Oleh: Sumardi

Guys semua…dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka wajib hukumnya bagi instansi pemerintah Pusat (Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK, Lembaga Non Struktural/LNS) dan Instansi Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota) dalam mengangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus didahului dengan proses seleksi terbuka atau awam sering mengatakan pelelangan jabatan atau open bidding. Seleksi terbuka dalam rangka pengangkatan JPT suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi. Apabila instansi pemerintah melanggar kewajiban maka pemegang JPT tersebut jelas tidak syah secara hukum. Apabila hal ini dilanggar maka konsekuensinya adalah pegawai yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat/golongan karena pasti usulan kenaikan pangkatnya akan ditahan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal yang berbahaya lagi adalah dampak hukum atas keputusan dan tindakan yang diambil oleh Pimpinan JPT tersebut dapat berakibat fatal.

Seleksi terbuka dilatarbelakangi oleh situasi atau praktik yang selama ini banyak dikeluhkan para PNS dimana dalam  pengangkatan ke suatu jabatan bersifat  tertutup, like and dislike, tidak jelas ukuran atau indikatornya dan kental sekali dengan faktor koneksitas. Tidaklah berlebihan jika banyak isu yang beredar bahwa seorang ASN yang tidak mempunyai koneksi ke pejabat tinggi tertentu atau tidak mempunyai sejumlah dana tertentu bahkan kalau tidak cakap membawakan buah tangan jangan berharap untuk dapat diangkat menjadi seorang Direktur, Kepala Biro ataupun Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal di instansi pemerintah.

Oleh karena itu Pemerintah bersama-sama dengan DPR berkomitmen untuk mengubah praktik spoil system yang selama ini berlangsung dengan Sistem Merit. Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Seleksi terbuka hanya merupakan bagian kecil dari implementasi dalam Sistem Merit. Dalam seleksi terbuka maka siapapun PNS tanpa harus mempunyai koneksi atau dana tertentu, sepanjang mempunyai kompetensi sesuai dengan yang dibutuhkan pada jabatan tersebut dan mempunyai kinerja dan kualifikasi yang dipersyaratkan pada jabatan tertentu maka berkesempatan atau berpeluang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Terdapat beberapa kelebihan dalam pengangkatan atau promosi melalui seleksi terbuka. Pertama, pemberian kesempatan yang sama terhadap ASN tanpa terkecuali dari instansi pemerintah di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Sepanjang ASN memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama, JPT Madya dan JPT Utama maka tidak ada alasan bagi Panitia Seleksi untuk menolak lamaran ASN yang akan mendaftar pada jabatan tersebut. Penolakan terhadap keikutsertaan pendaftar ASN yang mengikuti seleksi terbuka merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan pelaksanaannya.

Kedua, pelaksanaan seleksi terbuka wajib dilakukan secara transparan. Wujud transparansi dalam pelaksanaan seleksi terbuka adalah mulai dari pengumuman pendaftaran yang isinya adalah persyaratan, jadwal waktu dan tahapan pelaksanaan seleksi, jenis seleksi, sampai dengan jabatan yang akan diisi atau job target semuanya diumumkan secara terbuka melalui website atau papan pengumuman yang mudah dilihat oleh khalayak umum. Dengan demikian setiap ASN dapat mengakses informasi secara utuh mengenai seleksi tersebut. Dalam pelaksanaan seleksi terbuka hasilnyapun  juga wajib diumumkan secara terbuka dan transparan sehingga peserta seleksi dapat mengetahui siapa peserta yang lolos seleksi atau yang tidak lolos seleksi pada setiap tahapan.

Ketiga, adanya upaya atau ikhtiar untuk melaksanakan seleksi terbuka secara obyektif melalui pembentukan dan penetapan Panitia Seleksi. Upaya untuk mewujudkan  obyektifitas tersebut dilakukan melalui pembentukan Panitia Seleksi yang anggotanya tidak hanya dari pihak internal Kementerian/Lembaga atau Pemda namun wajib menyertakan anggota Pansel dari luar instansi. Bahkan anggota dari luar instansi jumlah anggotanya harus lebih banyak. Anggota Pansel dari internal instansi paling banyak 45%, sehingga jika anggota seluruh Pansel 5 orang maka 3 anggota harus dari luar instansi. Apabila anggota Pansel seluruhnya berjumlah 7 orang maka 4 anggota harus dari luar instansi. Adapun jika anggota Pansel seluruhnya berjumlah 9 orang maka 5 anggota wajib berasal dari luar instansi. Keterlibatan anggota Pansel dari luar instansi dengan jumlah lebih banyak tersebut dengan harapan agar Pansel dapat melakukan penilaian secara lebih obyektif dan tidak terbawa kepentingan dari internal instansi. Hal ini mengingat penilaian terhadap peserta seleksi dan pemilihan sampai dengan tersaji tiga besar merupakan kewenangan mutlak Panitia Seleksi.

Keempat, dilakukan pengujian atau penilaian di depan Pansel. Dalam pelaksanaan tes atau ujian pada seleksi terbuka dilakukan di depan Pansel misalnya dalam penulisan makalah, presentasi makalah, assessmen kompetensi manajerial dan wawancara. Hal ini tentu berbeda dengan model atau sistem sebelumnya dalam memilih dan menetapkan pejabat untuk mengisi JPT. Dalam pola sebelumnya hampir semuanya berdasarkan pengamatan dari Anggota Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan) terhadap Calon Pejabat yang akan dipromosikan untuk mengisi JPT. Proses pengujian secara langsung atau face to face antara Calon Pejabat yang akan dipromosikan dengan Anggota Tim Baperjakat hampir tidak ada. Bahkan bisa jadi Calon Pejabat yang akan dipromosikan untuk menduduki JPT tidak tahu sama sekali.

Kelima, kebebasan memilih jabatan sesuai dengan kompetensi dan peminatan ASN yang bersangkutan. Hal ini tentu saja cukup menarik karena pada sistem promosi sebelumnya ASN hampir tidak pernah mengetahui jabatan yang akan didudukinya. Seringkali seorang ASN  kecewa atau frustasi dengan jabatan barunya karena alasan tidak menguasai kompetensi bidang tugas barunya,  peminatan atau passion-nya bukan pada bidang tersebut, serta karakteristik jabatan dan risiko jabatan baru yang tidak sesuai dengan harapannya. Pemilihan jabatan sesuai dengan kompetensi, peminatan dan talenta seorang ASN diharapkan akan dapat menghasilkan kinerja yang unggul. Prinsipnya seseorang tidak mungkin menguasai semua bidang dan seseorang juga hanya berminat atau menyukai bidang tertentu saja. Permasalahan ini dikuatkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang intinya melarang seorang pelamar dalam seleksi terbuka misalnya jabatan A untuk diangkat dalam jabatan B.

Keenam, dalam seleksi terbuka dapat diketahui rival sesama ASN dalam kompetisi. Dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi terbuka wajib diumumkan peserta yang tidak lolos, dan peserta yang lolos untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya. Proses ini menjadikan terbukanya informasi mengenai siapa saja ASN yang mengikuti seleksi terbuka. Keterbukaan informasi ini juga menjadikan seorang ASN dapat membandingkan sekaligus mengukur kemampuan atau kapabilitas dirinya dibandingkan dengan ASN lain untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. Hal ini tentu tidak terjadi pada proses sebelumnya yang semuanya bersifat tertutup sehingga calon-calon yang akan dipromosikan untuk menduduki JPT tidak diketahui oleh publik ataupun sesama ASN kecuali Tim Baperjakat dan Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah).    

Ketujuh, dalam proses seleksi terbuka dalam memilih Pimpinan Tinggi dilakukan eksplorasi kompetensi terhadap para calon Pimpinan Tinggi sehingga “tidak membeli kucing dalam karung” dalam mengisi JPT. Eksplorasi penguasaan kompetensi peserta tersebut dapat dilakukan dihadapan para anggota Panitia Seleksi (dengan komunikasi dua arah) mulai dari tahapan penulisan makalah, presentasi dan assessmen serta dapat diperdalam lebih jauh dalam tahap wawancara. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan model tertutup sebelumnya yang lebih bersifat komunikasi satu arah. Pegawai yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi berposisi pasif atau diam sedangkan Tim Baperjakat aktif melakukan penilaian terhadap pegawai yang akan dipromosikan ke jabatan lebih tinggi. Proses komunikasi dua arah dan bersifat aktif dalam seleksi terbuka memungkinkan dilakukannya eksplorasi kompetensi secara mendalam terhadap calon pimpinan tinggi sekaligus dapat membuka tabir profile seorang calon.          

Penulis : Pegawai BPKP dalam Penugasan sebagai Asisten Komisioner KASN RI

(Visited 42 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.