Oleh: Artati Latif*

Sektor pertanian menjadi lokus utama pekerjaan petani yang menetap di desa. Perhatian pemerintah sangat besar terhadap penanganan sektor yang menggerakkan hajat hidup sebagian rakyat Indonesia. Terlebih lagi konsentrasi penuh segenap komponen bangsa dalam mensukseskan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu swasembada pangan.

Komoditas pangan utama yang akan menjadi sasaran swasembada pangan adalah beras, jagung, gula, daging, dan garam. Pangan saat ini dibranding sebagai hajat lintas sektoral sebagaimana keterlibatan semua kementerian untuk menangani swasembada. Pengerahan segala sumber daya baik dukungan anggaran, personil hingga kebijakan semuanya untuk manajemen mensukseskan swasembada pangan.

Selain beras, gula, daging dan garam sebagai target swasembada pangan, komoditas jagung menjadi prioritas untuk melahirkan produksi pangan sebagai kebutuhan baik rumah tangga maupun bahan pakan ternak dan industri hilir. Kebutuhan jagung nasional saat ini tergolong tinggi dan diharapkan produksi jagung domestik bisa menekan angka importasi jagung.

Pengusahaan jagung di tingkat lokal petani hingga saat ini telah memasuki musim panen pertama pada bulan februari 2025. Seiring dengan kebijakan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan keputusan terbaru terkait harga pembelian pemerintah khusus jagung. Surat Keputusan Bapanas Nomor 18 Tahun 2025 telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Jagung sebesar Rp.5.500/kg di tingkat petani. Kepastian harga tersebut memberi jaminan pasar kepada petani disamping untuk menjaga stabilisasi harga di lapangan.

Merujuk harga jagung yang telah ditetapkan pemerintah dan penugasan kepada Bulog sebagai off taker dalam penyerapan hasil panen petani. Mandat pembelian produksi yang dihasilkan petani sekiranya bisa direalisasikan oleh Bulog mengingat masa panen jagung petani telah berlangsung sepekan terakhir.

Masa panen jagung di Desa Lalabata sebagai wilayah kerja penulis, dengan potensi luas panen mencapai 270 hektare. Luas tanam jagung yang telah terpanen saat ini telah mencapai 195,0 hektare dan kegiatan panen tersebut terus akan berkelanjutan hingga dua minggu kedepan. Permasalahan terkini yang timbul adalah nyaris tidak ada pedagang yang menyerap hasil panen jagung petani berdasarkan ketetapan harga pemerintah. Kalau pun ada, para buyer tersebut akan membeli dibawah ketentuan HPP jagung nasional.

Masalah klasik pemasaran hasil pertanian kembali lagi ke hukum ekonomi suplay and demand. Ketika produksi melimpah maka harga barang akan anjlok begitupun sebaliknya, ketika barang kurang terproduksi maka harga akan melambung tinggi. Produk pertanian sebagai barang yang memiliki sifat elastisitas tinggi, voluminois, cepat rusak atau tidak bertahan lama sehingga
eksistensinya mudah mengalami dinamisasi harga.

Bulog sebagai institusi bisnis pemerintah sangat diharapkan untuk bertindak berdasarkan kewenangannya dalam penugasan untuk mengokupasi hasil panen petani. Strategi kemitraan antara korporasi negara dengan petani perlu segera dijalankan agar pembelian hasil panen jagung petani memperoleh jaminan pasar. Tujuan penyerapan hasil panen petani jagung adalah untuk menjaga fluktuasi harga dan menormalkan pasokan cadangan pangan pemerintah.

Selain Bulog, peran Satgas Pangan yang beranggotakan Polri dan unsur kementerian terkait telah ditugaskan pemerintah dalam pengawalan transaksi lapangan. Satgas tersebut sedapat mungkin mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi melakukan praktek curang dalam perdagangan komoditi pertanian seperti kartel, monopoli dan penimbunan barang.

Optimalisasi tugas Satgas harus didukung oleh komponen penyelenggara pemerintahan yang lain agar potensi kerugian pelaku pertanian tidak terjadi. Pengendalian harga dan penguasaan komoditas merata terhadap setiap pelaku perdagangan baik pada tingkat lokal hingga nasional. Harapan besar petani sebagai produsen utama hasil pertanian, adalah pada setiap kali menghadapi musim panen, baik jagung atau komoditi pertanian lainnya, harga hasil usaha taninya tetap dalam standar satuan harga ketentuan pemerintah dan tidak mengalami spekulasi harga oleh para trader.

Lalabata, 26 Februari 2025

*PPL Desa Lalabata
Kabupaten Barru

(Visited 23 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.