau kondisi geografis daerah, termasuk daya dukung lahan dan infrastruktur pemasaran serta kepadatan jumlah penduduk pada suatu wilayah. Faktor lain yang turut memengaruhi dalam akses pangan masyarakat adalah tingkat daya beli tergolong lemah karena kemiskinan. Kemiskinan akan membawa kepada situasi ketidakberdayaan dan keterbatasan mengakses sumber daya kehidupan.

Data BPS, 2024 menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia hingga Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang, menurun 0,68 juta orang terhadap periode yang sama pada bulan Maret 2023. Walaupun angka kemiskinan penduduk dilaporkan menurun, namun jumlah orang miskin terus berada pada lingkaran kemiskinan baik miskin secara absolut maupun miskin secara struktural. Keadaan penduduk miskin akan berdampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar utamanya sumber pangan yang cukup dan bergizi seimbang. Hal demikian akan memperparah terhadap tingkat kelaparan terutama kelompok anak-anak yang rentan malnutrition.

Terdapat korelasi yang menguatkan antara keadaan kemiskinan penduduk dengan tingkat kelaparan suatu negara. Sebab efek kemiskinannya, sehingga penduduk kurang memiliki keterjangkauan untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Data Global Hunger Indeks (GHI, 2023), melaporkan skor tingkat kelaparan Indonesia tergolong tinggi di kawasan ASEAN pada angka 17,6. Diantara negara ASEAN yang dalam penilaian GHI yaitu Thailand 10,4 ;
Vietnam 11,4 ;
Malaysia 12,5 ;
Filipina 14,8 ;
Kamboja 14,9 ;
Myanmar 16,1 ;
Laos 16,3 dan Timor Leste 29,9.

Global Hunger Indeks mengukur tingkat kelaparan suatu negara berdasarkan empat indikator, yaitu :
1.Prevalensi kurang gizi ( undernourishment ),
2.Prevalensi anak dengan tinggi badan dibawah rata-rata/kerdil ( child stunting ),
3.Prevalensi anak dengan berat badan dibawah rata-rata/kurus ( child wasting ),
4.Angka kematian anak ( child mortality ).
Berbagai indikator tersebut kemudian dirumuskan menjadi skor berskala 0-100. Semakin tinggi skornya, kondisi kelaparan di suatu negara diasumsikan semakin buruk.

Rincian kategori tingkat kelaparan menurut skor Global Hunger Indeks sebagai berikut :
Skor 0-9,9 tingkat kelaparan rendah.
Skor 10-19,9 tingkat kelaparan sedang.
Skor 20-34,9 tingkat kelaparan serius.
Skor 35-49,9 tingkat
kelaparan mengkuatirkan, dan
Skor 50-100 tingkat kelaparan sangat mengkuatirkan/ekstrem.

Kebijakan pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan nasional hingga ke pelosok negeri dijabarkan dalam berbagai instrumen program dan kegiatan. Intervensi langsung pemerintah kepada rakyat miskin berupa bantuan pangan tunai atau bantuan natura meliputi sarana produksi pertanian diberikan sebagai sasaran penerima manfaat.

Proses akses pangan rakyat dilakukan melalui kegiatan penawaran produk pangan yang lebih mudah dan murah. Upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan yaitu penyelenggaraan gerakan pasar murah melalui penyediaan berbagai kebutuhan pokok rakyat dengan harga yang stabil dan terjangkau. Pasar murah bahan pangan bertujuan untuk membantu meringankan beban belanja pangan rakyat di daerah. Misi gerakan pasar murah adalah untuk mempersingkat rantai pasok produsen pangan hingga lebih mudah dijangkau oleh masyarakat umum.

Penelusuran masyarakat yang berpotensi mengalami kerentanan dalam ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan dilakukan identifikasi sumber daya wilayah lalu dibuatkan sebuah peta tematik pengambilan keputusan terkait update masalah pangan yang dialami masyarakat tersebut. Penguatan modal kerja terhadap usaha masyarakat yang terdampak dari ketidakberdayaan atas jangkauan perbankan dan golongan yang lemah dalam kepemilikan sumber daya.

Pengembangan kawasan rumah pangan lestari atau rumah pangan lestari menjadi suatu program yang sangat membantu masyarakat di dalam mengelola sumber pangan di sekitar rumah.
Melalui pemanfaatan ruang pada kawasan pemukiman penduduk sangat berpotensi dilakukan pengelolaan sumber pangan secara mandiri. Stimulan bahan tanam dan sarana pendukung dari pemerintah seperti benih sayuran, bibit ternak dengan dukungan sarana kandang atau pakan serta bibit ikan dan sarana kolam pemeliharaan atau pemijahan.

Perwujudan rumah pangan lestari yang ditingkatkan statusnya menjadi kawasan rumah pangan lestari diterapkan pada komunitas- komunitas binaan seperti kelompok wanita dan pemuda tani, kaum buruh, kaum pengrajin, masyarakat hutan atau binaan nelayan pada wilayah pesisir pantai dan penduduk bantaran sungai maupun golongan adat disetiap tingkatan pemerintahan. Semua kelompok komunitas tersebut yang berada di perdesaan mampu untuk digerakkan menjadi produsen bahan pangan pada keluarganya.

Sektor perkotaan tak kalah pentingnya untuk dieksplorasi sebagai spot sumber pangan. Kawasan perkotaan yang identik dengan bangunan permanen, pusat perkantoran dan industri atau kawasan perumahan elit tetap memiliki ruang untuk lokasi sistem pertanaman. Sistem urban farming di perkotaan yang lagi marak diterapkan untuk mendukung sumber penyediaan pangan masyarakat kota walaupun bervolume kecil, namun tetap menunjang suplai harian kebutuhan pangan tingkat rumah tangga.

Inovasi Walikota Makassar menyebutnya pertanian lorong atau Longgar
( Lorong Garden).
Longgar diterapkan pada jalan-jalan setapak atau lorong pemukiman warga kota. Memanfaatkan setiap sumber daya kota seperti pinggiran kanal, area kosong industri atau sempadan terminal/pelabuhan, top roof bangunan tinggi maupun space ruang hijau lainnya dalam mendukung penyediaan pangan lestari dan berkelanjutan.

Kegiatan pangan lestari mencakup pengelolaan pekarangan, kolam atau lahan kebun yang dikuasai komunitas secara intensif melalui bantuan sarana pertanaman dari pemerintah. Pendekatan program ini sangat bersentuhan langsung terhadap masyarakat dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.
Manfaat program adalah para keluarga mampu memproduksi dan memasarkan hasil pertaniannya serta memenuhi kebutuhan pangan utamanya yang bersumber dari jenis serat dan protein.

Kegiatan lain yang mendorong penguatan ketahanan pangan pada skala lokal adalah menumbuhkan lumbung pangan di tingkat penggilingan padi masyarakat yang bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dalam menjangkau ketersediaan sumber pangan di wilayahnya. Lumbung pangan merupakan kegiatan stimulus dari pemerintah agar masyarakat lebih cepat memperoleh bahan pangan dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau.

Lumbung pangan bagian dari kearifan lokal masyarakat tempo dulu sebagai tempat penampungan bahan pangan atau tempat meready stock bahan makanan setiap rumah tangga atau pada tingkat komunitas tertentu di perdesaan. Lumbung ini sangat efektif dalam mengamankan persediaan bahan pangan manakala situasi paceklik mengancam. Penyimpanan bahan pangan pokok di lumbung telah menjadi tradisi lokal dan dengan kearifannya, masyarakat telah mampu memperhitungkan kondisi kewaspadaan terhadap kekurangan pangan.

Baik lumbung atau apapun nama dan bentuk tempat penyimpanan bahan pangan pada level masyarakat hingga kepada satuan masyarakat terkecil yaitu unit rumah tangga keluarga penduduk telah berbuat suatu model perencanaan penyediaan bahan pangan. Sistem pengamanan dan penyimpanan bahan pangan yang dibangun masyarakat seperti lumbung merupakan bagian dari jaring pengaman sosial sesungguhnya dan dari sisi ketahanan pangan, pola lumbung sangat efektif pada tingkat keluarga untuk bertahan di masa-masa krisis.

Ketahanan pangan pada intinya dimulai dari kreativitas masyarakat pada satuan komunitas paling bawah yaitu unit-unit keluarga. Atas berbagai kebijakan dan program pemerintah dalam sistem ketahanan pangan nasional maka keluarga-keluarga di Indonesia sebagai warga negara akan turut serta untuk mensukseskan ketahanan pangan nasional yang dimulai dari tercapainya ketahanan pangan tingkat keluarga Indonesia.

Sasaran ketahanan pangan adalah tercapainya derajat ketahanan pangan segenap keluarga pada semua level ekonomi masyarakat. Terpenuhinya bahan pokok masyarakat untuk konsumsi setiap waktu dalam jumlah yang cukup, aman, dan bergizi seimbang. Penilaian ketahanan pangan keluarga yang mapan akan terakumulasi menjadi capaian ketahanan pangan pada tingkat nasional. Dengan demikian, capaian ketahanan pangan nasional menjadi instrumen bahwa negara telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar rakyatnya yaitu pangan bagi keluarga Indonesia.

Barru, 10 Februari 2025

*Penelaah Teknis Kebijakan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Barru.

(Visited 109 times, 1 visits today)
One thought on “Ketahanan Pangan Keluarga Indonesia”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.