hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Dasar pemikiran beliau bahwa kajian hukum saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme.
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H
Tentang Prof. Satjipto Rahardjo
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. adalah seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum Indonesia. Beliau lahir pada tanggal 15 Februari 1930 Lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 1930.
Menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta pada tahun 1960. Pada tahun 1972, mengikuti visiting scholar di California University selama satu tahun untuk memperdalam bidang studi Law and Society. Dalam kurun waktu yang sama ketika Satjipto Rahardjo sedang mendalami kajian ilmu hukum di negeri Paman Sam tersebut, pada Tahun 1970-an itu sebuah gerakan hukum yang juga dilandasi pandangan sosiologi hukum sedang berkembang di Amerika. Gerakan yang menyebut ideologinya sebagai critical legal studies (CLS) tersebut mewabah dalam cara pandang ilmuwan hukum negara adikuasa tersebut.
CLS atau Studi Hukum Kritis itu sendiri merupakan perkembangan pemikiran sosiologi hukum, bidang yang digeluti oleh Satjipto dengan teguh dari awal karir hukumnya. Hal ini tidak bermaksud menyebutkan cara pandang keilmuwan Satjipto adalah cara pandang yang sepenuhnya dipengaruhi oleh Studi Hukum Kritis tersebut, namun setidak-tidaknya Satjipto sedikit banyaknya merasakan cakrawala intelektual di Amerika ketika gerakan CLS itu diusung. Kemudian beliau menempuh pendidikan doktor di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) dan diselesaikan pada tahun 1979.
Satjipto kemudian menjadi salah satu panutan utama studi sosiologi hukum di tanah air. Tulisan-tulisan ilmiah lepas dan buku-bukunya menjadi pokok perdebatan pemikiran hukum serta pelbagai diskursus sosiologi hukum. Terhadap hasil karya dan pemikirannya itu, Satjipto pantas ditasbihkan oleh sebagian kalangan sebagai salah satu begawan hukum terbesar yang pernah dimiliki Indonesia.
Selain mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), beliau juga mengajar pada sejumlah Program Pascasarjana di luar UNDIP, antara lain di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogjakarta, Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Nara sumber di beberapa Universitas di dalam negeri maupun di luar negeri. Prof Tjip sapaan akrab beliau, pernah memangku jabatan sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) di Universitas Diponegoro. Sebagai orang pertama yang memimpin PDIH UNDIP, Prof Tjip memiliki andil yang sangat besar dalam menjalankan program ini multientry, yang mana program ini memungkinkan orang yang berlatar belakang bukan sarjana hukum (SH) bisa mengikuti program ini. Sebagai pakar Satjipto juga pernah menduduki jabatan prestigious bahkan di era Soeharto.
Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang menjadi pegangan Ali Said (Mantan Ketua Mahkamah Agung) untuk menunjuk beberapa tokoh nasional sebagai anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang pertama di Indonesia. Pada tanggal 7 Desember 1993, Satjipto Rahardjo menjadi salah satu dari 25 tokoh yang menduduki jabatan sebagai anggota KOMNAS HAM pertama tersebut bersama Soetandyo Wignyosoebroto yang juga sejawatnya sesama pakar sosiologi hukum Indonesia.
Sejak awal memang sangat kelihatan sekali bahwa Satjipto dengan sengaja mendedikasikan kehidupannya dalam dunia hukum. Hal ini terbukti dengan latar belakang pendidikan yang diambilnya sejak awal. Semua orang tahu dengan pasti bahwa Satjipto Rahardjo merupakan akademisi yang sangat getot sekali membicarakan kebobrokan dan mengkritisi hukum di Indonesia.
Bahkan dengan sikap kritisnya ia kemudian menemukan berbagai sikap yang dinilai menghalangi kemajuan hukum bagi rakyat. Tidak hanya sebatas itu, yang terpenting beliau juga mencoba menawarkan solusi berhukum yang sesuai dengan konteks masyarakat. | dikutip: (suduthukum.com ).
Wafatnya Tokoh Sosiologi Hukum Indonesia
Satjipto Rahardjo meninggal karena penyakit pheneumonia dan Satjipto sendiri sebelum meninggal dirawat di RSPP.
9 Januari 2010.
Pada tahun 2008, sekelompok anak muda mahasiswa Magister Ilmu Hukum Undip membentuk sebuah kelompok studi pemikiran hukum yang diberi nama “Kaum Tjipian”. Di awal periode, mereka membedah buku-buku pemikiran Satjipto secara sistematis.
Pada kelanjutannya, Kaum Tjipian ini melanjutkan studi pemikirannya dengan mengeksplorasi berbagai pemikiran hukum, dari pemikiran hukum klasik Eropa, hingga studi hukum kritis Amerika. Selain itu, Kaum Tjipian juga menerbitkan satu buku hasil serangkaian kajian yang diberi nama “Evolusi Pemikiran Hukum Baru; Dari Kera ke Manusia, Dari Positivistik ke Progresif”. Setelah meninggalnya Satjipto pada tahun 2010, maka digagaslah sebuah lembaga NGO (Non Goverment Organization) yang concern pada studi hukum progresif. Lembaga ini berdiri pada tahun 2011 dengan nama “Satjipto Rahardjo Institute”.
Sekian catatan Kuliah Sosiologi Hukum,
Semoga bermanfaat, terus mencintai pemikir sosiologi hukum, agar kita semakin bijak.
Diedit untuk diberdayakan bagi pecinta literasi.
Makassar, 5 September 2022.
Penegakan hukum yang seringkali menyengsarakan dan melukai rasa keadilan masyarakat, yang setiap saat kita saksikan, salah satu yang mendorong ahli hukum, Satjipto Rahardjo menuangkan gagasannya tentang perlunya melibatkan nurani dan moral dalam berhukum. Cara berhukum inilah yang kemudian disebut sebagai penegakan hukum progresif. Karya beliau tetap abadi walaupin pak Tjip sudah tiada, pemikiran dan gagasannya selalu jadi referensi dan kajian dalam materi Sosiologi Hukum.
Dr.Sudirman, S. Pd., M. Si. |Dosen Sosiologi Hukum
Dr. Sudirman, S. Pd., M. Si.
(Dosen Sosiologi Hukum)
Referensi :
1). Membedah Hukum Progresif di Google Books
2). Penegakan Hukum Progresif di Google Books
3). a b Susilo, Harry. Satjipto Rahardjo Dimakamkan di Pemakaman Undip Kompas. 8 Januari 2010. Diakses pada 20 Januari 2013.