Indonesia, upaya pemberantasan korupsi masih terus berlangsung, khususnya sejak era reformasi. KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas kejahatan yang merugikan negara tersebut. Namun masih banyak kasus kasus besar yang belum di tuntaskan. Pendidikan Anti Korupsi sebagai upaya menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda.

Dr.Sudirman, S. Pd., M. Si. (Dosen PAK).

Sejarah Perkembangan Pemberantasan korupsi di Indonesia
A. Prolog
Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara.

Di Indonesia, hampir setiap pemilihan kepala negara tak luput dari kesungguhan meneropong apa komitmen yang diberikan oleh calon kepala negara untuk memberantas korupsi.
Tak pelak ini terjadi karena korupsi terus terjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan negara. Kekayaan negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan masyarakat.

Semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat berkongkalingkong dengan para koruptor.

Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik pemilih untuk mencari calon kepala negara yang memiliki komitmen nyata dan memberikan secercah harapan bahwa setiap orang yang berbuat curang pada negara layak diusut sampai penghabisan.

B. Masa Orde Lama
1).Dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) dibentuk berdasarkan UU Keadaan bahaya dipimpin oleh A. H. Nasution, anggota : Prof. M. Yamin, Roeslan Abdul Gani.
Namun pemerintah saat itu, setengah hati  menjalankannya.

2). Pejabat pemerintah diharuskan  mengisi formulir (daftar kekayaan pejabat negara), tapi saat itu tidak diserahkan ke PARAN tetapi lansung ke Presiden.

3). Berbagai referensi menyebut, pemberantasan korupsi secara yuridis tahun 1957 : Peraturan Penguasa Militer: PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi, dibuat militer AD dan AL.

4) 1963 melalui keputusan Presiden No. 275/1963 pemberantasan Korupsi digalakkan kembali oleh Jenderal AH. Nasution (Menkohankam/kasab).

5). Dalam kurun waktu 3 bulan sejak operasi Budhi di jalankan keuangan negara dapat selamatkan uang negara kurang lebih 100 M.
Karena dianggap menganggu prestise presiden, operasi Budhi dihentikan.

6). Soebandrio mengumumkan pembubaran PARAN/Operasi Budhi yang kemudian diganti menjadi KONTRAR (Komandan Tertinggi Retooling Aparat Revolusi), dimana Presiden Soekarno menjadi ketuanya dibantuvoleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.
Sejarah mencatat pemberantasan korupsi pada masa orla mengalami stagnasi.

C. Masa Orde Baru (ORBA)
Pemerintahan Soeharto atau era Orde baru bisa dibilang paling banyak mengeluarkan peraturan karena masa Orde Baru yang cukup panjang.

Namun sayangnya tidak banyak peraturan yang dibuat itu berlaku efektif dan membuat korupsi sedikit berkurang dari bumi Indonesia.

Menyambung pidatonya di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1970, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

Melengkapi undang-undang tersebut, dokumen negara Garis-garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi salah satunya adalah kemauan rakyat untuk memberantas korupsi.

Namun pelaksanaan GBHN ini bocor karena pengelolaan negara diwarnai banyak kecurangan dan kebocoran anggaran negara di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali.

Berikut ini beberapa peraturan yang terbit di masa Orde Baru berkaitan dengan pemberantasan korupsi :

1). GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara;

2). GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan;

3). Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi;

4). Keppres No. 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS;

5). Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;

6). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

C. Masa Reformasi
(1). Pemerintahan BJ. Habibie

Tap MPR No. IX/MPR/1998.Tentang Pengelolaan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, kemudian membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain.


Tim gabungan penanganan Tindak Pidana Korupsi dengan PP. No. 19/2000.
Komisi OMBUSDMAN Nasional, Komisi pemeriksan kekayaan pejabat negara.
(2). Pada masa pemerintahan Gusdur, mengangkat Baharuddin mengangkat Baharuddin Lopa, sebagai menteri Kehakiman kemudian menjadi Jaksa Agung berhasil menjerat beberapa pejabat tinggi yang korupsi di jadikan tersangka pada saat itu.

(3). Pemerintahan Megawati
Kasus korupsi semakin merajalela, wibawa pemerintahan semakin merosot.

Megawati kemudian membentuk Komisi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
Menjadi cikal bakal lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perjalanan panjang memberantas korupsi seperti mendapatkan angin segar ketika muncul sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang jelas untuk memberantas korupsi.

Meskipun sebelumnya, ini dibilang terlambat dari agenda yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pembahasan RUU KPK dapat dikatakan merupakan bentuk keseriusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri dalam pemberantasan korupsi.

Keterlambatan pembahasan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh banyak sebab.
(a). Pertama, perubahan konstitusi uang berimpilkasi pada perubahan peta ketatanegaraan.
(b). Kedua, kecenderungan legislative heavy pada DPR. (c). Ketiga, kecenderungan tirani DPR. Keterlambatan pembahasan RUU KPK salah satunya juga disebabkan oleh persolan internal yang melanda system politik di Indonesia pada era reformasi.

(4). Masa Presiden SBY
Di era Presiden SBY, visi pemberantasan korupsi tercermin dari langkah awal yang dilakukannya dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan kemudian dilanjutkan dengan penyiapan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN) yang disusun oleh Bappenas.

RAN Pemberantasan Korupsi itu berlaku pada tahun 2004-2009.

Dengan menggunakan paradigma sistem hukum, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono diuntungkan sistem hukum yang mapan, keberadaan KPK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, dukungan internasional (structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasional dan hukum internasional.

Pemerintahan boleh berganti rezim, berganti pemimpin, namun rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Harapan dan keinginan kuat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi telah disandarkan di pundak pemimpin baru negara ini yang akan memulai perjalanan panjangnya pada bulan Oktober mendatang.

Kemauan politik kuat yang ditunjukkan untuk mendukung lembaga pemberantas korupsi di negeri ini yang nantinya akan dicatat sebagai sejarah baik atas panjangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan.

Semoga bermanfaat.
Tim Pengajar PAK:
1). Dr. H. Abd. Azis, DP., SH., MH.
2). Dr Sudirman, S. Pd., M. Si.
3). Ali Imran,ST, SKM, MM.


Sumber Referensi :
Wijayanto ; Zachrie, Ridwan [ed.]. 2009. Korupsi Mengorupsi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Muslim, Mahmuddin ; Mahbub, Agus Sahlan ; Erwin, Ahmad Yulden [ed.]. 2004. Jalan Panjang Menuju KPTK. Jakarta: Gerak Indonesia dan Yayasan Tifa.

Chalid, Hamid ; Johan, Abdi Kurnia. 2010. Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Tiga Zaman : Orde Lama, Orde Baru dan Era Reformasi. Jakarta: Masyarakat Transparansi Indonesia.

(Visited 2,556 times, 1 visits today)
Avatar photo

By Sudirman Muhammadiyah

Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si. Dosen|Peneliti|Penulis| penggiat media sosial| HARTA|TAHTA|BUKU|

4 thoughts on “Sejarah Perkembangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
    1. Bagaimana Visi Pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, apakah mengalami perbaikan dari pemerintah sebelumnya atau bahkan sebaliknya.
      Terimakasih sebelumnya Pak 🙏🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.