Oleh: Muhammad Sadar*

Jagung merupakan salah satu komoditas pertanian strategis nasional yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Jagung digunakan terutama untuk memenuhi kebutuhan industri bioetanol atau energi terbarukan, bahan baku pakan ternak, serta mengatasi defisit produksi jagung nasional dan menggantikan impor untuk memenuhi kebutuhan domestik. Budidaya jagung di tingkat lapangan efektif menyediakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal, sekaligus memanfaatkan lahan suboptimal menjadi produktif.

Menurut laporan BPS (2024), produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada tahun 2023 tercatat sebesar 14,46 juta ton, mengalami penurunan sebesar 2,07 juta ton atau 12,50 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 16,53 juta ton. Penurunan produksi ini sejalan dengan penurunan luas panen jagung pada tahun 2023, yaitu seluas 2,49 juta hektare, turun 0,28 juta hektare atau 10,03 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 2,76 juta hektare.

Penurunan produksi jagung nasional ini disebabkan oleh kekeringan panjang atau fenomena El-Nino yang sangat kuat. Untuk menangani dampak El-Nino yang masih dirasakan hingga semester I 2024, pemerintah telah melakukan berbagai upaya cepat sepanjang tahun 2024. Salah satu langkah yang diambil adalah bantuan benih tanaman pangan, khususnya benih jagung yang memiliki produktivitas tinggi dan tahan terhadap kekeringan.

Kementerian Pertanian pada tahun 2024 mengalokasikan bantuan benih jagung kepada petani di Kabupaten Barru pada tahap II seluas 500 hektare. Varietas benih yang dibagikan adalah jagung hibrida super merek MAXXI 2, diproduksi oleh PT Maxxi Agri Indonesia, yang berbasis di Jombang, Jawa Timur. Distribusi bantuan benih dilakukan oleh PT Daya Merry Persada dengan volume benih sebanyak 7,5 ton, disalurkan kepada 34 kelompok tani di 6 kecamatan dan 14 desa/kelurahan. Penulis, sebagai Pengujicoba Perbenihan Tanaman Pangan di Dinas Pertanian Kabupaten Barru, turut serta dalam pengawasan dan pendampingan distribusi benih di setiap kelompok tani. Kegiatan distribusi yang dilakukan selama dua hari pada Jumat-Sabtu, 11-12 Oktober 2024, cukup menantang karena lokasi distribusi yang tersebar, keterbatasan sinyal, hingga kendala administrasi seperti pengumpulan KTP dan stempel kelompok tani yang memperlambat proses.

Namun, semua tantangan tersebut dapat diatasi, dan berita acara serah terima barang selesai dengan baik. Di sela-sela kegiatan distribusi, penulis berkesempatan melaksanakan Salat Jumat di Masjid Nurul Anfaq, Lingkungan Doi-Doi, Kelurahan Mattappawalie, Kecamatan Pujananting. Khutbah Jumat disampaikan oleh Ustaz Sultan, yang menyampaikan khutbah seragam nasional tentang Hari Halal Indonesia.

Ekspertasi halal Indonesia ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Mandatory Wajib Halal Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa sembelihan. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan akan melaksanakan kewajiban halal tersebut melalui kegiatan berikut:

  1. Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di ruang publik, pusat kuliner, pusat oleh-oleh, pasar tradisional, pusat wisata, swalayan, dan mal, terkait kewajiban bersertifikat halal dan konsumsi produk yang bersertifikat halal.
  2. Pengawasan dan pembinaan produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan yang beredar di pasar, khususnya untuk pelaku usaha menengah dan besar.
  3. Khutbah seragam dengan tema pentingnya mengonsumsi produk halal dan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha di seluruh masjid di Sulawesi Selatan.

Dalam khutbah yang disampaikan oleh Ustaz Sultan, diawali dengan mukadimah dari QS. Al-Baqarah:168, yang artinya: “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” Ayat ini mengingatkan kita untuk selalu mengonsumsi makanan halal dan tidak mengikuti hawa nafsu. Dengan mengonsumsi produk halal, kita menjaga ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Mengonsumsi makanan halal tidak hanya terkait dengan apa yang dimakan dan diminum, tetapi juga apa yang digunakan dan dikenakan. Cara paling mudah untuk memastikan kehalalan produk adalah dengan memeriksa sertifikat halal.

Dalam hadits Arbain An-Nawawi, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh dalam perkara haram.”

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kehadiran pemerintah dalam mengatur kehalalan produk dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Untuk mewujudkan ekosistem halal yang kuat, diperlukan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya produk halal. Tren halal kini telah menjadi standar kualitas produk premium yang dinilai sehat, higienis, bersih, dan aman dikonsumsi oleh semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, di seluruh dunia.

Demikianlah khutbah Ustaz Sultan yang disampaikan dengan tegas dan jelas di Masjid Nurul Anfaq. Penulis sangat bersyukur bisa mendengar khutbah tersebut di tengah-tengah pelaksanaan tugas distribusi benih jagung kepada petani.

Semoga bantuan benih dari pemerintah yang diterima petani dapat dimanfaatkan secara optimal. Varietas Maxxi 2 memiliki potensi hasil mencapai 13,7 ton per hektare pipilan kering dengan kadar air 15 persen, tahan terhadap penyakit bulai, memiliki tongkol besar dengan 16-18 baris biji, serta perakaran kuat dan toleran terhadap kekeringan.

Musim tanam jagung tahun 2024/2025 telah dimulai, dan persiapan tanam dilakukan oleh petani di lahan kering, kebun, huma, atau bukit. Petani diharapkan tidak merambah lahan dengan kemiringan terjal atau merusak vegetasi yang berfungsi sebagai konservasi untuk mencegah erosi. Prinsip kelestarian lingkungan harus tetap diperhatikan, tidak semata-mata mengikuti prinsip ekonomi semata.

Barru, 14 Oktober 2024

*Warga Bengkel Narasi Indonesia, Jakarta

(Visited 205 times, 2 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.