Oleh : Rima Septiani, S.Pd.,Gr (Relawan Opini)
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Inilah pribahasa yang ditujukan oleh para koruptor yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat marah dengan terungkapnya kasus mega korupsi yang nilainya fantastis dan menambah daftar kejahatan yang merugikan negara.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terseret perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penetapannya sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Perkara tersebut yakni kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. (Kompas.com/13/7/2026)
Korupsi Kian Merajalela
Korupsi adalah tindakan pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak(www.wikipedia.com).
Dalam KBBI, korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Banyak sekali kasus korupsi yang berulang yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 545 anggota DPRD di Indonesia tercatat terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024. Angka ini mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola dan integritas lembaga perwakilan daerah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat ada 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka yang ditangani Kejaksaan Agung, Polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2024. Data tersebut disampaikan ICW saat merilis hasil pemantauan tren penindakan korupsi sepanjang 2024 pada Selasa (30/9/2025). (Kompas.com)
Di Indonesia, tak jarang kita mendengar korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan pengusaha. Ironisnya, meskipun berbagai regulasi antikorupsi telah dibentuk, lembaga penegak hukum telah dibuat, dan pelaku telah dijatuhi hukuman, tetap saja kasus korupsi seolah tidak pernah berhenti, selalu menjamur setiap waktu. Satu kasus selesai, kasus lain muncul dengan temuan yang lebih mencengangkan.
Tentu, kasus korupsi yang berulang memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa praktik ini terus terjadi meski berbagai lembaga pengawas, regulasi, dan penegakan hukum telah diperkuat?
Di negeri ini, korupsi seperti sudah dianggap budaya bahkan sudah menjadi fenomena yang tak asing didengar. Negeri ini sudah terjangkit virus korupsi sudah sejak dulu, tidak mudah untuk bersih dari penyakit ini. Masyarakat sudah sangat paham, meskipun berbagai hukuman yang diberikan namun tak membuat jera para koruptor tersebut. Slogan no korupsi, no kolusi dan nepotisme hanya menjadi jargon tanpa pembuktian.
Adanya lembaga yang dibentuk dalam rangka memberantas korupsi nyatanya tak menunjukan titik terang. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang terus meningkat secara signifikan.
Di Indonesia korupsi justru merajalela. Hanya karena alasan gaji kurang, ongkos politik mahal hingga rakus uang rakyat, tradisi korupsi masih melekat di negeri ini. Wajar saja ini terjadi, sebab meraih kursi kekuasaan di sistem demokrasi membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Ini justru menjadikan para politisi atau pejabat negara tersangkut kasus korupsi hanya untuk mengembalikan modal kompetisi mereka.
Jika kita berpikir secara cemerlang, akar masalah korupsi bukan lagi sekadar ulah oknum atau terletak pada moral individu semata, melainkan berasal dari sistem yang membuka peluang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kepentingan jabatan untuk meraup keuntungan. Nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah semakin mempertegas bahwa korupsi di Indonesia bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan ada suasana yang mendukung hingga terjadi berulang dengan pola yang sama. Lebih dalam kita katakan, ada sistem yang dinilai turut membentuk lingkungan yang memungkinkan korupsi terjadi.
Karena itu, terungkapnya mega korupsi yang kesekian kalinya, menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengenai bagaimana sistem yang berjalan saat ini.
Kapitalisme yang diterapkan saat ini, memang mendukung terjadinya kasus korupsi terus tumbuh. Sebab, kapitalisme menjadikan materi dan keuntungan sebagai orientasi utama dalam perbuatan. Orang-orang akan berebut kekuasaan yang berpotensi menjadi jalan untuk meraup keuntungan harta. Di tengah penderitaan yang dirasakan oleh rakyat, para elit politik justru memanfaatkan uang negara demi kepentingan diri dan gaya semata.
Cara Islam Memberantas Korupsi
Secara efektif, Islam mengambil langkah tegas untuk menghukum para koruptor. Di dalam khazanah hukum Islam (fikih) ada 9 jenis tindak pidana (jarimah) yang mirip dengan korupsi, yaitu ghuluul (penggelapan), risywah(gratifikasi atau penyuapan), ghashab (mengambil paksa hak atau harta orang lain), khiyaanat, maksu(pungutan liar), ikhtilaas(pencopetan), intihaab(perampasan), sariqah(pencurian), dan hiraabah (perampokan).
Karena itu, Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Bahwa amanah adalah urusan yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Kemudian, salah satu pilar penting dalam mencegah korupsi ialah ditempuh dengan menggunakan sistem pengawasan yang ketat. Pertama, pengawasan yang dilakukan oleh individu. Kedua, pegawasan yang dilakukan oleh kelompok, dan ketiga pengawasan oleh negara.
Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini tentu akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil. Karena, sangat sedikit ruang untuk melakukan korupsi. Spirit ruhiah yang sangat kental ketika menjalankan hukum-hukum Islam berdampak pada menggairahnya budaya amar ma’ruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat.
Islam akan menerapkan seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa ta’zir bertindak sebagai penebus dosa (al jawabir) sehingga mendorong para pelakunya untuk bertaubat dan menyerahkan diri.
Itulah strategi Islam dalam pemberantasan korupsi, dan ini memang harus diterapkan secara menyeluruh, tidak sebagian-sebagian demi sempurnanya kemaslahatan yang diinginkan, karenanya bersegeralah kita menyadari bahwa Islam punya acara untuk menyolusi berbagai problem yang terjadi di negeri ini. Wallahu ‘alam bi ash-shawwab
